IHSG – Non controlling Interest
Sambungan dari postingan sebelumnya disini https://stockbit.com/post/4590178
Non-controlling interest merefleksikan kepemilikan shareholder non-pengendali pada perusahaan anak. Nilai kepemilikan tersebut, jika di-persentase-kan jumlahnya tidak harus sama dengan jumlah kepemilikan para share-holder non pengendali pada perusahaan anak berdasarkan legalitas (akte notaris).
Misal menggunakan LK $HRUM YTD Jun 2020 kondisinya adalah sebagai berikut;
Nilai ekuitas anak (net asset) “MSJ” berdasarkan CLK 18 sebesar USD 144,3 juta, karena kepemilikan non-controlling interest berdasarkan akta notaris sebesar 20%, maka secara teoritis kepemilikan para shareholder non pengendali-perusahaan MSJ, seharusnya sebesar 20% dari nilai ekuitas =20% X 144,3 juta = USD 28,9 juta.
Faktanya, saldo non-controlling interest pada MSJ, berdasarkan CLK 18, tercatat lebih besar, yaitu sebesar USD 85,2 juta.
Atau jika dibuat perbandingan antar rasio; yaitu “rasio saldo non-controlling interest terhadap ekuitas” = 85,2/144,3 = 59%. Padahal secara legalitas kepemilikan non-controlling interest hanya 20%.
Secara teoritis, penyebab utama perbedaan adalah goodwill. Namun seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya bahwa tidak ada akun saldo goodwill terkait dengan anak usaha “MSJ”, maka perbedaan bukan disebabkan goodwill.
Penyebab kedua adalah, adanya ke-istimewa-an yang diberikan kepada pemegang saham tertentu (individual). Walaupun secara legalitas semua pemegang saham memiliki hak yang sederajat atas aset bersih sesuai dengan persentase kepemilikan, namun untuk hal-hal tertentu hukum membolehkan, sepanjang telah disepakati di awal, pemegang saham tertentu mendapatkan keistimewaan. Seperti dalam bentuk pendahuluan penerimaan dividen, memiliki hak untuk mengangakat dan memberhentikan direksi, mendapatkan bagian laba yang lebih besar dan lain-lain.
Untuk maksud itu biasanya dikeluarkan 2 tipe saham; yaitu common stock dan preferred stock. Pemegang saham preferred stock biasanya mendapatkan keistimewaan tertentu, sedangkan pemegang saham common stock (saham biasa) akan medapatkan benefit dan hak-hak lainnya, hanya jika seluruh hak pemegang saham preferred stock telah ditunaikan seluruhnya oleh perusahaan.
Jika keistimewaan pemegang saham “preferred stock” terkait dengan hak atas laba, maka perhitungan non-controlling interest ikut terimbas. Sebab laba menambah retained earning, dan retained earning selanjutnya akan menambah ekuitas. Akibatnya rasio persentase ekuitas pemegang saham prefreed stok pada balance sheet, menjadi tidak sama dengan rasio persentase kepemilikan berdasarkan legalitas.
Contoh 1. Anak perusahaan menerbitkan satu jenis saham yaitu “common stock”, maka semua pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang sama, jika komposisi ekuitas sebagai berikut;
Setoran modal Shareholder PTA 6 juta (60%), dan shareholder PTB sebesar 4 juta (40%). Selain itu terdapat saldo retained earning sebesar 4 juta, sehingga total ekuitas = 6 + 4 + 4 = 14 juta.
Maka saldo “non-controlling interest (PTB) pada buku PTA-Konsolidasian sebesar
= 40% X 14 juta = 5,6 juta.
Contoh 2. Anak perusahaan menerbitkan dua jenis saham yaitu “common stock” dan “preffered stock”, dengan setoran modal sebagai berikut;
Setoran modal Shareholder PTA 6 juta (60%) dalam bentuk common stock , dan shareholder PTB sebesar 4 juta (40%) dalam bentuk preferred stock. Didalam perjanjian (sudah diaktekan) disebutkan bahwa PTA mendapatkan bagian laba 80% sedangkan PT B mendapatkan pembagian laba 20%. Adapun saldo retained earning sebesar 4 juta, sehingga total ekuitas = 6 + 4 + 4 = 14 juta.
Maka saldo “non-controlling interest pada buku PTA-Konsolidasian sebesar
= (40% X dari setoran modal) + (20% X retained earning) =4 juta + (20% x 4 juta) = 4,8 juta.
Contoh 3. Anak perusahaan menerbitkan dua jenis saham yaitu “common stock” dan “preffered stock”, dengan setoran modal sebagai berikut;
Setoran modal Shareholder PTA 6 juta (60%) dalam bentuk common stock , dan shareholder PTB sebesar 4 juta (40%) dalam bentuk preferred stock. Didalam perjanjian (sudah diaktekan) disebutkan bahwa PTA mendapatkan laba 50% sedangkan PT B mendapatkan pembagian laba 50%. Saldo retained earning sebesar 4 juta, sehingga total ekuitas = 6 + 4 + 4 = 14 juta.
Maka saldo “non-controlling interest pada buku PTA-Konsolidasian sebesar
= (40% X dari setoran modal) + (50% X retained earning) =4 juta + (50% x 4 juta) = 6 juta.
Sekarang terlihat bedanya yaitu sebagai berikut;
- Pada contoh 1; jika semua pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang sama, maka rasio saldo non-controlling interest terhadap total ekuitas = 5,6 / 14 = 40%. Persentase tersebut sama dengan persentase kepemilikan saham berdasarkan legalitas (40%).
- Pada contoh 2; non-controlling interest mendapatkan bagian laba hanya sebesar 20%, menyebabkan rasio saldo non-controlling interest terhadap total ekuitas = 4,8 / 14 = 34,3%. Persentase tersebut lebih kecil dibandingkan dengan kepemilikan saham berdasarkan legalitas (40%).
- Pada contoh 3; non-controlling interest mendapatkan bagian laba sebesar 50%, menyebabkan rasio saldo non-controlling interest terhadap total ekuitas = 6 / 14 = 42,9%. Persentase tersebut lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan saham berdasarkan legalitas (40%).
Karena yang membuat beda antara “rasio non-controlling interest terhadap ekuitas”, dengan “rasio kepemilikan berdasarkan legalitas”, adalah “laba” atau “retained earning”, maka setelah laba dibagikan seluruhnya sehingga saldo retained erning menjadi = 0, “rasio non-controlling interest terhadap ekuitas” secara otomatis akan kembali sama jumlahnya dengan “rasio non-controlling interest terhadap ekuitas”.
Jika kita kembali menggunkan contoh $HRUM dimana “rasio saldo-non controlling interest terhadap ekuitas” = 85,2/144,3 = 59%, yang mana jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan non-controlling interest secara legalitas (20%). Maka kondisi tersebut dapat disamakan pada contoh No. 3. Yang berarti, meskipun porsi kepemilikan minoritas secara legalitas hanya 20%, tetapi porsi hak atas laba lebih besar dibandingkan dengan HRUM sebagai pemilik mayoritas (80%)
Pada CLK No. 32d terdapat keterangan tentang perjanjian pembagian laba antar pemegang saham MSJ yaitu HRUM dan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda) disetujui sebagai berikut:
“Saham seri B memiliki sifat dan ketentuan yang sama dengan saham seri A, kecuali antara lain dividen yang berhak diterima pemegang saham seri B untuk tahun yang bersangkutan akan dibayarkan dari laba ditahan MSJ, dan dihitung berdasarkan volume batubara yang dijual MSJ untuk periode yang bersangkutan, dimana untuk setiap 1 (satu) MT batubara yang dijual, pemegang saham seri B akan menerima dividen sebesar US$0,80. Selain dari dividen di atas, tidak ada lagi dividen atau distribusi lain yang akan dibayarkan kepada pemegang saham seri B. Volume batubara yang dijual Perusahaan dihitung berdasarkan draft survey atas tongkang yang memuat batubara MSJ di Pelabuhan Separi. Draft survey akan dilakukan oleh surveyor yang independen.”
Berdasarkan info pada CLK tersebut penulis menyimpulkan;
1. Perusda sebagai pemegang saham seri B yang diklasifikasikan sebagai preferred stock.
2. Pembagian laba untuk Perusda pada umumnya lebih besar dan pasti. Karena pembagian laba berdasrkan penjualan. Sedangkan HRUM mendapatkan laba hanya, jika MSJ menghasilkan laba, dan jumlahnya tergantung sisa laba setelah pembayaran laba kepada Perusda.
3. Jika MSJ sedang mengalami rugi bersih, jatah laba bagian HRUM otomatis menjadi 0. Tetapi tidak hanya mendapatkan 0, HRUM juga harus rela ekuitas nya berkurang, karena ekuitas milik hrum digunakan untuk membayar jatah laba kepada Perusda, yang wajib dibayarkan sepanjang MSJ menghasilkan penjualan.
Namun demikian besar dan kecil pembagian laba sangat tergantung kepada laba yang dihasilkan dibandingkan dengan jatah dividen Perusda berdasarkan penjualan. Ada saatnya karena saking besar labanya maka jumlah dividen yang diperoleh HRUM jumlahnya melebihi dividen yang dibagikan kepada Perusda.
Untuk melihat fluktuasi rasio kepemilikan non-controlling interest terhadap net aset perusahaan dibandingkan dengan rasio kepemilikan non-controlling interest terhadap aset berdasarkan legalitas, dapat dilihat pada table perhitungan berikut ini (lihat gambar)
Dari table perhitungan tersebut terlihat ada waktunya, persentase non-controlling interest menjadi = persentase kepemilikan berdasarkan legalitas, yaitu pada saat seluruh retained earning habis dibagikan. Dan ada saatnya persentase non-controlling interest menjadi lebh kecil dibandingkan dengan % kepemilikan berdasarkan legalitas.
Demikian seluk-beluk kenapa rasio non-controlling interest pada hrum tidak sesuai dengan hak berdasarkan legalitasnya, semoga bermanfaat.