#29 : Laporan Posisi Keuangan (Neraca) -> Ekuitas -> Modal Saham
Ekuitas adalah sumber pendanaan aset dari internal perusahaan sendiri, yakni dari hasil operasional dan setoran pemegang saham (investor) sebagai pemilik perusahaan.
Modal Saham adalah bagian dari Ekuitas yang menampilkan nominal dasar setoran investor untuk menjabarkan struktur kepemilikan perusahaan.
Modal saham ini timbul dari penetapan 'nilai nominal' dan 'jumlah lembar saham' yang tertera dalam akta pendirian perusahaan.
............................................................................
Terkait 'jumlah lembar saham', ada istilah sebagai berikut :
1. Modal Dasar ->
Jumlah maksimal saham yang bisa diterbitkan perusahaan sebagai cadangan kalau sewaktu-waktu butuh modal tambahan seiring proyeksi semakin berkembangnya perusahaan di masa mendatang. Modal dasar ini ditetapkan dalam akta pendirian.
2. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh ->
Bagian dari modal dasar yang sudah diterbitkan dan sudah disetorkan nominal modalnya oleh investor. Modal secara nyata sudah masuk dan dapat dipergunakan oleh perusahaan.
3. Jumlah Saham Beredar ->
Saham yang sudah diterbitkan (modal ditempatkan dan disetor penuh) dikurangi bagian saham yang dibeli kembali oleh perusahaan dari para investornya (saham treasury). Sehingga ini adalah murni saham yang dipegang dan beredar di antara para investor.
...........................................................
Kemudian, 'nilai nominal' adalah nilai dasar dari saham sebagai pecahan yang disepakati untuk menentukan setoran awal minimal dan membagi persentase kepemilikan perusahaan antar para investornya.
Ilustrasi :
Misalnya nilai nominal per lembar saham Rp 10.
Lalu di awal pendirian, modal ditempatkan dan disetor penuh (saham diterbitkan) sebanyak 1 miliar lembar saham.
Berarti 'Modal Saham' perusahaan adalah Rp 10 miliar.
Ada 2 pendiri perusahaan yakni A dan B, keduanya bersepakat membagi rata 50:50 kepemilikan perusahaan.
Berarti, setoran awal minimal A dan B masing-masing Rp 5 miliar sebagai 'Modal Saham', dengan kepemilikan masing-masing 500 juta lembar saham atau 50%.
Tapi B ini direncanakan untuk jadi pengelola, sementara A hanya setor duit saja. Keduanya bersepakat agar A menambahkan setoran Rp 2,5 miliar lagi ke perusahaan untuk mengimbangi sumbangan effort yang diberikan B.
Tambahan Rp 2,5 miliar ini tidak diterbitkan saham baru, dan akan dicatatkan sebagai 'Tambahan Modal Disetor' yang bisa digunakan untuk pengembangan perusahaan.
Kepemilikan A dan B tetap 500 juta lembar saham atau 50%.
.............................
Berselang waktu 2 tahun, perusahaan sudah makin berkembang, ada C yang kemudian tertarik join dan ikut setor modal.
A dan B menerima kedatangan C, tapi A dan B tidak mau mengalihkan kepemilikan saham mereka ke C, sedangkan C mau punya bagian saham 20% dengan mekanisme setor langsung ke perusahaan.
Akhirnya perusahaan menerbitkan 250 juta lembar saham lagi. Total saham yang sudah diterbitkan 1,25 miliar lembar. Sehingga C punya bagian 20%.
Sedangkan A dan B masing-masing tetap 500 juta lembar saham, namun persentase kepemilikannya turun jadi 40%.
Sesuai nilai nominal Rp 10, maka C minimal harus setor Rp 2,5 miliar yang masuk sebagai 'Modal Saham'.
Namun karena nilai perusahaan sudah naik dalam kurun waktu 2 tahun itu, maka tidak adil buat A dan B yang sudah investasi dari awal malah kepemilikannya turun ke 40%, sedangkan C cuma setor Rp 2,5 miliar sudah bisa langsung dapat saham 20%.
Oleh karena itu disepakati C harus tambah Rp 2,5 miliar lagi sebagai 'Tambahan Modal Disetor' kepada perusahaan.
Jadi, total setoran C adalah Rp 5 miliar, untuk mendapat 250 juta lembar saham, atau dengan kata lain nilai setoran C adalah Rp 20 per lembar saham, lebih besar dari nilai nominal Rp 10.
Mekanisme ini serupa dalam kasus IPO, Right Issue (RI), Private Placement (PP), yang mana investor menyetorkan modal kepada perusahaan di atas nilai nominal saham, karena secara logika perusahaan pasti sudah berkembang sejak awal didirikan.
Nilai nominal dikalikan jumlah saham baru yang diterbitkan, dicatat menjadi 'Modal Saham'.
Sedangkan selisih antara nilai nominal dengan nilai setoran baru ke perusahaan, dimasukkan ke akun 'Tambahan Modal Disetor'.
Jadi jelas ya :
1. Nilai Nominal -> nilai dasar yang jadi patokan setoran awal minimal untuk menyusun struktur kepemilikan perusahaan.
2. Nilai IPO, RI, PP -> nilai setoran modal baru langsung kepada perusahaan, dan umumnya lebih tinggi dari nilai nominal karena perusahaan sudah berkembang sejak didirikan, plus untuk menghargai secara pantas effort dari pendiri dan investor yang sudah lebih dulu masuk.
3. Tambahan Modal Disetor -> selisih antara Nilai IPO, RI, PP (setoran modal baru) dengan nilai nominal.
4. Harga Saham -> nilai pasar dari saham yang disepakati untuk pertukaran jual beli saham antar investor. Ini tidak berpengaruh ke pembukuan modal perusahaan lagi.
.............................................................
Walaupun struktur kepemilikan itu dihitung berdasarkan 'Modal Saham' alias 'Nilai Nominal', namun persentase itu melambangkan bagian kepemilikan terhadap seluruh nilai Ekuitas perusahaan (termasuk Tambahan Modal Disetor dan Saldo Laba).
Artinya, persentase kepemilikan saham meliputi seluruh aset bersih perusahaan (total aset dikurangi total liabilitas).
Misalnya $BBCA itu nilai nominal saham Rp 12,5.
Diartikanlah kalau modal pendiri (pengendali) itu segitu. Harga saham sudah menyentuh belasan ribu itu overpriced, si pendiri sudah untung banyak.
Logikanya memang benar. Tapi apa iya si pengendali mau jual murah BBCA dengan aset bersih sebesar sekarang ini dan proyeksi ke depan ?
Apalagi jualnya di dekat nilai nominal Rp 12,5 per lembar ?
Modal saham hanya jadi patokan untuk menentukan struktur kepemilikan saham, berapa jumlah lembar saham, berapa persen kepemilikan.
Hak investor secara 'de facto' tetap mengacu pada persentase kepemilikan dikali aset bersih (total ekuitas), bukan terbatas di akun 'modal saham' atau 'nilai nominal' saja.
Contoh random cuplikan laporan keuangan $ISAT $PANI
................................................
Tiga series laporan keuangan sebelumnya
#28 : Liabilitas dan Aset Derivatif (Lindung Nilai / Hedging)
https://stockbit.com/post/16913978
#27 : Utang Retensi
https://stockbit.com/post/16908335
#26 : Uang Jaminan Pelanggan
https://stockbit.com/post/16896561
1/7