Volume
Avg volume
PT Bank KB Bukopin Tbk. atau BBKP memiliki bidang usaha Jasa Perbankan.Pada tahun 2018 Bank Bukopin telah memiliki jaringan layanan yang terdiri dari 43 Kantor Cabang, 175 Kantor Cabang Pembantu, 104 Kantor Kas dan 23 Payment Point, 439 Outlet dan 8 pick up service yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Selain itu, Bank Bukopin juga memiliki 867 ATM Bukopin, selain terhubung dengan lebih dari 30.000 ATM pada jaringan nasional, jaringan Plus, serta Visa Internasional di seluruh dunia. Bank Bukopin memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank Syariah Bukopin dan PT Bukopin Finance. Fokus layanan perbankan yang ditawarkan Bank B... Read More
News Update
👉 Sesi I IHSG ditutup menguat 0,22% ke level 7,195.
👉 Terkait KoinP2P, OJK melakukan pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi.
👉 Malaysia memiliki 250 produk turunan sawit, sedangkan RI hanya memiliki 184 produk.
👉 Direksi $PPRI menjual 15jt lembar saham Perusahaannya diharga Rp106/saham.
👉 $BBKP meraih peringkat idAAA dengan outlook stabil dari Pefindo.
👉 $SMDM memberikan restu Michael J.P Widjaja sebagai Komisaris Utama perusahaan.
👉 $BSSR melaporkan pengunduran diri Daniel Suharya sebagai komisaris perusahaan.
👉 Bergerak liar, BEI menghentikan sementara perdagangan saham $DAAZ dan PNSE hari ini.
@heypermana ada aturan pengecualian. Kalau $BBYB nyaris bangkrut seperti $BBKP, maka Akulaku bisa kuasai >50% seperti Kookmin. Atau Akulaku berubah jadi lembaga keuangan saja biar bisa kuasai 40% saham BBYB, gitu kata Pak Toto https://bit.ly/45FDAJu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang Memaksa Akulaku Jual Saham $BBYB Padahal Lagi Nyangkut
POJK ini sudah sempat saya singgung di postingan sebelumnya. https://cutt.ly/veKzDKeL
Akulaku dipaksa OJK jual BBYB karena melanggar POJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Pak Toto merasa kasihan sama Akulaku padahal mereka sudah berjuang besarkan BBYB https://bit.ly/45FDAJu
Inti aturan POJK tersebut adalah:
1. Batas Maksimum Kepemilikan (Pasal 2):
⛔Lembaga keuangan (bank atau non-bank): Maksimum 40% dari modal bank.
⛔Badan hukum bukan lembaga keuangan: Maksimum 30% dari modal bank.
⛔Perorangan: Maksimum 20% dari modal bank.
⛔Perorangan di bank syariah: Maksimum 25%.
Ini aturan normalnya ya. Akulaku itu kena di poin 2, karena Akulaku bukan lembaga keuangan. https://bit.ly/45FDAJu
Nanti kita lihat pengecualian di pasal selanjutnya.
2. Keterkaitan Pemegang Saham (Pasal 4):
Hubungan keluarga (hingga derajat kedua), kepemilikan bersama, atau acting in concert (dengan atau tanpa perjanjian) dihitung sebagai satu pihak. https://bit.ly/45FDAJu
Kepemilikan gabungan tidak boleh melebihi batas maksimum tertinggi di antara kategori yang berlaku.
3. Ketentuan Tambahan untuk Pemegang Saham Pengendali (Pasal 5):
Pemegang saham pengendali harus memenuhi persyaratan terkait tata kelola, termasuk penilaian tingkat kesehatan bank dan izin dari otoritas terkait.
⛔Pengecualian terhadap Batas Maksimum (Pasal 3):
1. Pemerintah Pusat. Bebas dari batas maksimum kepemilikan saham untuk mendukung kesejahteraan umum dan stabilitas sistem keuangan. Contoh $BBRI $BMRI
2. Lembaga Penanganan Bank Bermasalah:
Lembaga seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat memiliki saham melebihi batas maksimum untuk tujuan penanganan atau penyelamatan bank.
⛔3. Kondisi Khusus (Pasal 11 dan 12):
Bank dalam pengawasan khusus atau intensif. Contoh yang masuk kategori ini $BBKP yang nyaris kolaps dan diselamatkan Kookmin
Bank hasil merger atau spin-off unit usaha syariah, dengan masa penyesuaian tertentu. Contoh yang masuk kriteria ini $BRIS BNGA yang merger sama LPBN
⛔Syarat Pengecualian (Pasal 6 dan 7):
1. Persetujuan OJK:
Untuk lembaga keuangan bank yang ingin memiliki saham lebih dari 40%, diperlukan izin dari OJK.
Bank luar negeri seperti OCBC, Sumitomo, Maybank, Mitsubishi bisa punya saham bank di Indonesia dengan kepemilikan >90% karena sudah dapat izin dari OJK. https://bit.ly/45FDAJu
Ingat lembaga keuangan bank bisa memiliki saham bank > 40% yang penting dapat izin OJK.
⛔Syaratnya meliputi:
Penilaian kesehatan bank yang baik (Peringkat 1 atau 2).
Modal inti minimum 6%.
Komitmen mendukung perekonomian nasional.
Bank yang dimiliki harus go public dalam waktu lima tahun.
BDMN yang dimiliki Mitsubishi sudah Go Public. NISP yang dimiliki OCBC sudah go public. BNLI yang dimiliki Bangkok Bank sudah Go Public jadi mereka sudah memenuhi syarat.
2. Pengecualian untuk Bank Bermasalah:
Bank dalam pengawasan khusus/intensif atau yang diselamatkan oleh LPS dapat melebihi batas kepemilikan selama jangka waktu tertentu (hingga 15-20 tahun). Bisa lihat case BBKP.
3. Bank Merger atau Spin-off Syariah:
Pemegang saham dapat melebihi batas maksimum dalam masa transisi, tetapi harus menyesuaikan dalam waktu tertentu (10-20 tahun). Bisa lihat case BRIS.
Aturan POJK ini tidak berlaku surut.
Pasal 24 menyatakan peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (9 Desember 2016).
Namun, ada ketentuan peralihan (Pasal 22) yang mewajibkan penyesuaian bagi pemegang saham yang melebihi batas sebelum peraturan ini berlaku. Masa penyesuaian ditetapkan hingga 1 Januari 2019 atau lima tahun setelah perubahan kondisi bank (misalnya, penurunan peringkat kesehatan).
BBCA SDRA AMAR harusnya lolos karena aturan tersebut tidak berlaku surut.
Pasal-Pasal Terkait:
1. Rincian Kepemilikan: Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5.
2. Pengecualian: Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12.
3. Syarat Pengecualian: Pasal 6, Pasal 7.
4. Berlaku Surut: Pasal 22 (ketentuan peralihan), Pasal 24 (ketentuan berlaku).
🗿Contoh Kasus
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 mengatur batas maksimum kepemilikan saham di bank umum sebagai berikut:
Lembaga keuangan (bank atau non-bank): Maksimum 40% dari modal bank.
Badan hukum bukan lembaga keuangan: Maksimum 30% dari modal bank.
Perorangan: Maksimum 20% dari modal bank.
1. Akulaku di Bank Neo Commerce (BBYB):
Akulaku, melalui PT Akulaku Silvrr Indonesia, merupakan perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bukan lembaga keuangan. Oleh karena itu, sesuai POJK 56/POJK.03/2016, Akulaku termasuk dalam kategori badan hukum bukan lembaga keuangan dengan batas maksimum kepemilikan saham sebesar 30%. https://bit.ly/45FDAJu
Namun, per 19 Juli 2024, Akulaku telah meningkatkan kepemilikan sahamnya di BBYB menjadi 34,45% melalui aksi korporasi rights issue.
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan POJK, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BBYB tanggal 15 November 2024, disetujui rencana Akulaku untuk melakukan penyesuaian kepemilikan saham. Penyesuaian ini dilakukan melalui divestasi saham secara bertahap minimal 2% per tahun selama maksimal 5 tahun, sehingga kepemilikan saham Akulaku di BBYB akan menjadi maksimal 30%.
2. Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) di Bank Danamon (BDMN):
MUFG adalah lembaga keuangan bank yang berbasis di Jepang. Sesuai POJK 56/POJK.03/2016, lembaga keuangan bank dapat memiliki saham di bank umum hingga 40%.
Pada April 2019, MUFG meningkatkan kepemilikan sahamnya di BDMN menjadi 94,1% melalui serangkaian transaksi akuisisi.
POJK 56/POJK.03/2016 memberikan pengecualian bagi lembaga keuangan bank untuk memiliki saham lebih dari 40%, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari OJK dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti penilaian kesehatan bank yang baik dan komitmen mendukung perekonomian nasional. https://bit.ly/45FDAJu
Dengan demikian, kepemilikan MUFG di BDMN yang melebihi 40% sesuai dengan ketentuan POJK, karena telah mendapatkan persetujuan OJK dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3. Kasus BBCA
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memiliki struktur kepemilikan saham sebagai berikut:
PT Dwimuria Investama Andalan: 54,94%
Masyarakat (Publik): 45,06%
PT Dwimuria Investama Andalan adalah pemegang saham pengendali BBCA dengan kepemilikan 54,94%. Perusahaan ini dimiliki oleh Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono, sehingga mereka merupakan pengendali terakhir BBCA.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, batas maksimum kepemilikan saham di bank umum adalah:
Lembaga keuangan (bank atau non-bank): Maksimum 40% dari modal bank.
Badan hukum bukan lembaga keuangan: Maksimum 30% dari modal bank.
Perorangan: Maksimum 20% dari modal bank.
Namun, peraturan ini juga memberikan pengecualian, salah satunya untuk pemegang saham yang telah memiliki kepemilikan melebihi batas maksimum sebelum peraturan ini berlaku. Mereka diberikan waktu untuk menyesuaikan kepemilikan sesuai ketentuan baru.
Dalam kasus BBCA, PT Dwimuria Investama Andalan telah menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 54,94% sebelum peraturan ini diberlakukan. Oleh karena itu, mereka termasuk dalam kategori yang diberikan pengecualian dan waktu untuk menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kasus NISP
PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memiliki struktur kepemilikan saham sebagai berikut:
OCBC Overseas Investments Pte. Ltd: 85,08%
Pemegang saham lainnya (masing-masing di bawah 5%): 14,91%
OCBC Overseas Investments Pte. Ltd adalah anak perusahaan dari Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) yang berbasis di Singapura. Dengan demikian, OCBC merupakan pemegang saham pengendali NISP dengan kepemilikan mayoritas.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, batas maksimum kepemilikan saham di bank umum adalah:
Lembaga keuangan (bank atau non-bank): Maksimum 40% dari modal bank.
Badan hukum bukan lembaga keuangan: Maksimum 30% dari modal bank.
Perorangan: Maksimum 20% dari modal bank.
Namun, peraturan ini juga memberikan pengecualian bagi lembaga keuangan bank yang ingin memiliki saham lebih dari 40%, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari OJK dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti penilaian kesehatan bank yang baik dan komitmen mendukung perekonomian nasional.
Dalam kasus NISP, OCBC telah meningkatkan kepemilikan sahamnya secara bertahap sejak tahun 2004 dan menjadi pemegang saham mayoritas sebelum peraturan ini diberlakukan. Oleh karena itu, kepemilikan OCBC di NISP yang melebihi 40% sesuai dengan ketentuan POJK, karena telah mendapatkan persetujuan OJK dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
(caranya cek gambar terakhir)
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/2
$INPC wkwkwkkw kan udah gw ajarin ber x x ... profit yg blom di TP itu cuma fatamorgana,
enak kan maen slot disini...
$BKSW,$BGTG, $BBKP, $MCOR
➖ Pertumbuhan Kredit di Okt 2024 meningkat tipis ke 10,92% yoy, dari Sep 2024 yang semula 10,85% yoy.
➖ Kredit Modal Kerja tumbuh +9,25% yoy
✔️ Kredit Investasi tumbuh +13,63% yoy
✔️ Kredit Konsumsi tumbuh +11,01% yoy
✔️ Pembiayaan Syariah tumbuh +11,93% yoy
➖ Kredit UMKM tumbuh +4,76% yoy
https://cutt.ly/teKhl5Ho
$BTPS $BNLI $BNII $BBKP $MCOR
Buat ringkasan dengan AI
PT Bank KB Bukopin Tbk atau KB Bank kembali berhasil mempertahankan peringkat idAAA dengan outlook stabil dari lembaga pemeringkat independen PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).Peringkat idAAA ini merupakan peringkat tertinggi bagi sebuah perusahaan, sehingga m...
katadata.co.id
$BBKP Yang beli di 500 gmn kabar yak
3 taon berlalu, harga belom balik ke sana lagi.
Lumayan klo ada dividen. Lah ini engga dapat apa2
Roman2nya mau baring2 di 50. Sukur klo ga kena FCA.
$IHSG
The Fed sudah memangkas suku bunga, Kenapa BI Belum?
Jawaban simplenya karena rupiah masih melemah. Dalam sebulan terakhir, rupiah masih melemah dari Rp15.467 pada 20 Oktober menjadi Rp15.867 pada 20 November. Jika BI menurunkan suku bunganya, maka demand/permintaan terhadap rupiah akan semakin menurun yang menyebabkan rupiah dapat semakin melemah. BI saat ini sedang dipersimpangan jalan, masyarakat sudah banyak yang menjerit, PHK dimana mana, tetapi disisi lain BI perlu menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Penulis menilai rasanya sulit bagi BI untuk menurunkan rate di sisa tahun 2024.
Kalo gitu brarti ngga ada rally IHSG di akhir tahun kah bang?
Terkait pergerakan IHSG di akhir tahun, penulis menilai masih sangat mungkin terjadi. Pertumbuhan ekonomi Q4 penulis yakin akan kembali di level diatas 5%. Mengapa demikian? banyak momentum pada Q4 yang dapat mengerek perekonomian, seperti Libur Sekolah, Libur Nataru, Sale akhir tahun, dan tentunya penyerapan anggaran oleh K/L.
Jadi saham apa aja yang bakal naik banyak di Desember? Kalo itu sesuai kepercayaan masing-masing saja.
$JSMR $LPPF $ACES $BBKP
@Haedaralatas1 susah omon bang, sepengalaman saya belajar membaca laporan keuangan perbankan itu paling ribet ketika terjadi trouble. Kita riteler tidak memiliki data mendalam terkait kolateral kredit, cuman ringkasan yg disajikan manajemen, tp apakah semua data yg disajikan sudah apa adanya tanpa adanya misteri ? Kita tak tau.
Coba saja liat $BBKP sudah write off berapa trilyun sejak beberapa tahun lalu, enta sampai kapan selesainya...
coba liat lagi $BCIC itu pengendali Jepun sudah babak belur berapa banyak setelah ambialih Bank tersebut, mulai dari biaya ambilalih, injeksi dana berkali-kali. Syukur baru beberapa tahun terakhir mulai membuahkan hasil tp kl yg simpan sahamnya sudah jangan tanya dah, sudah pasti rugi. Reverse stok 10-20 terlalu sikit tapi kl alami reverse stok 100 ribu jadi 1, kebayang sakitnya,
https://cutt.ly/ieKyreFB
Keduanya bank kecil, kebayang kl hal demikian terjadi pada salah satu bank spt abang tulis, semoga tidak terjadi... sangat mengerikan efeknya.
$BBKP kalem aja... Perusahaan ini akan berprofit, mudah-mudahan tahun depan. Bisa dilihat dari aktivitas perusahaan yang cukup agresif utk memperbaiki kondisi keuangannya, merubah image dan bertumbuh. Belasan triliun dana yang telah disuntik bahkan sampai meminjam dari pihak ketiga. Yang terakhir adalah penjualan Global Bond di Singapura dan permintaannya oversubscribed. Nama besar KB yang sudah dibangun begitu lama dan reputasinya dikenal di dunia internasional tidak akan dibiarkan rusak hanya karena BBKP.
Para pemain besar sedang mengumpulkan saham ini sebanyak-banyaknya. Pada saatnya saham ini naik, keuntungan mereka akan berlipat-lipat. Krna statusnya yg masih rugi dan masyarakat tdk mau melihat perbaikan-perbaikan yg telah dilakukan membuatnya mudah menebar fear dan menariknya ke bawah.Tp ketika laporan keuangan berbalik ke arah positif optimisme masyarakat akan sulit dibendung.
Kalau ini sebagai investasi, sabar dan kalem aja atau dicicil semampunya mumpung harga di sekitar floor price. Dengan semua usaha, dukungan dan perbaikan positif yg dilakukan oleh orang-orang professional dr KB Group, logikanya pasti saham ini naik. Jangan intip kapan naiknya tapi lihat kapan akan berprofit, harga saham otomatis akan mengikuti.
Kawanku, investasi saham itu mudah.
Mudah nyangkut, mudah apes, mudah amnesia kalau porto merah.
$WSBP $BBKP $BRMS $BBRI $GGRM
@Namira98 begini logika nya
kamu beli saham A senilai 1 jt
trus cuan 200rb... tapi ga di TP kamu diemin berharap dia naik terus, pas mau di TP saham nya sdh turun jd saldo kamu malah berkurang
harus nya kamu TP dulu biar saldo kamu jadi 1,2 kalau besok mau beli saham yg sama kamu masuk dengan saldo 1,2 alias sdh naik 200rb.
kalau pun saham nya sama turun tp dihitung dari 1.2jt bukan dari 1jt
dengan begitu mental anda lebih sehat, walau pun nyangkut minimal pernah dapet cuan.
dampak psikologis nya lebih gede, dibanding sangkut di 1jt gara gara telat TP
$BABP, $PNBS, $BHIT, $BBKP
$BEKS 1 lot = 4000 rupiah, 10 lot 40.000, 100 lot 400rb doang
400rb setara = 10 bungkus marlboro yg perlahan merusak paru paru dan bikin lu impoten.
tapi lu pilih rutin beli rokok dari pada rutin beli saham.
kadang miskin itu dari dalam diri, ga usah nyalahin cina, yahudi, amerika... kan yg t*L*L elu😅
jadi ga usah heran liat orang miskin permanen gara gara ngerokok disaat yg jual rokok ga ngerokok🤑
kalo lu kaya trus ngerokok ga masalah ya, kan kaya dan kalo sakit kanker dll ga nyusahin karena banyak duit.
$BKSW, $PNBS, $BGTG, $BBKP
$BBKP Sepajang emiten tidak merubah nilai nominal saham yg sekarang Rp.100 perlbr. masih ada harapan. karena minimal kalau dia RI pengendali harus makan diangka 100.
tapi semua berpulang kepada pengendali.