#19 : Laporan Posisi Keuangan (Neraca) -> Liabilitas -> Liabilitas Kontrak
Liabilitas Kontrak adalah kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan kontrak atas uang yang sudah diterima dari pelanggan.
Jadi, liabiltas kontrak adalah utang pekerjaan, bukanlah utang yang harus dibayar dengan uang.
.........................…….….….……...
Karena uang dari pelanggan sudah diterima, namun pekerjaannya belum dipenuhi, maka perusahaan belum bisa mencatat sebagai Pendapatan, melainkan sebagai liabilitas.
Jurnal akuntansinya begini :
(Debit) Kas
(Kredit) Liabilitas Kontrak
Kalau pekerjaannya sudah terpenuhi dan sudah serah terima sesuai kesepakatan (kontrak), maka perusahaan baru bisa mencatat Pendapatan.
Jurnal akuntansinya begini :
(Debit) Liabilitas Kontrak
(Kredit) Pendapatan
.................................................
Uang sudah diterima, artinya arus kas sudah masuk.
Tapi pendapatan belum dicatat, berarti kedepannya perusahaan bakalan mencatat itu jadi pendapatan, yang menambah laba perusahaan ketika pekerjaan sudah selesai.
Selanjutnya, walaupun dicatat sebagai liabilitas, sehingga terkesan perusahaan punya utang banyak, tapi liabilitas kontrak ini hanya perlu 'dibayarkan' dengan penyelesaian pekerjaan.
Alias, bukan utang beneran.
Inilah mengapa saya anggap keberadaan liabilitas kontrak ini adalah 'hidden gem'.
.................................................
Kalau pendapatan perusahaan di periode ini turun, laba anjlok, fear bertebaran bilang kondisi emiten itu jelek.
Tapi saldo liabiltas kontrak malah menunjukkan peningkatan, atau nominal saldonya masih besar di situ.
Berarti ada potensi emiten tersebut baru akan mencatat pendapatan di periode selanjutnya. Pekerjaannya belum selesai di periode ini.
Bagi yang tau hal ini, maka tenang-tenang saja, gak termakan fear.
Pendapatan dan laba turun hanya karena pengaruh 'backlog' pekerjaan.
Dan begitu kinerjanya membaik di periode berikutnya, hal itu sudah bisa terprediksi dari jauh-jauh hari.
..........................................
Liabilitas Kontrak ini dapat dipersamakan dengan istilah Uang Muka Pelanggan, atau mirip pula mekanismenya dengan akun Pendapatan Diterima di Muka.
Semuanya sama-sama tercatat di bagian liabilitas.
Yang membedakan antara Liabilitas Kontrak dan Pendapatan Diterima di Muka, adalah pada poin 'Kontrak'.
Liabilitas Kontrak melibatkan 'kontrak' yang umumnya butuh waktu panjang (lebih dari 1 tahun) untuk penyelesaiannya.
Maka saldo ini sering kali dicatat sebagai Liabilitas Jangka Panjang.
Sementara Pendapatan Diterima di Muka biasanya tidak melibatkan pekerjaan yang butuh waktu lama untuk menyelesaikannya.
Dalam jangka pendek setelah uang diterima, sudah bisa dicatat sebagai Pendapatan ketika barang atau jasa atau pekerjaan diberikan.
Oleh karena itu, akun liabilitas kontrak ini lebih banyak ditemui pada sektor emiten yang berkutat dengan kontrak pekerjaan jangka panjang, seperti :
Properti, misal $CTRA $ASRI dkk, yang dari uang muka diterima, sampai lahan digarap, dibangun, dan selesai serah terima ke pembeli butuh waktu lama.
Konstruksi, misal $TOTL dkk, yang kontrak pembangunan suatu proyek perlu waktu panjang dan bertahap sesuai progres (termin) penyelesaiannya.
........................................
Nah karena liabilitas kontrak ini melibatkan kontrak penyelesaian pekerjaan jangka panjang dan ada jumlah uang besar dari pelanggan yang tertahan di perusahaan.
Maka secara akuntansi, nilai liabilitas kontrak tersebut menimbulkan unsur 'bunga', yang ibaratnya sebagai imbal jasa dari perusahaan sudah diperbolehkan pakai uang pelanggan, padahal kewajiban pekerjaannya belum selesai.
Istilah teknis PSAK 72 bagi perusahaan itu adalah 'komponen pembiayaan yang signifikan'.
Misalnya, jika pembeli rumah bayar Rp 1 miliar, tapi rumahnya masih belum dibangun dan belum siap serah terima.
Maka diibaratkan ada bunga Rp 100 juta yang harusnya jadi beban perusahaan kalau misalnya dana tersebut diperoleh dari bank, bukan dari pelanggan.
Jurnalnya begini :
(Debit) Kas Rp 1 miliar
(Debit) Beban Bunga Rp 100 juta
(Kredit) Liabilitas Kontrak Rp 1,1 miliar
Nah ketika, rumah selesai dibangun dan sudah terima, maka pekerjaan sudah tuntas dan bunga tersebut diibaratkan terlunasi dalam bentuk rumah yang sudah jadi tersebut. Perusahaan boleh catat jadi Pendapatan
Jurnalnya begini :
(Debit) Liabilitas Kontrak Rp 1,1 miliar
(Kredit) Pendapatan Rp 1,1 miliar
Sudah jelas ya, beban bunga yang timbul dari liabilitas kontrak itu cuma 'bunga-bungaan', yang hanya dicatat karena ketentuan akuntansi saja.
Pada akhirnya pun nilai beban tersebut akan dicatat masuk ke Pendapatan.
...........................................................
Utangnya utang-utangan, bunganya bunga-bungaan.
Maka, Liabilitas Kontrak hanyalah pendapatan yang tertunda.
Jadi proyeksi yang bisa dipakai untuk memperkirakan kinerja laba perusahaan ke depan.
Risiko tetap ada.
Misalnya kalau uang sudah terima, tapi proyek mangkrak.
Pendapatan gak kunjung tercatat, utangnya jadi utang beneran yang harus dibalikin ke customer (refund), bunga-bungaannya pun bergulung membebani laba perusahaan.
Bahkan perusahaan bisa saja digugat pailit karena liabiltas kontrak yang tidak diselesaikan pekerjaannya.
.........................................
Tiga series laporan keuangan sebelumnya:
#16 : Utang Usaha
https://stockbit.com/post/16635947
#17 : Biaya yang Masih Harus Dibayar
https://stockbit.com/post/16702751
#18 : Utang Pajak
https://stockbit.com/post/16729132
1/8