imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Mengejar Jambret Malah Masuk Penjara

Kasus Sleman ini intinya begini. Hogi Minaya mengejar dua terduga penjambret yang baru menjambret tas istrinya. Pengejaran berakhir kecelakaan, motor terduga pelaku hilang kendali lalu menabrak pembatas hingga dua orang meninggal. Peristiwanya terjadi 26 April 2025 pagi, tetapi viral besar pada Januari 2026 karena Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka perkara kecelakaan yang menimbulkan kematian.

Kenapa aparat memilih jalur justice by the book? Karena ada dua kematian, sehingga peristiwa itu tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar insiden biasa. Dalam kacamata hukum lalu lintas, status korban meninggal itu pelaku kejahatan atau bukan, sering kali tidak menghapus kewajiban penyidik memproses unsur kelalaian atau perbuatan yang menyebabkan kecelakaan. Jadi logika aparat biasanya begini, proses dulu supaya ada kepastian, baru di tengah jalan diuji apakah ada alasan pembenar atau pemaaf, atau ada mekanisme penyelesaian lain. Di Sleman, pemberitaan terbaru justru ada kemungkinan mengarah ke restorative justice, termasuk mediasi dan pelepasan gelang GPS pada Hogi.

Pola ini sebenarnya pernah kejadian di kasus lain yang mirip. Kasus Fiki di Jambi misalnya, sempat jadi tersangka setelah membunuh begal saat melindungi diri dan adiknya, lalu perkara dihentikan dan dia dibebaskan setelah gelar perkara dan SP3. Tempo juga pernah merangkum beberapa contoh korban begal yang awalnya diproses sebagai tersangka lalu belakangan dihentikan, salah satunya Amaq Sinta.

Untuk kasus begal, istilah yang paling nyambung biasanya pembelaan terpaksa atau noodweer di Pasal 49 KUHP, bukan overmacht. Overmacht itu daya paksa, keadaan terpaksa karena tekanan yang membuat orang melakukan perbuatan tertentu. Sedangkan noodweer itu pembelaan diri dari serangan melawan hukum yang seketika, dan ada juga noodweer exces untuk kondisi pembelaan yang melampaui batas karena guncangan jiwa yang hebat.

Di kasus Sleman, problemnya beda. Ini bukan duel fisik di tempat kejadian, melainkan pengejaran kendaraan yang ujungnya kecelakaan fatal. Argumen pembelaan diri biasanya paling kuat saat ancaman sedang berlangsung. Begitu pelaku sudah kabur dan berubah jadi kejar-kejaran, pembacaan hukumnya sering bergeser ke dua hal. Pertama, warga boleh melakukan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan, KUHAP Pasal 111 memberi hak setiap orang untuk menangkap lalu menyerahkan ke penyidik. Kedua, cara mengejar dan menghentikan tetap dinilai wajar atau tidak, apalagi kalau membahayakan pengguna jalan lain. Di titik ini, wajar kalau publik merasa tidak masuk akal karena yang dikejar adalah penjahat, tapi wajar juga kalau aparat menilai unsur kehati-hatian dan proporsionalitas tetap harus diuji, karena dua nyawa hilang dan ada risiko normalisasi main-hakim-sendiri.

Bagian yang bisa jadi kesempatan politik bagi Presiden Prabowo bukan grasi dadakan, justru memperbaiki desain sistem supaya korban tidak jadi korban dua kali. Karena grasi itu mekanismenya setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap, dan Presiden memberi grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau yang dimaksud amnesti atau abolisi, itu perlu pertimbangan DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Jadi kalau kasusnya masih proses, jalur yang paling relevan dan paling cepat biasanya ada di level penegakan hukum, bukan di level pengampunan Presiden.

Kalau tujuannya Presiden ingin lebih dicintai masyarakat dengan kasus begini, langkah yang paling masuk akal dan paling aman secara negara hukum
1. Dorong pedoman nasional untuk kasus korban melawan pelaku kejahatan
Bikin standar bersama Polri dan Kejaksaan agar ada filter cepat, misalnya gelar perkara dipercepat khusus perkara yang indikasinya pembelaan diri atau tertangkap tangan kuat. Dampaknya publik melihat negara memihak korban tanpa mengorbankan prosedur.

2. Tegaskan garis merah anti main-hakim-sendiri, tapi beri ruang bagi korban bertahan hidup
Pesannya harus tegas, warga tidak diajak jadi algojo. Tetapi negara juga tidak boleh membuat korban takut membela diri. Ini titik yang relatable untuk masyarakat kecil.

3. Pastikan mekanisme penghentian perkara digunakan konsisten ketika unsur pembenar atau pemaaf terpenuhi
Kasus-kasus seperti Fiki menunjukkan bisa saja awalnya diproses, lalu dihentikan setelah fakta terkumpul. Yang bikin marah publik adalah rasa dipermainkan, bukan sekadar status tersangka. Jadi kuncinya transparansi alasan dan kecepatan koreksi.

4. Audit komunikasi publik aparat
Kalimat aparat yang fokus ke kepastian hukum sering benar secara prosedur, tapi gagal menangkap rasa keadilan masyarakat. Pemerintah bisa mendorong komunikasi yang lebih empatik tanpa mengganggu independensi proses.

Kalau Presiden cuma menunggu lalu nanti memberi pengampunan, itu terasa seperti memadamkan api dengan air wangi. Yang bikin masyarakat loyal adalah perasaan dilindungi saat krisis, bukan hadiah di akhir setelah korban habis biaya, waktu, dan stres. Kasus Sleman yang semoga berujung jadi restorative justice justru bisa dijadikan contoh bahwa negara bisa tetap by the book, tapi tidak buta rasa.

Kalau dalam saham, kejadian ini mirip dengan kasus dimana investor saham all in duluan saham rekomendasi influencer, setelah Nyangkut baru dipikirkan matang - matang udah benar atau tidak prosedurnya. 馃椏
Dalam kasus ini setelah netizen marah - marah baru ada potensi restorative justice. 馃椏
$PIPA $DADA $CBRE

Read more...
2013-2026 Stockbit 路AboutContactHelpHouse RulesTermsPrivacy