Waran Seri III Smartfren Telecom Tbk.
Follow
1.00
▾ 0.00 (0)
As of Wed 16:00
25.09 K
Volume
2,132.80 K
Avg Volume
Cara Ikut Pubex
Pubex atau Public Expose adalah kegiatan yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia) untuk memberikan informasi kepada publik, khususnya investor, tentang kinerja perusahaan, rencana bisnis, prospek usaha, dan informasi material lainnya. https://bit.ly/3OZWjZR
Tujuan utama dari public expose adalah untuk menjaga transparansi dan memberikan akses informasi yang setara kepada semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, analis, dan calon investor.
🔥Tujuan Public Expose
1. Transparansi: Memastikan bahwa semua informasi material tersedia untuk publik secara adil.
2. Meningkatkan Kepercayaan Investor: Memberikan pemahaman yang jelas tentang kondisi dan prospek perusahaan.
3. Kepatuhan Regulasi: Public expose sering diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk emiten, terutama yang sahamnya diperdagangkan di BEI. https://bit.ly/45FDAJu
🔥Isi Public Expose
Laporan keuangan terbaru.
Penjelasan kinerja perusahaan (seperti pertumbuhan revenue, laba, dll.).
Rencana bisnis jangka pendek dan panjang.
Proyek atau investasi baru.
Risiko yang dihadapi perusahaan.
Informasi terkait aksi korporasi (dividen, rights issue, akuisisi, dll.).
🔥Jenis Public Expose
1. Regular Public Expose: Dilakukan secara rutin, minimal satu kali dalam setahun.
2. Public Expose Insidentil: Dilakukan jika ada peristiwa material yang memengaruhi emiten, seperti perubahan signifikan dalam struktur perusahaan.
🔥Bentuk Pelaksanaan
Offline: Diadakan di lokasi tertentu seperti hotel, kantor pusat perusahaan, atau gedung BEI.
Online: Menggunakan platform virtual seperti Zoom atau Microsoft Teams, terutama sejak pandemi COVID-19.
Public expose memberikan kesempatan kepada investor untuk memahami strategi dan potensi perusahaan serta mengajukan pertanyaan langsung kepada manajemen. https://bit.ly/3YGX6Dc
Berikut adalah tata cara untuk mengikuti public expose emiten di Indonesia:
https://stockbit.com/post/16706171
1. Cari Jadwal Public Expose
Informasi mengenai jadwal public expose biasanya diumumkan melalui:
Website Bursa Efek Indonesia (BEI) pada bagian acara atau pengumuman.
Website resmi emiten.
Media sosial emiten atau platform investasi seperti Stockbit dan RTI.
2. Cek Syarat dan Ketentuan
Beberapa emiten mewajibkan pendaftaran sebelumnya, sementara yang lain membuka akses secara langsung. Pastikan memahami:
Waktu dan tempat pelaksanaan (online atau offline).
Platform yang digunakan jika dilakukan secara virtual (Zoom, Microsoft Teams, atau platform lainnya).
Ketentuan khusus seperti kode akses atau tautan pendaftaran.
3. Lakukan Pendaftaran
Jika pendaftaran diperlukan, langkahnya biasanya meliputi:
Mengisi formulir pendaftaran di website emiten atau BEI.
Menyertakan data seperti nama, email, nomor telepon, dan mungkin bukti kepemilikan saham.
4. Siapkan Pertanyaan
Jika ada sesi tanya-jawab, siapkan pertanyaan yang relevan tentang:
Kinerja perusahaan.
Strategi bisnis ke depan.
Risiko yang dihadapi perusahaan.
5. Hadiri Acara
Online: Pastikan perangkat dan koneksi internet Anda stabil. Ikuti tautan yang diberikan untuk bergabung pada waktu yang ditentukan.
Offline: Datang lebih awal ke lokasi acara untuk registrasi ulang dan mendapatkan tempat duduk.
6. Ikuti dengan Aktif
Dengarkan presentasi yang diberikan oleh direksi atau manajemen emiten.
Catat poin-poin penting seperti laporan keuangan, prospek bisnis, atau pengumuman signifikan lainnya.
7. Tanya-Jawab
Jika diperbolehkan, ajukan pertanyaan Anda secara jelas dan langsung selama sesi tanya-jawab.
8. Unduh atau Simpan Materi Public Expose
Setelah acara, biasanya materi presentasi tersedia di website emiten atau BEI. Unduh materi ini untuk analisis lebih lanjut.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan
https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$FREN $FREN-W2 $EXCL
Jika Investor $FREN $FREN-W2 Menolak Appraisal Merger $EXCL
Lanjutan dari diskusi dari grup Investor FREN dan FREN-W2 https://bit.ly/3ZwrnWh
Artikel tentang merger FREN dan EXCL https://stockbit.com/post/16695421
Harga wajar FREN yang ditetapkan oleh KJPP itu 25 rupiah per lembar itu sangat tidak masuk akal. Apakah Investor FREN bisa menolak? Secara teoritis bisa.
🔥Dasar Hukum yang Berlaku
1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 80-82: Emiten wajib menyampaikan prospektus yang memuat informasi lengkap dan benar terkait buyback saham.
Pasal 87: Jika terdapat informasi material seperti perbedaan harga, wajib disampaikan secara transparan kepada pemegang saham.
2. POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka
Pasal 3 ayat (2): Harga pembelian kembali saham dapat menggunakan:
a. Harga rata-rata saham 90 hari terakhir di pasar; atau
b. Harga yang ditentukan oleh KJPP yang independen dan memiliki dasar perhitungan wajar.
Pasal 4 ayat (1): Informasi terkait buyback, termasuk harga yang digunakan, harus diungkapkan kepada publik dalam keterbukaan informasi.
3. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
Pasal 2-3: Informasi material seperti harga buyback harus disampaikan kepada BEI, OJK, dan dipublikasikan melalui media resmi perusahaan.
4. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 61: Investor minoritas memiliki hak appraisal jika keputusan buyback dianggap merugikan mereka.
Hak appraisal memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk meminta pembelian saham mereka dengan harga wajar melalui pengadilan atau mekanisme lain yang berlaku. https://bit.ly/3OZWjZR
🔥Analisis Penggunaan Harga KJPP
Harga KJPP (2.350/lembar dan 25) dapat digunakan sesuai aturan, asalkan:
1. Dilakukan oleh penilai independen yang memiliki izin resmi dari OJK.
2. Penilaian harga KJPP memiliki dasar analisis yang jelas dan wajar.
3. Disampaikan secara transparan melalui keterbukaan informasi.
Namun, jika harga KJPP jauh lebih rendah dibandingkan:
Harga rata-rata 90 hari terakhir, atau
Harga transaksi sebelumnya (misalnya 3.157/lembar dan 40 untuk FREN),
maka investor minoritas berhak mempertanyakan kewajaran penilaian tersebut.
🔥Hak Appraisal Investor Minoritas
Investor minoritas dapat menggunakan hak appraisal jika merasa dirugikan. Langkah-langkahnya antara lain:
1. Mengajukan keberatan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang membahas rencana buyback.
2. Meminta pembelian saham dengan harga wajar melalui pengadilan atau arbitrase.
3. Menuntut transparansi terhadap dasar penilaian harga KJPP dan justifikasi penggunaan harga tersebut.
🔥Sanksi Jika Terjadi Pelanggaran
Jika emiten tidak mematuhi ketentuan buyback, seperti:
Tidak transparan dalam menyampaikan perbedaan harga.
Tidak melibatkan KJPP independen.
Tidak mengungkapkan keterbukaan informasi kepada publik. https://bit.ly/3OZWjZR
Maka sanksi dapat diberikan oleh OJK berdasarkan POJK No. 30/2017 dan UU Pasar Modal, berupa:
1. Sanksi administratif, seperti:
Teguran tertulis.
Denda administratif.
Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha.
2. Gugatan perdata dari investor minoritas.
3. Sanksi pidana jika terbukti ada unsur manipulasi atau penipuan dalam penilaian harga buyback.
Poin pentingnya adalah:
1. Penggunaan harga KJPP dalam buyback saham diperbolehkan sesuai aturan, asalkan wajar, transparan, dan melibatkan penilai independen.
2. Investor minoritas memiliki hak appraisal untuk menggugat atau menuntut jika merasa dirugikan, berdasarkan UUPT Pasal 61.
3. Keterbukaan informasi wajib dilakukan, mencakup dasar penilaian harga KJPP, alasan perbedaan harga, dan dampaknya bagi investor.
4. Jika aturan dilanggar, sanksi administratif, perdata, atau pidana dapat dijatuhkan sesuai UU Pasar Modal dan POJK.
Investor minoritas dapat menggugat perusahaan untuk memastikan kewajaran harga buyback dan meminta perlindungan hukum atas hak-haknya.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
Apakah $FREN-W2 dan $FREN Bisa Ubah Prospektus Waran?
Diskusi hari ini di grup Investor FREN dan FREN-W2. https://bit.ly/3ZwrnWh
Artikel lain tentang merger FREN dan EXCL
https://stockbit.com/post/16695421
Dasar hukum terkait perubahan prospektus IPO (Initial Public Offering) dan waran di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
1. Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995)
Mengatur ketentuan umum terkait penerbitan prospektus dalam penawaran umum.
Pasal 80-83 menjelaskan kewajiban pengungkapan informasi yang benar dan tidak menyesatkan dalam prospektus.
2. POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Mengatur kewajiban bagi emiten untuk menyampaikan prospektus yang memuat informasi material yang lengkap dan terkini.
Pasal 4 ayat (2): prospektus dapat diubah jika terdapat tambahan atau perubahan informasi material. Perubahan harus disampaikan kepada OJK. https://bit.ly/3OZWjZR
3. POJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Mengatur mengenai bentuk, isi, dan dokumen prospektus.
Pasal 5 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa setiap perubahan prospektus harus dilaporkan ke OJK dan diinformasikan kepada calon investor.
4. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI)
Aturan terkait waran sebagai efek turunan yang diterbitkan bersamaan dengan IPO diatur dalam peraturan Pencatatan Efek.
Emiten wajib mengungkapkan ketentuan mengenai waran secara transparan dalam prospektus dan dapat melakukan revisi jika terdapat perubahan kebijakan atau faktor lain yang signifikan.
5. POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Menyatakan bahwa setiap perubahan material dalam prospektus harus diumumkan melalui keterbukaan informasi.
Dengan demikian, perubahan prospektus dalam IPO dan penerbitan waran harus dilakukan sesuai prosedur, disampaikan kepada OJK, serta diinformasikan kembali kepada calon investor untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor.
Jika suatu perusahaan tidak menyampaikan akta waran atau prospektus waran dalam proses penawaran umum, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia. Berikut penjelasan rinci:
1. Kewajiban Penyampaian Prospektus
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 80 dan Pasal 82, setiap informasi yang berkaitan dengan penawaran umum efek, termasuk waran, wajib disampaikan melalui prospektus.
Prospektus adalah dokumen yang harus memuat informasi material terkait efek yang ditawarkan, termasuk mekanisme dan ketentuan waran.
Kegagalan menyampaikan prospektus atau tidak mengungkapkan informasi yang material dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
2. Peraturan OJK terkait Transparansi Informasi
Mengacu pada POJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, penerbitan waran harus dicantumkan dalam prospektus yang didaftarkan ke OJK. https://bit.ly/3OZWjZR
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran keterbukaan informasi, yang diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015.
Pasal 3 dan Pasal 5 dalam POJK ini mewajibkan penyampaian fakta material dan prospektus yang mencakup efek turunan seperti waran.
3. Konsekuensi Hukum
Jika perusahaan tidak menyampaikan prospektus waran atau akta waran, hal ini berpotensi:
Sanksi administratif dari OJK, seperti denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembatalan izin usaha.
Gugatan perdata dari investor jika merasa dirugikan akibat kurangnya transparansi atau pengungkapan informasi.
Sanksi pidana sesuai Pasal 90 UU Pasar Modal, apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyembunyikan informasi material.
4. Aturan Bursa Efek Indonesia (BEI)
Berdasarkan peraturan Pencatatan Efek, BEI mewajibkan perusahaan yang menerbitkan efek turunan seperti waran untuk memenuhi kewajiban pencatatan dan pengungkapan di prospektus.
Kegagalan menyampaikan informasi tersebut dapat mempengaruhi status pencatatan saham perusahaan di BEI.
Dengan demikian, tidak menyampaikan prospektus waran atau akta waran adalah pelanggaran terhadap regulasi pasar modal Indonesia. Pelanggaran ini dapat berakibat sanksi administratif, perdata, atau pidana tergantung tingkat kesalahannya.
Informasi terkait waran dan dokumen seperti prospektus waran wajib disampaikan dalam keterbukaan informasi di beberapa platform resmi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut rinciannya:
1. Kewajiban Keterbukaan Informasi
Berdasarkan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, emiten wajib menyampaikan setiap informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan investor, termasuk penerbitan waran.
Prospektus Waran: Harus memuat semua informasi terkait waran, seperti jumlah, harga pelaksanaan, periode, dan risiko.
Akta Waran: Sebagai dasar hukum penerbitan waran, wajib disampaikan jika diminta oleh OJK atau pihak berkepentingan.
2. Media Penyampaian Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi terkait waran wajib disampaikan melalui saluran resmi berikut:
a. Situs Resmi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Emiten wajib menyampaikan prospektus waran melalui laman BEI dalam bentuk pengumuman resmi.
Informasi dapat diakses di https://cutt.ly/5eBS6OM4 pada bagian pengumuman atau keterbukaan informasi.
b. Situs Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sesuai peraturan OJK, prospektus waran harus disampaikan sebagai bagian dari dokumen penawaran umum.
Informasi ini biasanya tersedia dalam dokumen resmi yang dapat diakses publik.
c. Situs Resmi Perusahaan Emiten
Emiten wajib memuat prospektus lengkap, termasuk informasi waran, di situs web perusahaan sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Hal ini bertujuan agar investor dan publik dapat mengakses informasi material dengan mudah.
d. Media Massa atau Publikasi Resmi
Berdasarkan POJK, informasi material seperti prospektus waran harus diumumkan di media massa atau publikasi yang beredar secara nasional.
Ini mencakup koran nasional atau portal berita yang diakui.
e. Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK
Setiap emiten wajib melaporkan informasi waran melalui SPE OJK sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pasar modal.
3. Sanksi Jika Tidak Menyampaikan Informasi
Jika emiten tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait waran di media yang diwajibkan, maka dapat dikenakan sanksi, antara lain:
Sanksi administratif dari OJK (teguran tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha).
Sanksi perdata jika investor merasa dirugikan.
Potensi delisting dari Bursa Efek Indonesia jika pelanggaran terus berlanjut.
Dengan demikian, informasi terkait waran harus disampaikan dalam keterbukaan informasi di situs BEI, OJK, situs emiten, media massa, dan melalui sistem pelaporan resmi. Hal ini bertujuan memastikan transparansi serta melindungi kepentingan investor.
Jika ada informasi terkait waran atau pasal penting yang tidak disampaikan dalam prospektus atau disampaikan secara tidak lengkap, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia. Berikut penjelasan hukumnya:
1. Pelanggaran Prinsip Keterbukaan
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Pasal 80 dan 82) mewajibkan emiten untuk mengungkapkan informasi yang lengkap dan benar dalam prospektus. https://bit.ly/3OZWjZR
Tidak mencantumkan informasi material, seperti ketentuan waran, dianggap sebagai pelanggaran keterbukaan informasi.
Informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan bisa merugikan investor dan mencederai prinsip keterbukaan.
2. Kewajiban Prospektus Sesuai POJK
Berdasarkan POJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, prospektus harus memuat semua informasi material, termasuk:
Rincian mengenai waran (jumlah, harga pelaksanaan, periode, risiko, dan hak-hak pemegang waran).
Ketentuan atau pasal yang berhubungan dengan penerbitan waran.
Jika ada informasi waran yang tidak dicantumkan atau ada pasal penting yang dihilangkan, hal ini dianggap ketidaksesuaian dengan peraturan OJK.
3. Konsekuensi Pelanggaran
Jika informasi penting tidak disampaikan dalam prospektus, konsekuensinya meliputi:
Sanksi administratif dari OJK, seperti:
Teguran tertulis.
Denda administratif.
Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi pidana (jika ada indikasi kesengajaan) sesuai Pasal 90 UU Pasar Modal yang menyatakan bahwa penyembunyian atau penyampaian informasi palsu dapat diancam pidana.
Gugatan perdata dari investor yang merasa dirugikan akibat informasi yang tidak transparan.
4. Ketentuan dari BEI
BEI mewajibkan seluruh efek yang diterbitkan, termasuk waran, untuk diungkapkan secara lengkap dalam prospektus.
Ketidaksesuaian atau kekurangan informasi dapat mengakibatkan penundaan pencatatan efek atau bahkan delisting saham jika pelanggaran tidak diperbaiki.
Jika ada informasi waran atau pasal penting yang tidak disampaikan dalam prospektus, ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata tergantung tingkat pelanggarannya. Hal ini untuk melindungi investor agar dapat membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang lengkap, benar, dan transparan.
Jika suatu perusahaan ingin mengubah waran atau prospektus, ada sejumlah dasar hukum dan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pasar modal di Indonesia.
Dasar Hukum Perubahan Waran dan Prospektus
1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 80-82: Mengatur kewajiban emiten untuk menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam prospektus.
Pasal 87: Setiap perubahan informasi material harus segera disampaikan dalam keterbukaan informasi.
2. POJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Pasal 4 ayat (2): Jika terjadi perubahan informasi material, seperti terkait waran, maka emiten harus:
Menyampaikan perubahan prospektus kepada OJK.
Mengumumkan informasi perubahan tersebut kepada masyarakat melalui media yang ditentukan.
3. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
Pasal 2 dan 3: Emiten wajib mengungkapkan informasi material secara lengkap dan transparan.
Pasal 5: Perubahan prospektus harus diinformasikan dalam keterbukaan informasi kepada publik, dengan penjelasan yang mencakup:
Alasan perubahan.
Dampak perubahan terhadap investor.
4. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI mewajibkan semua perubahan terkait efek (termasuk waran) dan prospektus untuk diinformasikan melalui mekanisme resmi BEI.
Kewajiban yang Harus Disampaikan saat Mengubah Waran atau Prospektus
1. Penyampaian kepada OJK
Emiten harus melaporkan perubahan prospektus atau ketentuan waran kepada OJK sebelum informasi tersebut disebarluaskan kepada publik.
2. Keterbukaan Informasi kepada Publik
Informasi harus diumumkan melalui:
Situs resmi BEI (https://cutt.ly/VeBS6P1S).
Situs resmi perusahaan emiten.
Media massa nasional atau publikasi resmi lainnya.
3. Isi Informasi yang Harus Disampaikan
Alasan perubahan waran atau prospektus.
Perubahan yang dilakukan secara rinci (misalnya perubahan harga pelaksanaan, jumlah waran, periode waran, atau hak pemegang waran). https://bit.ly/3OZWjZR
Dampak perubahan terhadap calon investor dan pemegang waran saat ini.
Informasi tambahan yang material dan dapat mempengaruhi keputusan investasi.
4. Persetujuan RUPS (Jika Diperlukan)
Jika perubahan waran menyangkut aspek-aspek fundamental, seperti hak pemegang waran atau struktur penerbitan, maka persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mungkin diperlukan.
5. Perbaruan Prospektus
Prospektus yang telah diperbarui harus disampaikan dalam bentuk Addendum Prospektus atau Prospektus Tambahan.
6. Mekanisme Pelaporan Elektronik
Perubahan wajib dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) milik OJK.
Jika suatu perusahaan ingin mengubah waran atau prospektus, dasar hukumnya diatur dalam UU Pasar Modal, POJK 41/2020, dan POJK 31/2015. Kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
1. Melaporkan perubahan kepada OJK.
2. Menyampaikan keterbukaan informasi ke BEI, media massa, dan situs resmi perusahaan.
3. Menyediakan alasan perubahan, rincian perubahan, dan dampaknya kepada investor.
4. Menggunakan Addendum Prospektus atau Prospektus Tambahan untuk menyampaikan perubahan secara resmi.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, atau pidana sesuai peraturan pasar modal. https://bit.ly/3OZWjZR
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$EXCL
$EXCL $FREN $FREN-W2 Untuk anda sekalian yg sudah berharap baik dg merger ini, saya cuma mau mengingatkan, ini SINARMAS...be careful 🤭🤭🤭
ya gak bisa lah om wong induknya delisting masa $FREN-W2 tetep ada. Sekarang problemnya gak cuma di $FREN karena kalau konversi ke EXCL-W ya harus dengan persetujuan pemegang saham $EXCL. mau gimanapun nanti hasil waran kan dikonversi ke saham EXCL artinya sisa waran existing juga perlu dikonversi dengan rasio tertentu, masa iya nanti tebus ke saham EXCL di harga 100, ditimpuk pemegang saham EXCL nanti. Perlu kejelasan gak cuma dari FREN tapi juga dari pihak EXCL terkait waran nantinya. Worst case ya mungkin EXCL gak mau ada Waran dengan begitu dihapus lah Waran FREN.
$FREN-W2 dari keterangan yg saya lingkari merah bisa ada skenario warannya diborong sampai kepemilikan 50% lebih supaya bisa ngerubah ketentuan waran kecuali mengubah jangka waktu pelaksanaan waran tapi saya gak tau perubahan apa yg bakal dilakukan. Makanya ritel pada dibikin panic selling di harga 1 spy biaya buybacknya gak mehong. Pinter nih bandarnya.... tag: $FREN
@Bronti jika tidak ada skema transisi $FREN-W2 ke entitas barunya ada 2 ketentuan yg dilewati.
1. melaksanakan waran menjadi saham di perusahan hasil gabungan
2. perubahan jangka waktu warran
cmiiw
@IhsanuddinSaputra kalo $FREN-W2 itu akan kadaluarsa / hangus / delisting saya setuju karena $FREN pun jg demikian cuma utk point 10.3 nya yang saya belum liat clear.
karena propektus penerbitan tertulis kurang lebih "dapat melaksanakan waran menjdai saham di perusahahan hasil penggabungan dengan memperhatikan ketentuan dalam akta"
yang jelas fren dan fren w2 delisting.
untuk fren sudah diberikan skema transisi ke entitas barunya lewat skema buyback.
untuk fren w2 msih belum jelas kelajutannya.
jika tidak ada skema transisi ke entitas baru maka ada ketentuan penerbitan waran tsbt yg dilewati.
CMIIW
tolong om @vincentiusarnold kasi wejangan nih orang halu di $FREN-W2. kasihan nyangkut banyak kayanya walaupun saya yakin ga sebanyak punya ente. hihihi
Mengapa Pemegang Saham $FREN dan waran $FREN-W2, menolak rencana merger sama $EXCL
Rangkuman dari artikel sebelumnya https://stockbit.com/post/16706171
1. Rasio Konversi Nggak Adil
Bayangin, tiap 1 saham FREN cuma dihargai 0,011 saham EXCL. Artinya, kalau kamu punya 9400 lembar saham FREN (94 lot), itu cuma jadi 1 lot saham EXCL.
Kesannya kayak saham FREN itu "murahan" banget dibanding EXCL. Ini bikin banyak investor merasa dirugikan, karena nilai tukarnya nggak sebanding sama modal yang udah mereka keluarin.
2. Delisting Saham FREN
Setelah merger, saham FREN bakal dihapus dari Bursa Efek Indonesia (alias delisting). Buat investor ritel, ini masalah besar karena saham yang delisting jadi nggak bisa dijual di pasar lagi. Mau nggak mau, likuiditas (kemampuan jual-beli) hilang. Jadinya kayak "terjebak" di saham EXCL dengan porsi kepemilikan kecil. https://bit.ly/3OZWjZR
3. Opsi Buyback Cuma Rp25 per Saham
Buat yang nggak setuju sama merger, ada opsi buat "cash out" lewat program buyback, tapi harganya cuma Rp25 per saham. Ini jelas bikin jengkel. Misal, kamu beli saham FREN di harga Rp50, terus ditawarin buyback Rp25, udah pasti rugi 50%. Kayak diminta jual rugi aja gitu.
4. Dilusi Kepemilikan
Nah, ini juga masalah besar. Setelah merger, kepemilikan saham investor FREN bakal makin kecil (kebanyakan EXCL yang dominan).
Dilusi ini artinya porsi kamu jadi lebih kecil dibanding total saham yang beredar. Akibatnya? Hak suara kecil, peluang profit juga bisa mengecil karena porsi bagi hasilnya nggak sebanding.
5. Nasib Waran FREN-W2 yang Nggak Jelas
Waran FREN-W2 itu punya harga pelaksanaan Rp100 per lembar, tapi saham FREN sendiri harganya cuma Rp25 sekarang. Kalau mau konversi, jatuhnya rugi banyak.
Ditambah lagi, belum ada kejelasan waran ini bakal diapain setelah merger. Jadi, kalau udah keluar duit buat beli waran, terus nggak ada kepastian, ya bikin bingung. Investor khawatir warannya jadi "nggak ada nilai" sama sekali. Padahal di prospektus waran jelas - jelas disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan waran tidak bisa diubah.
Intinya investor merasa merger ini nggak adil buat mereka. Rasio tukar saham bikin nilai investasi FREN jadi kecil, buyback cuma setengah harga, saham delisting bikin susah jual-beli, dan nasib waran makin bikin pusing. Sementara itu, pihak EXCL kayaknya yang bakal diuntungkan lebih banyak. Itu kenapa banyak yang nolak keras sama rencana merger ini.
Potensi Rugi Investor Saham FREN dan Waran FREN-W2.
Kita anggap kamu punya 1.000 lot saham FREN dan 1.000 lot waran
1. Saham FREN (1.000 lot, harga Rp50 per saham)
Modal awal kamu buat beli saham FREN itu:
100.000 lembar × Rp50 = Rp5.000.000.
Tapi gara-gara merger, saham FREN kamu dikonversi ke saham EXCL dengan rasio:
1 saham FREN = 0,011 saham EXCL.
Jadi, dari 100.000 lembar saham FREN, kamu cuma dapet:
100.000 × 0,011 = 1.100 lembar saham EXCL.
Kalau harga saham EXCL sekarang di Rp2.350 per lembar, total nilai yang kamu punya jadi:
1.100 × Rp2.350 = Rp2.585.000.
Nah, modal awal kamu kan Rp5.000.000, tapi setelah konversi cuma jadi Rp2.585.000.
Ruginya = Rp5.000.000 - Rp2.585.000 = Rp2.415.000. https://bit.ly/3OZWjZR
2. Waran FREN-W2 (1.000 lot, harga Rp1 per waran)
Waktu beli waran, modal awal kamu cuma:
100.000 waran × Rp1 = Rp100.000.
Tapi masalahnya, kalau mau konversi waran jadi saham FREN, kamu harus bayar harga pelaksanaan sebesar Rp100 per saham. Jadi total biaya konversinya:
100.000 waran × Rp100 = Rp10.000.000.
Artinya, modal total kamu buat waran ini jadi:
Rp100.000 (beli waran) + Rp10.000.000 (konversi) = Rp10.100.000.
Setelah konversi, waran ini jadi 100.000 saham FREN, yang kemudian dikonversi lagi ke saham EXCL dengan rasio 0,011. Artinya kamu dapet:
100.000 × 0,011 = 1.100 lembar saham EXCL.
Dengan harga saham EXCL Rp2.350 per lembar, nilai akhirnya jadi:
1.100 × Rp2.350 = Rp2.585.000.
Sekarang kita bandingkan:
Total modal buat waran = Rp10.100.000.
Nilai akhirnya = Rp2.585.000.
Ruginya = Rp10.100.000 - Rp2.585.000 = Rp7.515.000.
3. Total Kerugian (Saham + Waran)
Kerugian dari saham FREN = Rp2.415.000.
Kerugian dari waran FREN-W2 = Rp7.515.000.
Total kerugian = Rp2.415.000 + Rp7.515.000 = Rp9.930.000.
Jadi kalau kamu punya 1.000 lot saham FREN di harga Rp50 dan 1.000 lot waran FREN-W2 di harga Rp1, setelah dikonversi ke saham EXCL, kerugian kamu nyampe Rp9.930.000. Ini artinya kamu kehilangan sekitar 65% dari total modal awal.
Kenapa bisa rugi segede itu?
1. Rasio konversi saham kecil banget (0,011), jadi saham EXCL yang kamu dapet cuma sedikit.
2. Biaya konversi waran mahal, tapi hasil akhirnya tetap jauh dari harapan.
Jadi, ibaratnya kamu udah keluar duit banyak buat beli tiket konser mahal, tapi cuma dapet kursi paling belakang yang nyaris nggak kelihatan panggungnya. Rasanya ya, jelas nyesek.
Dalam rencana merger antara PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN), penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hak-hak investor ritel dihormati.
Peraturan yang Berpotensi Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Pasal 62: Memberikan hak kepada pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan harga wajar. Jika dalam proses merger ini hak tersebut tidak diberikan atau diabaikan, maka dapat dianggap melanggar ketentuan ini.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka:
Mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi yang transparan dan lengkap kepada pemegang saham terkait rencana merger. Jika informasi yang diberikan tidak memadai atau menyesatkan, hal ini dapat melanggar peraturan tersebut.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Mengatur kewajiban untuk melakukan penawaran tender (tender offer) kepada pemegang saham minoritas dalam hal terjadi pengambilalihan. Jika dalam proses merger ini tidak dilakukan tender offer yang adil kepada pemegang saham minoritas, maka dapat dianggap melanggar peraturan ini.
Hak Investor Ritel yang Berpotensi Dilanggar
1. Hak atas Informasi yang Transparan
Investor ritel berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai rencana merger, termasuk rasio konversi saham, implikasi finansial, dan dampak terhadap kepemilikan mereka. Kurangnya transparansi dapat merugikan investor dalam pengambilan keputusan investasi.
2. Hak untuk Menyetujui atau Menolak Merger:
Investor ritel memiliki hak suara dalam RUPS untuk menyetujui atau menolak rencana merger. Jika suara mereka diabaikan atau proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara adil, hak mereka telah dilanggar.
3. Hak atas Harga yang Wajar dalam Penawaran Tender
Jika terjadi pengambilalihan, investor ritel berhak mendapatkan penawaran pembelian saham mereka dengan harga yang wajar. Penawaran dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar atau nilai intrinsik saham dapat dianggap melanggar hak mereka.
4. Hak atas Perlakuan yang Adil
Investor ritel harus diperlakukan setara dengan pemegang saham lainnya. Jika terdapat perlakuan yang diskriminatif atau menguntungkan pihak tertentu dalam proses merger, hal ini melanggar prinsip keadilan bagi semua pemegang saham.
Pelanggaran terhadap peraturan dan hak-hak di atas dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang terlibat, termasuk sanksi dari otoritas terkait dan gugatan dari pemegang saham yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, penting bagi EXCL dan FREN untuk memastikan bahwa proses merger dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut adalah dasar hukum yang melindungi hak investor ritel dalam konteks merger EXCL dan FREN:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Pasal 62:
Pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan RUPS (misalnya rencana merger) berhak meminta agar sahamnya dibeli oleh perusahaan dengan harga wajar. https://bit.ly/3OZWjZR
Pasal 126:
Proses merger harus mendapatkan persetujuan RUPS dan memperhatikan kepentingan seluruh pemegang saham, termasuk minoritas.
Pasal 127:
Merger wajib memperhatikan kepentingan pihak lain seperti pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
Pasal 4-5:
Perusahaan wajib memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai rencana merger kepada publik. Investor ritel berhak tahu dampak merger terhadap kepemilikan mereka.
Pasal 14:
Pemegang saham yang tidak setuju dengan merger berhak meminta buyback saham oleh perusahaan dengan harga yang wajar.
Pasal 16:
Rasio konversi saham harus dijelaskan secara terbuka dan adil agar tidak merugikan pemegang saham publik.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 90:
Perusahaan publik wajib memberikan keterbukaan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan terkait merger.
Pasal 91:
Perusahaan dilarang melakukan tindakan yang merugikan pemegang saham, termasuk investor ritel, atau bertindak diskriminatif.
4. POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 21:
Jika terjadi pengambilalihan dalam merger, pemegang saham publik berhak atas tender offer atau penawaran pembelian saham. https://bit.ly/3OZWjZR
Pasal 24:
Harga tender offer harus adil dan mempertimbangkan nilai wajar perusahaan serta harga pasar saham.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
Merger tidak boleh menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pemegang saham publik, termasuk investor ritel.
6. Hak Investor Ritel dalam Merger
Berdasarkan dasar hukum di atas, investor ritel dalam merger EXCL dan FREN memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak atas Transparansi Informasi: Investor berhak tahu rasio konversi saham, dampak merger, dan implikasi finansialnya.
2. Hak untuk Menyetujui atau Menolak Merger: Hak suara dalam RUPS untuk menentukan sikap terhadap merger.
3. Hak atas Harga Wajar (Buyback): Jika tidak setuju dengan merger, saham investor ritel harus dibeli dengan harga yang wajar.
4. Hak Perlakuan yang Setara: Pemegang saham ritel tidak boleh diperlakukan diskriminatif dibandingkan pemegang saham mayoritas.
5. Hak atas Tender Offer: Jika terjadi pengambilalihan, pemegang saham berhak menjual sahamnya melalui tender offer. https://bit.ly/3OZWjZR
Dengan dasar hukum ini, investor ritel memiliki perlindungan yang kuat untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi dalam proses merger EXCL dan FREN. Jika ada indikasi pelanggaran, investor bisa mengajukan keberatan melalui RUPS atau mekanisme hukum yang tersedia.
Rencana merger antara EXCL (XL Axiata) dan FREN (Smartfren) bikin banyak investor ritel was-was, terutama mereka yang punya saham FREN dan waran FREN-W2. Ada beberapa alasan kenapa para investor ritel menolak merger ini, dan semuanya masuk akal kalau dilihat dari kacamata mereka.
Pertama, rasio konversi saham yang dianggap nggak adil. Dalam skema merger ini, 1 saham FREN cuma dikonversi jadi 0,011 saham EXCL. Bayangkan, kalau kamu punya 100.000 lembar saham FREN (1.000 lot), setelah dikonversi, kamu cuma dapet 1.100 lembar saham EXCL. Kalau harga EXCL sekarang ada di Rp2.350 per lembar, nilai akhirnya cuma sekitar Rp2.585.000. Padahal modal awal beli saham FREN di harga Rp50 per lembar itu Rp5.000.000. Artinya, kerugian dari saham aja udah nyampe Rp2.415.000, hampir separuh modal ilang begitu aja.
Kedua, masalah waran FREN-W2 yang bikin investor makin pusing. Waran ini bisa dikonversi jadi saham FREN dengan harga pelaksanaan Rp100 per lembar. Jadi kalau punya 100.000 waran, kamu harus keluar duit Rp10.000.000 buat konversi. Setelah jadi saham FREN, nilainya juga bakal dikonversi ke saham EXCL dengan rasio yang sama, 0,011. Hasilnya? Cuma dapet 1.100 lembar saham EXCL lagi, senilai Rp2.585.000. Total rugi dari waran ini luar biasa: Rp10.100.000 - Rp2.585.000 = Rp7.515.000. Apalagi waran mau dihanguskan sebelum jadwalnya yang mana ini melanggar prospektus dan undang - undang.
Ketiga, delisting saham FREN bikin situasi makin kacau. Setelah merger, saham FREN bakal dicabut dari Bursa Efek Indonesia alias delisting. Buat investor ritel, ini masalah besar karena saham yang delisting jadi nggak bisa dijual bebas di pasar lagi. Likuiditasnya mati, dan yang lebih parah, nggak semua investor bisa atau mau pindah ke saham EXCL dengan porsi kepemilikan yang kecil.
Terakhir, investor ritel kecewa dengan opsi buyback yang ditawarkan. Bagi pemegang saham FREN yang nggak setuju merger, perusahaan kasih opsi buyback di harga Rp25 per saham. Harga ini jauh di bawah nilai modal kebanyakan investor yang beli di atas Rp50. Kalau kamu jual lewat buyback, udah pasti rugi setengah modal.
Jadi, kalau dihitung total kerugiannya, punya 1.000 lot saham FREN di harga Rp50 sama 1.000 lot waran FREN-W2 di harga Rp1, kamu bisa kehilangan Rp9.930.000 dari modal awal sebesar Rp15.100.000. Ini artinya kerugian sekitar 65,76%. Wajar kalau investor ritel protes keras. Mereka merasa merger ini lebih menguntungkan EXCL sementara kepentingan pemegang saham minoritas FREN, apalagi yang ritel, malah dikorbankan. Kalau sudah begini, pertanyaan yang muncul: apakah hak investor benar-benar dilindungi? Apakah OJK sudah menjalankan fungsinya?
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/3
$KKGI jualan dulu sisa barang kemarin.
Mau coba lihat emiten lain, buat cari likuiditas di market.
random : $FREN-W2 $BBRI
Investor $FREN dan $FREN-W2 Jangan Lupa Ikut Public Expose
Pubex akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2024 di Menteng, Jakarta Pusat
Investor daerah Jabodetabek bisa ikutan acara ini. Tanya mekanisme ikut public expose ke CS Sekuritas masing-masing.
Di ajang ini, investor FREN bisa melakukan konsolidasi, kopdar dan menyusun rencana mau ngapain. Apakah ikhlas ingin rugi di Buyback dan konversi saham $EXCL harga bawah dan waran hangus, atau mau fight back melawan?
Ingat saat ikut Pubex, pakai kata - kata sopan. Jangan sampai terjerat kasus UU ITE.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/3
@IhsanuddinSaputra ya iya hilang kan induknya juga hilang tapi baca juga pernyataan waran seri 3 $FREN-W2 yg saya lingkari. kalau dihanguskan gak mungkin bisa tebus saham hasil merger itu artinya dikonversi ke waran yg baru
$FREN-W2 $FREN sebagai seseorang yang memutuskan untuk berjudi di FREN dan warannya, maka sedikit saja saya mau memberikan saran dan nasihat kepada teman2, belajarlah ikhlas menerima kekalahan, jangan sampai karena kekalahan ini kita salah mengambil keputusan lanjutan karena emosi lagi tidak stabil.
Kalau mau dibilang berjuang, saya sendiri masih mencoba untuk berjuang dengan ikut grup investor $FREN yang di buat oleh @skydrugz27 walaupun dengan chance yang saya yakin kecil, tapi lebih baik berusaha sampai titik darah penghabisan setidaknya kita kalah terhormat.
Semoga nasihat saya dapat diterima oleh teman2 semua, dan buat BEI OJK dan semua yang mengetahui ada sesuatu yang tidak sesuai (kalau tidak mau dibilang salah) tapi pura2 tidak tau, maka saya doakan yang terbaik untuk kalian semua.
ini contoh akal²an mereka. orang goblok mana yg mau tebus waran diharga 100 yg harga sahamnya cm dihargai 25 perak? emang bener² bandit mereka $FREN $FREN-W2
@iwdeeks iya semart makanya ditakut²in dgn pengumuman yg gak jelas. ritel spt dipaksa tebus waran di harga 100 kalau gak mau hangus. keliatan bgt kmrn ada laporan konversi waran $FREN-W2 ke $FREN cuman brp lot buat ngasih contoh ke ritel lugu spy ngikutin mereka. simas terkenal licik dari dulu terlihat dari banyaknya kasus yg melibatkan mereka kyk korupsi dana taspen, jiwasraya, manipulasi polis asuransi, kejahatan perbankan bahkan sampe pencucian uang. cek mbah google
$PIPA-W menurut alam semesta ni waran istimewa di antara waran waran yang ada sekarang di bursa, boleh dipertimbangkan untuk dikoleksi, banyak yang dah Exercise Dnegan lot waran dengan jumlah besar. itu tandanya induknya ada potensi memang ke 1000 PIPA 🐉
semoga dalam kurang dari 3 bulan waran ni bisa ke 500
disc on. bukan ajakan membeli atau menjual semua ada di keputusan anda sendiri okey
$FREN-W2 $PANI
$FREN-W2 mau delist pengumuman BEI. Jadi gagal ya perserikatan ritel saham indonesia untuk protes?
$FREN $EXCL
$FREN-W2 Coba disimak lagi baik² no 3 & 4 nggak ada kalimat jangka waktu pelaksanaan dirubah. paling sedikit itu maksudnya bagi mereka yg mau tebus warannya ke saham fren sebelum merger. jangka waktu warannya habis tetap April 2026. Kalian jangan terkecoh, no 4 nggak ada kalimat akhir periode pelaksanaan dipercepat. di pernyataan akta 4/2021 juga gak bisa merubah jangka waktu pelaksanaan bahkan sekalipun oleh persetujuan pemegang waran di atas 50% tag: $FREN
Patrick Northstar CEO $GOTO Dikibulin Startup
Cerita eFishery ini lumayan bikin ngakak. Jadi, CEO sekaligus co-founder mereka, Gibran Huzaifah, sama Chief Product Officer, Chrisna Aditya, diberhentikan sementara gara-gara lagi diinvestigasi soal dugaan penyelewengan keuangan. Bayangin, dua orang penting yang punya saham besar di perusahaan (masing-masing 9%) justru jadi sorotan dalam masalah ini.
Padahal nih, balik ke tahun 2022, Patrick Walujo dari Northstar Advisory yang dulu invest di eFishery bilang kalau dia terkesan banget sama Gibran. Patrick kagum karena Gibran itu beda dari pendiri startup lain, nggak punya background sekolah luar negeri atau kerja di investment banking, tapi ngerti banget tantangan petani ikan. Itu yang bikin Patrick yakin buat invest, meskipun awalnya model bisnisnya eFishery dirasa belum jelas. Udah dikibulin tapi Patrick merasa tidak dikibulin. Patrick denial. Ibarat makan bakso Pak Toto tapi ngaku nya itu steak Wagyu A5. https://bit.ly/45FDAJu
Eh, dua tahun berselang, situasinya kebalik 180 derajat. Patrick dan investor lainnya sekarang malah harus beresin masalah dugaan manipulasi laporan keuangan di perusahaan ini. Udah ada pergantian posisi CEO dan CFO juga, mungkin buat menjaga kepercayaan investor.
Ini jadi pelajaran besar, sih. Startup besar sekalipun kayak unicorn nggak kebal dari masalah tata kelola. Bahkan investor kawakan macam Patrick aja bisa kecolongan. Apalagi kita, investor ritel, harus lebih hati-hati. Jangan terlalu cepat percaya sama hype atau nama besar. Uang yang seharusnya bisa masuk ke investasi yang lebih transparan malah kepakai buat startup yang belakangan ada masalah kayak gini. Jadi, kalau orang kaya dan pintar seperti Patrick Northstar aja bisa kecele, kita yang ritel - ritel coro harus lebih cermat lagi.
Patrick Dikibulin satu startup sih dia masih kaya. Kalau Pak Toto yang dikibulin, bisa nangis kaing - kaing semalaman. Jualan bakso lagi deh. Bisa tanya investor $FREN dan $FREN-W2 apakah mereka happy atau merasa lagi seperti Patrick?
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/3
$FREN-W2 periode berlakunya gak berubah, yang berubah namanya setelah dikonversi ke waran baru hasil merger. Di kasih waktu 3 bulan itu untuk mereka yg mau konversi jadi saham FREN sebelum merger. Begitu interpretasi saya setelah membaca pernyataan akta waran seri 3 No. 13. Kalian jangan rebutan antri jual di harga 1 nanti malah kaga ada yg mau beli karena ketakutan, sampe 3 bulan ke depan juga gak bakal habis² tuh antrian 🤣 tag $FREN
Apakah OJK Benar-benar Melindungi Investor?
Minggu lalu Presiden Prabowo bilang saham adalah judi. Orang miskin main judi pasti kalah. Yang menang hanya bandar besar. Dan Presiden Prabowo tidak peduli IHSG anjlok karena orang di desa tidak main saham. Direktur BEI bilang, sepakat (gambar 1). Minggu lalu pun OJK tidak menentang pernyataan Presiden Prabowo. Apakah itu artinya BEI dan OJK sepakat kalau investasi saham di IHSG adalah judi dan bandar selalu menang? Saya terus terang tidak tahu. Ini Hanya sekedar bertanya 🙏
Padahal waktu kampanye pemilu, ada yang bilang IHSG target 22ribu Triliun. Eh ternyata itu hanya kampanye aja karena realnya tidak terlalu peduli sama IHSG. Bisa dimengerti sih kalau ada orang yang kurang simpati sama investor saham. Itu biasanya karena dia pernah loss gede di saham jadi langsung cap saham adalah judi. Kalau cuan, bisa beda pendapat. Seperti Pak Toto https://bit.ly/3OZWjZR
Cuma yang lawak itu adalah OJK Konoha, ingat ya, Konoha itu jauh dari Indonesia, OJK Konoha katanya mau melindungi investor kecil dan katanya mau pantau kecurangan di pasar modal. Menurut saya pribadi, ini omon omon saja. Bisa lihat dari aksi korporasi merger dua perusahaan telekomunikasi yang tidak usah disebut namanya. Jelas - jelas ini aksi korporasi yang pasti akan merugikan para investor minoritas dan investor waran, tapi OJK Konoha tidak ada tindakan apapun. KJPP yang disuruh melakukan apraisal merger tersebut ternyata otaknya gagal berevolusi akibat kebanyakan makan bakso kecubung. Sekali lagi, tidak usah sebut nama perusahaan yang mau merger itu karena rawan bisa kena UU ITE Konoha kalau disebut. Jangankan melakukan intervensi, mempelajarinya pun tidak. Jadi yang katanya mau melindungi rasanya itu hanyalah pernyataan yang dibuat ketika petinggi OJK Wakanda lagi main game virtual reality sambil ngerokok kecubung. Mereka pikir investor Konoha bakalan tersentuh mendengar lips service seperti itu. Mereka pikir investor Konoha bin Wakanda itu dodol semua akibat kebanyakan minum es teh trio Agus. Simpan saja sabun merek lips service untuk membersihkan sesuatu di kamar kecil, investor Wakanda bin Konoha tidak butuh itu. Yang dibutuhkan investor Konoha adalah aksi nyata, bukan omon omon saja.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan
https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
$FREN $EXCL $FREN-W2
1/10
$FREN GCG sangat baik, beritikad baik, beretika tinggi, terbukti kirim reminder perihal penghapusan saham dan waran $FREN-W2
$FREN-W2
Jadi penasaran sama ini barang. Dari KI yg release bisa disimpulkan kalau FREN-W2 akan hangus begitu merger efektif (estimasi tanggal 15 April 2025).
Sementara saya coba baca penjelasan di Prospektus RI di tahun 2021 dengan Sweetener FREN-W2, point 12 paragraf 3, sepertinya kok penjelasannya berbeda yaah:
.... dapat melaksanakan Waran Seri III *menjadi saham di perusahaan hasil penggabungan atau peleburan*....
Jadi bingung niih....