imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

#18 : Laporan Posisi Keuangan (Neraca) -> Liabilitas -> Utang Pajak.

Utang pajak merupakan kebalikan dari 'pajak dibayar di muka' (kredit pajak) yang pernah saya bahas detail di link postingan berikut :
https://stockbit.com/post/16089851

Utang pajak adalah kewajiban pajak yang masih harus dibayar perusahaan ke kas negara.

.......................................................
Awal timbulnya saldo liabilitas utang pajak ini saya klasifikasikan jadi tiga :

1. Pajak yang dipungut atau dipotong dari pihak lain (karyawan, supplier, customer, dll), tapi belum disetor ke kas negara atau pemerintah daerah (pemda).

Jenis pajak yang masuk kategori ini :
- PPh 4 ayat 2 (sewa tanah bangunan, konstruksi, dll),
- PPh 21 (gaji karyawan, vendor jasa orang pribadi, dll),
- PPh 22 (hasil pertanian, semen, kertas, bensin, dll),
- PPh 23 (jasa, sewa selain tanah bangunan, dividen badan usaha, royalti badan usaha, dll),
- PPh 26 (vendor luar negeri, dll),
- PPN (pajak pertambahan nilai),
- PPnBM (pajak penjualan barang mewah),
- Pajak Restoran (pajak daerah yang dipungut dari customer restoran untuk disetor ke kas pemda),
- dll.

Contoh : potongan pajak dari gaji karyawan (PPh 21), potongan pembayaran tagihan atas pemanfaatan jasa dari vendor (PPh 23), pungutan PPN dari penjualan, dll.

Perusahaan akan menerbitkan bukti potong / bukti pungut atas potongan / pungutan pajak yang dilakukan terhadap pihak yang dipotong / dipungut pajak tersebut.

2. Pajak dari perkiraan dan perhitungan sendiri (self assessment) yang dilakukan perusahaan, yang masih harus dibayar ke kas negara atau pemda.

Jenis pajak yang masuk kategori ini : PPh 25, PPh 29, Pajak Air Tanah, dll.

Contoh : angsuran pajak penghasilan (PPh 25) yang masih harus dibayar tiap bulan, perkiraan besaran pajak penghasilan kurang bayar (PPh 29) yang dihitung setiap periode laporan keuangan namun finalisasi menunggu pelaporan SPT Tahunan, dll.

3. Pajak dari tagihan yang diterbitkan oleh Kantor Pajak (KPP DJP Kemenkeu), Pemda, atau otoritas lainnya, berdasarkan hasil hitung otoritas pajak tersebut, namun belum dibayarkan oleh perusahaan.

Contoh : SPT Terutang Pajak Bumi Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari KPP, dll.

.............................................
Jadi dari 3 klasifikasi di atas, utang pajak klasifikasi nomor 1 bukanlah suatu risiko, karena perusahaan hanya menjalankan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.
Pada dasarnya itu merupakan uang dari pihak lain yang dititipkan ke perusahaan untuk diteruskan ke kas negara atau pemda.

Justru menjadi masalah bila perusahaan lalai menjalankan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak tersebut.

Kalau utang pajak dari klasifikasi nomor 1 ini meningkat, dari sisi positif bisa dinilai sebagai upaya ekspansi dan peningkatan aktivitas bisnis yang bisa berujung ke peningkatan kinerja kedepannya.

Sementara klasifikasi nomor 2 juga cenderung aman, walaupun ini adalah uang perusahaan sendiri yang harus disetorkan ke kas negara atau pemda, bukan titipan uang pihak lain.

Tapi selama self assessment dilakukan dengan baik, ya memang wajar perusahaan bayar pajak sesuai besaran pendapatan yang diperoleh berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku.

Nah agak riskan adalah klasifikasi nomor 3, terutama jika dapat STP dan SKPKB dari KPP. Artinya perusahaan harus ketambahan beban pajak dan pengeluaran kas di luar perkiraan sebelumnya.

Pada dasarnya STP dan SKPKB ini bisa dibilang hal lumrah dalam praktik perpajakan sehari-hari, karena sering kali timbul beda persepsi antara perusahaan dengan petugas pajak, apalagi kalau ada pemeriksaan pajak yang mesti dihadapi perusahaan.

STP dan SKPKB ini juga bisa diajukan keberatan, bahkan bisa dibawa ke pengadilan pajak bila diperlukan. Tapi kalau nilainya kecil biasanya perusahaan bayar-bayar saja daripada repot.

Jika perusahaan menerima STP dan SKPKB dengan nilai yang signifikan, itu bisa menjadi indikasi masalah.
Selain beban yang bertambah, kas yang terkuras, namun juga mencerminkan perusahaan yang tidak menaati ketentuan pajak.
Jika urusan pajak bermasalah, apakah yakin hubungan dengan stakeholders lain misal kreditur, investor, supplier, customer, karyawan, lingkungan, dll bakal beres ?

......................................................
Tiga series laporan keuangan sebelumnya
#15 : Aset Lainnya
https://stockbit.com/post/16470159
#16 : Utang Usaha
https://stockbit.com/post/16635947
#17 : Biaya yang Masih Harus Dibayar (Utang Beban / Beban Akrual)
https://stockbit.com/post/16702751

Tag emiten yang laporan keuangan jadi lampiran contoh tampilan.
$DRMA $INDF $TOTL

Read more...

1/8

testestestestestestestes
2013-2024 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy