#6 : Laporan Posisi Keuangan (Neraca) -> Aset -> Investasi di Surat Berharga / Portofolio Efek / Investasi pada Saham

Investasi di Surat Berharga adalah alokasi aset perusahaan yang ditempatkan di instrumen investasi berupa 'surat berharga' untuk mendapatkan keuntungan.

Surat berharga sebagai instrumen investasi tersebut dapat berupa :

1. Investasi dana / instrumen pasar uang, misalnya sertifikat deposito, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), commercial paper, dll.

2. Efek utang, misalnya obligasi dan sukuk yang diterbitkan pemerintah dan swasta.

3. Reksadana, titipan dana untuk dikelola pihak profesional lain (manajer investasi), bisa berupa reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, ataupun reksadana campuran.
Ada pula reksadana yang bisa diperdagangkan di bursa efek, yaitu ETF (Exchange Traded Fund)

4. Efek ekuitas, termasuk saham (porsi kepemilikan di perusahaan lain), dan aset yang bisa ditukar saham (contoh waran, right, derivatif saham lainnya).

5. Aset kripto dan turunannya. Beberapa emiten ada investasi di cryptocurrency.

6. Investasi logam mulia (contoh emas), tapi jarang ada emiten yang tercatat punya ini. Kalaupun ada mungkin masuk Aset Investasi Lainnya atau Aset Lain-lain.

7. Aset derivatif lainnya, kontrak perjanjian yang nilainya bergantung ke aset lain (underlying assets), atau disebut juga aset turunan.
Misalnya derivatif komoditas, forex, swap, dll yang kadang digunakan untuk keperluan hedging / lindung nilai.
Karena keperluan utamanya untuk lindung nilai, bukan untuk mendapatkan untung, maka bagian ini lebih sering dikelompokkan menjadi 'Aset Keuangan Lainnya' dibandingkan masuk ke akun investasi.

...............
Nah kalau 'portofolio efek' apa?
Sama saja. Efek artinya surat berharga yang bisa diperdagangkan di bursa.
Jadi, portofolio efek adalah kumpulan racikan ragam surat berharga yang dimiliki perusahaan.

Kalau akunnya bertuliskan "Investasi pada Saham", berarti isi saldonya adalah fokus ke surat berharga saham saja, tidak mencakup jenis surat berharga lain.

Lalu bedanya "investasi" dan "setara kas" apa ? Padahal instrumennya bisa sama (deposito misalnya) ?
Instrumen yang masuk akun investasi lebih menitikberatkan ke upaya mendapatkan keuntungan.
Sementara setara kas lebih kepada tempat 'parkir uang', sehingga mengutamakan ketersediaan pencairan dananya, walaupun ada potensi keuntungan juga di situ.

..................
Lalu "investasi surat berharga/efek saham" apa bedanya dengan investasi pada entitas asosiasi, investasi pada ventura bersama, penyertaan saham, dll akun sejenis ?
Padahal bentuknya saham juga ?

Klasifikasi ini berkaitan dengan kaidah akuntansi berikut :

1. Jika perusahaan A punya lebih dari 50% saham suatu perusahaan B, artinya A punya "pengendalian" terhadap B.
Sehingga seluruh isi laporan keuangan B akan dikonsolidasi ke A. B dianggap sepenuhnya bagian dari A.
Pemegang saham B lainnya dianggap sebagai Kepentingan Non Pengendali.

2. Jika perusahaan A dan B bersama-sama berinvestasi ke perusahaan C, dan sepakat untuk berbagi pengendalian. Maka ini disebut ventura bersama (joint venture).
A dan B tidak mengkonsolidasi laporan keuangan C, melainkan hanya mencatat bagian laba bersih dari C setiap periode sebagai tambahan laba untuk A dan B.
Biasanya kepemilikan C akan dibagi rata ke A dan B, begitupun bagi hasilnya (50:50).

3. Jika perusahaan A hanya memiliki 20%-50% saham perusahaan B, maka dikatakan A memiliki "pengaruh signifikan" terhadap B. Inilah yang disebut entitas asosiasi.
A akan melakukan pencatatan mirip seperti poin ke-2 ventura bersama di atas.
Sementara perusahaan lain yang menjadi pengendali B (punya saham di atas 50%) akan melakukan konsolidasi laporan keuangan seperti poin 1.

4. Jika perusahaan A cuma memiliki saham kurang dari 20% di perusahan B, maka dikatakan A "tidak memiliki pengaruh signifikan" terhadap B.
Inilah yang masuk ke akun "investasi di surat berharga / efek saham".
Dalam kasus ini A tidak menjalankan prosedur konsolidasi seperti poin 1, juga tidak boleh mengakui bagian laba bersih B seperti poin 2 dan 3.
A hanya boleh mengakui laba / rugi investasi ke B berdasarkan nilai wajar / nilai pasar saham B saja, atau kalau dapat dividen.

Pada poin 4 kalau perusahaan dapat dividen bisa diakui sebagai laba.
Maka di poin 1-3 perusahaan tidak boleh catat laba lagi kalau dapat dividen dari saham perusahaan yang dimilikinya, biar gak dobel, karena tiap periode laba dari anak usaha sudah dicatat.

Saya ambil contoh kasus $MPMX yang sebenarnya punya investasi di saham Carro kira-kira sebesar Rp 365 miliar.
Tapi karena nilai investasi segitu masih kurang dari 20% saham Carro, maka Carro tidak bisa dianggap entitas asosiasi milik MPMX, dan saldo tersebut masuk ke akun Investasi di Surat Berharga bagian efek ekuitas.
Alhasil MPMX hanya bisa mencatat keuntungan dari Carro kalau ada kenaikan nilai pasar / nilai wajar saja, atau kalau ada dividen.

...............
Lalu mengapa ada Investasi Surat Berharga yang dicatat dalam kelompok Aset Lancar dan Aset Tidak Lancar ? Apa bedanya ?

Surat berharga yang masuk ke Aset Tidak Lancar berarti tidak bisa atau tidak diperuntukkan untuk dicairkan jadi kas di bawah kurun waktu satu tahun, kemungkinan besar akan di-hold jangka panjang.
Misal : investasi obligasi yang jatuh temponya masih lebih dari satu tahun, saham perusahaan non publik (non tbk), dll.

Sementara, yang dicatat di Aset Lancar ini sifatnya mudah dicairkan / dijual untuk memperoleh kas dalam kurun waktu satu tahun, besar kemungkinan dilepas perusahaan dalam jangka pendek. Walaupun dalam praktiknya bisa saja tetap di-hold melebihi satu tahun.
Misal : deposito berjangka, reksadana, saham perusahaan publik (tbk), obligasi yang bakal jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun, kripto, dll.

................
Selanjutnya, bagaimana aset "Investasi di Surat Berharga" menghasilkan keuntungan ?

Sudah saya singgung sedikit di atas.
Ragam investasi tersebut bisa menghasilkan bunga, dividen, dan juga selisih antara nilai beli dan nilai jual surat berharga (realized capital gain).
Inilah keuntungan secara "real money", yang duitnya benar didapat perusahaan.

Tapi secara akuntansi, keuntungan / kerugian dari investasi harus dicatat tanpa menunggu surat berharga itu dijual.
Setiap kali ada perubahan nilai wajar / nilai pasar tiap periode, maka selisihnya harus dicatat ke laporan laba rugi (unrealized capital gain yang artinya mengakui floating profit / loss).
Jadi, "real money" yang benar-benar diakui secara akuntansi ya tinggal pendapatan dari bunga dan dividen.

Karena capital gain sudah diakui secara unrealized, maka begitu surat berharga itu dilepas, realized profit / loss sudah tidak diakui lagi.
Kecuali kalau ada selisih nilai di saat surat berharga itu dilepas dengan pengakuan unrealized profit terakhir.

Contoh 1 Jan 2022, A beli saham B dengan nilai Rp 1 juta, dan itu satu-satunya investasi yang dimiliki A.
Lalu, 31 Des 2022 harga saham B naik dan akun portofolio efek A naik nilainya jadi Rp 1,5 juta, saham B belum dijual oleh A.
Maka untuk tahun 2022, A tetap harus mengakui keuntungan Rp 500 ribu.

Kemudian, 31 Des 2023 harga saham B naik lagi dan portofolio A naik jadi Rp 2 juta.
Maka tahun 2023, A harus mengakui keuntungan Rp 500 ribu lagi.

Misalnya 22 Okt 2024, A jual seluruh saham B ketika portofolionya masih stagnan di Rp 2 juta.
Maka tahun 2024, A tidak boleh lagi mengakui keuntungan dari saham B, karena keuntungan sudah diakui bertahap di 2022 dan 2023.

Walaupun pada praktiknya memang A baru benar-benar merasakan duit investasinya (baru terima kas masuk) yang untung 100% (Rp 1 juta ditambah untung Rp 1 juta jadi total Rp 2 juta) setelah 2 tahun berlalu.

...............
Kemudian di akun manakah dicatatnya keuntungan dari investasi ini ?
Kalau bentuknya bunga dan dividen, umumnya dicatat di Pendapatan Keuangan atau Pendapatan Lainnya.
Kemudian, perusahaan juga akan mencatat kas masuk.

Tapi kalau bentuknya unrealized profit / loss, biasanya juga akan dicatat dalam akun Pendapatan Keuangan atau Lainnya.
Namun perusahaan tidak mencatat kas masuk, melainkan akan ditambah ke saldo investasi surat berharga / portofolio efek-nya.
Kas masuk baru dicatat kalau saham itu sudah dijual dengan tambahan unrealized profit tadi.

Dalam beberapa kasus, perusahaan bisa menganggap keuntungan dari investasi (bunga, dividen, unrealized profit/loss) itu sebagai salah satu sumber pendapatan utama, sehingga langsung dicatat sebagai Pendapatan.

Contohnya pada perusahaan holding dengan metode investasi penuh seperti $SRTG, perusahaan asuransi, atau pada perusahaan sekuritas dan investasi keuangan lainnya seperti $PANS.
Bahkan, perusahaan beras macam $HOKI juga punya lini bisnis investasi saham yang diakui sebagai salah satu sumber pendapatan utama.

................
Oleh karena perusahaan mencatat keuntungan dari investasi secara unrealized setiap periode, maka dampaknya ke fluktuasi naik turun laba bersih perusahaan tersebut sangatlah tinggi dari periode ke periode.

Apalagi kalau portofolionya berisi banyak surat berharga yang nilai pasarnya volatile, contoh saham perusahaan publik (tbk) yang harganya full mengikuti mekanisme pasar, kripto, dll.

Dan juga semakin tinggi lagi dampaknya kalau porsi akun Investasi Surat Berharga / Portofolio Efek ini semakin besar terhadap total aset perusahaan.

Jadi perlu berhati-hati dengan akun aset Investasi Surat Berharga ini.
Harus dipastikan instrumen investasi yang dipegang perusahaan memang berkualitas, apalagi kalau porsinya besar.

Kalau untuk perusahaan yang "kerjaannya" invest, masih dimaklumi akun ini nilainya besar, ya karena memang itu bidang usahanya.

Tapi kalau perusahaan yang kegiatan utamanya bukan investasi, jangan sampai bisnis utamanya kalah pengaruh dengan laba rugi dari investasi ini.
Dan lebih parahnya lagi, jangan sampai bisnis utama gak jalan, investasi pun abal-abal dan merugi.

$ASII

.................
Terima kasih atas perhatiannya.
Semoga cukup komprehensif dan masih mudah dimengerti.

Jika ada tambahan, koreksi, pertanyaan, silakan di kolom komentar ya.

Series bahasan akun laporan keuangan
#1 : Kas dan Setara Kas
https://stockbit.com/post/16021406
#2 : Persediaan
https://stockbit.com/post/16033440
#3 : Piutang
https://stockbit.com/post/16044618
#4 : Beban Dibayar di Muka
https://stockbit.com/post/16076286
#5 : Pajak Dibayar di Muka
https://stockbit.com/post/16089851

Read more...

1/6

testestestestestes
2013-2024 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy