tatakelolaheader

Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Direksi & Dewan Komisaris masing-masing memiliki peranan penting dalam memastikan keberlangsungan perusahaan dengan cara menjalankan visi & misi dengan perspektif yang sama, termasuk dalam menegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung hal ini, Perusahaan memiliki pedoman kerja (charter) yang digunakan sebagai dasar arahan kerja Direksi & Dewan Komisaris dimana berisi antara lain; tugas & tanggung jawab, kewajiban, serta larangan bagi seluruh Dewan Komisaris & Direksi perusahaan.

Kode Etik

Perusahaan menyadari pentingnya untuk melakukan penyusunan Kebijakan Etika Perusahaan yang selanjutnya disebut “Code of Conduct” atau “COC”. COC merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika kerja Karyawan Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh Karyawan termasuk Direksi & Dewan Komisaris sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.Kode etik disusun oleh Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:

  • Nilai perusahaan;
  • Prinsip pelaksanaan tugas direksi, Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, dan/atau pendukung organ yang dimiliki Perusahaan Efek yang dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian;
  • Kebijakan Perusahaan Efek terkait benturan kepentingan;
  • Penangan pelanggaran kode etik; dan
  • Akuntabilitas pengenaan sanksi pelanggaran kode etik.
Stakeholders Perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan menciptakan budaya yang positif di Perusahaan. Dalam melakukan penyusunan COC ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan, dan nilai‐nilai yang dianut oleh Perusahaan.

Fungsi dan Kebijakan Manajemen Risiko

Fungsi Manajemen Risiko merupakan fungsi yang memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama yang antara lain memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

  • Memberikan masukan kepada Direksi antara lain dalam penyusunan kebijakan Manajemen Risiko;
  • Memantau pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan pengendalian Risiko;
  • Melakukan pemantauan Risiko berdasarkan hasil penilaian:
  • Melakukan Pemantauan Transaksi Bursa;
  • Menetapkan sistem manajemen risiko yang akan digunakan dalam pengelolaan risiko usaha Perusahaan;
  • Melakukan pemantauan, identifikasi, pengukuran dan tindakan lanjut terkait hal yang berhubungan dengan manajemen risiko yang memerlukan perhatian Direksi.
  • Menyusun dan memastikan pelaksanaan parameter batasan transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan Perusahaan.

Fungsi dan Kebijakan Kepatuhan dan Audit Internal

Kepatuhan

Fungsi Kepatuhan Perusahaan merupakan fungsi yang independen dimana secara garis besar ruang lingkupnya mencakup:

  • Memantau & memastikan bahwa seluruh aspek yang berkaitan dengan perusahaan sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan identifikasi, evaluasi & tindak lanjut terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  • Melakukan pelaporan terhadap pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Audit Internal

Fungsi Audit Internal Perusahaan memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

  • Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan.
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  • Melakukan pemeriksaan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, kepatuhan, sumber daya manusia, pemasaran dan kegiatan lainnya.
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang disarankan.
  • Bekerja sama dengan Komite Audit.
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blower):

compliance@stockbit.com

Logo Otoritas Jasa Keuangan
IDX

Anggota Bursa
Efek Indonesia

KSEI

Terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia

IDclear

Terdaftar di Kliring Penjaminan Efek Indonesia

SIPF

Anggota Dana Perlindungan Modal

3PIDX

Mendukung
Program 3P IDX.
Paham Punya Pantau

LAPSSJK

Terdaftar di LAPS SJK Sektor Jasa Keuangan

Logo Otoritas Jasa Keuangan