Mengapa Kasus Gorengan Saham SWAT Tahun 2018 Baru Ditangkap di 2026? Apakah OJK Itu Artinya Lemot? 馃
Terus terang, saya juga tidak tahu. Tapi ini adalah pertama kalinya OJK menangkap sendiri kasus pelaku goreng saham.
Link berita https://stockbit.com/post/27304988
Dulu di 2020, ada kasus Asabri dan Jiwasraya, tapi yang tangkap Bentjok dan Heru Hidayat adalah kejaksaan dan dakwaan utamanya adalah korupsi. Goreng saham itu hanya kasus sampingan yang memfasilitasi korupsi dan cuci uang.
Dalam siaran pers OJK, inti pelanggarannya bukan sekadar harga naik, tapi harga dan aktivitas transaksi dibentuk lewat transaksi semu atau menyesatkan, jadi pasar melihat seolah-olah ada minat beli organik dan likuiditas tinggi, padahal digerakkan oleh pihak yang sama atau komplotan yang saling mengunci transaksi. Ini definisi praktis gorengan di pasar reguler, membuat ilusi demand dan ilusi likuiditas supaya investor lain ikut masuk.
OJK menyebut periode Juni sampai Juli 2018, dengan pola utama pelaku memakai rekening efek pihak nominee lewat sembilan perusahaan efek. Tujuannya membangun gambaran semu harga saham SWAT di pasar reguler.
Elemen teknis yang biasanya terjadi dalam pola seperti ini, dan disebut eksplisit di siaran pers OJK
1. Nominee account
Rekening atas nama pihak lain, tetapi dikendalikan oleh pelaku utama, sehingga terlihat seperti banyak investor berbeda, padahal satu komando.
2. Pertemuan transaksi yang tinggi dan berulang
OJK mencatat pertemuan transaksi 60.121 kali atau sekitar 10,0% dari total pertemuan, dengan volume 639.778.200 saham atau 14,7%, nilai Rp230.892.423.600 atau 13,3%. Angka seperti ini besar untuk sekadar kebetulan, apalagi jika polanya konsisten pada window waktu yang sempit.
3. Dominasi transaksi dan inisiator beli untuk menaikkan harga
Praktiknya biasanya pelaku membuat buy order agresif di level harga yang lebih tinggi supaya last price naik bertahap. Setelah harga bergerak, akun lain yang masih terhubung ikut menguatkan antrian bid dan mencetak transaksi. OJK menyebut pola dominasi transaksi dan inisiator beli untuk menaikkan harga.
4. Buying market impact
Ini istilah yang menggambarkan pembelian yang sengaja didesain untuk mengerek harga, bukan sekadar eksekusi beli normal. OJK menulis buying market impact pada 8 Juni sampai 5 Juli 2018.
Karena yang dituduhkan bukan etika, maka para pelaku dituntut dengan tindak pidana manipulasi pasar. UU Pasar Modal melarang tindakan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek. Lalu melarang rangkaian transaksi yang membuat harga tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain. Pelanggaran Pasal 91 dan atau Pasal 92 dikenakan sanksi pidana di Pasal 104, ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Alur penegakan hukumnya yang membuat orang bisa ditahan dan diserahkan ke jaksa
1. Deteksi dan analisis pola oleh otoritas dan self-regulatory organization
Umumnya dimulai dari anomali harga dan volume, konsentrasi broker, rasio pertemuan transaksi, dan pola order yang sinkron. Dalam kasus ini, OJK sudah mengunci metrik seperti pertemuan transaksi, volume, nilai, serta pola inisiator beli dan market impact.
2. Penyidikan OJK dan pengumpulan alat bukti
OJK menyatakan penyidikan selesai, artinya sudah ada konstruksi perkara dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara.
3. Berkas dinyatakan lengkap P-21
Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas lengkap, ini titik krusial karena artinya jaksa menilai unsur pasal dan pembuktian sudah siap dibawa ke pengadilan.
4. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti
Setelah P-21, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali pada 13 Januari 2026. Dari sini perkara masuk proses penuntutan dan persidangan.
Lalu kenapa modus seperti ini relatif bisa kebongkar? Yang membuatnya mudah dilacak biasanya bukan satu transaksi, tapi jejak kolektifnya
1. Akun-akun berbeda tapi saling ketemu berkali-kali dalam waktu padat
2. Order muncul dengan timing yang mirip dan pola harga yang seperti dituntun
3. Sumber dana dan arus dana antar rekening sering punya keterkaitan
4. Koneksi administratif know-your-customer atau KYC dan beneficial owner sering mengarah ke simpul yang sama
5. Jejak di level broker dan bursa ada order id, timestamp, broker code, dan pola matching yang bisa dipetakan
Itu sebabnya kasus 2018 tetap bisa diproses sampai 2026, karena bukti utama manipulasi pasar biasanya berbasis data perdagangan dan keterkaitan pengendalian akun, bukan sekadar pengakuan.
Kenapa baru sekarang? Apakah karena Purbaya yang sentil? 馃
Di 3 Desember 2025, Purbaya kasi waktu OJK untuk beresin saham gorengan. 15 Januari 2026 udah ada yang ditangkap. Sakti dong Purbaya? 馃
Next, apakah ada lagi yang akan ditahan OJK karena goreng saham?
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$BBRI $DADA $ADRO
1/10









