Batubara 101: Izin & Royalti
——————
Di tulisan sebelumnya, kami sudah menulis mengenai properti pertambangan batubara https://stockbit.com/post/15222604
Dalam “mendapatkan” properti pertambangan tersebut perusahaan akan diberikan izin oleh pemerintah. Ada beberapa jenis izin yang berlaku, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang merupakan lanjutan dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan izin IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Ada beberapa perusahaan yang masih memegang izin PKP2B, misalkan PT Mandiri Intiperkasa, yang merupakan entitas anak $MCOL yang memegang izin PKP2B hingga 2034, dan apabila diperpanjang, nantinya akan menjadi IUPK.
Salah satu contoh izin tambang yang berubah dari PKP2B adalah PT Adaro Indonesia milik $ADRO dan PT Kideco Jaya Agung milik $INDY.
Catatan penting: dalam satu perusahana batubara, biasanya terdapat beberapa entitas anak yang berbeda-beda jenis izin pertambangannya. Jadi dalam 1 induk perusahaan batubara, bisa terdampat campuran izin PKP2B, IUPK, dan IUP.
Sebagai contoh: ADRO memiliki IUPK lewat PT Adaro Indonesia, IUP lewat PT Mustika Indah Permai, dan Izin PKP2B lewat entitas-entitas anak di bawah $ADMR
Contoh lainnya, bisa kita lihat $BYAN yang memiliki 5 entitas anak pemegang PKP2B dan 13 anak pemegang IUP.
Jadi banyak perusahaan batubara yang gak “pure” pemegang izin tertentu, bisa jadi mix diantara ketiganya.
Hal ini menjadi penting untuk kita ketahui karena nantinya akan berpengaruh pada struktur beban perusahaan. Jadi jangan heran kenapa ada perusahaan barubara yang tarif royaltinya 11% dari pendapatan, ada yang 22% dari pendapatan.
Coba dipetakan dulu:
- Ada berapa entitas anak yang mendapatkan izin pertambangan? Mana yang beroperasi?
- Mana entitas anak yang berkontribusi signifikan terhadap produksi perusahaan?
- Apa jenis izin eksploitasi entitas anak tersebut?
Inilah yang mesti kita kita jawab. Sebab, ketika pemerintah membuat perubaha regulasi kedepannya, kita bisa mengetahui bagaimana dampaknya terhadap struktur beban perusahaan. Kita juga jadi lebih aware alasan dibalik naik atau turunnya beban royalti yang dialami perusahaan.
Jadi bagaimana perbedaan antar izin tambang ini? (Gambar 1)
Perusahaan yang memiliki izin tambang PKP2B, tarif royalti nya flat 13,5% dari penjualan.
Perusahaan yang memiliki izin tambang IUPK yang merupakan lanjutan dari PKP2B, tarif royaltinya berjenjang sesuai dengan HBA (Harga Batubara Acuan)
* HBA < $70 royalti 14%
* $70 ≤ HBA < $80 royalti 17%
* $80 ≤ HBA < $90 royalti 23%
* $90 ≤ HBA < $100 royalti 25%
* HBA ≥ $100 royalti 28%
* Untuk tarif DMO karena dipatok maksimal $70 maka royaltinya 14%
Sedangkan perusahaan yang memiliki izin tambang IUP, tarif royalti nya dibagi antara penambangan open pit dan underground, dan dipisahkan klasifikasinya berdasarkan kualitas kalori.
* ≤ 4.200 Kkal/kg:
HBA < $70 royalti 5%
$70 ≤ HBA ≤ $90 royalti 6%
HBA ≥ $90 royalti 8%
* > 4.200 - 5.200 Kkal/kg:
HBA < $70 royalti 7%
$70 ≤ HBA ≤ $90 royalti 8,5%
HBA ≥ $90 royalti 10,5%
* ≥ 5.200 Kkal/kg:
HBA < $70 royalti 9,5%
$70 ≤ HBA ≤ $90 royalti 11,5%
HBA ≥ $90 royalti 13,5%
Nah kelihatan kan bedanya? Ini juga asal usul kenapa setiap perusahan bisa memiliki struktur royalti yang berbeda-beda.
Coba cek izin tambang dari perusahaan yang teman-teman investasiin atau yang sedang teman-teman analisis, lalu coba bandingkan dengan persentase royalti yang mereka bayarkan.
Satu catatan penting adalah, skema royalti ini bukan satu-satunya yang mempengaruhi profitabilitas perusahaan, karena masih ada banyak faktor lainnya.
Dalam tulisan berikutnya, kami akan membawa studi kasus ADRO mengenai perjalanan izin dan royalti yang mereka miliki. Stay tune!
——
Kalau teman-teman kesulitan menjawabnya dan ingin belajar lebih dalam mengenai industri batubara, kami membuat webinar “Bedah Saham Batubara” di tanggal 20 Juli 2024.
Benefit yang didapatkan:
- Mengetahui variabel penting analisis saham batubara
- Mengetahui saham batubara mana yang bisa diinvestasikan jangka panjang
- Bedah saham ADRO, BSSR, BYAN, GEMS, ITMG, MCOL, PTBA, mana yang terbaik?
- Akses Grup Telegram setelah webinar untuk Q&A sepuasnya!
Untuk info pendaftaran, bisa WA kami lewat link berikut https://cutt.ly/kehwKgQq
1/2