Perusahaan menyadari pentingnya untuk melakukan penyusunan Kebijakan Etika Perusahaan yang selanjutnya disebut “Code of Conduct” atau “COC”. COC merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika kerja Karyawan Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh Karyawan termasuk Direksi & Dewan Komisaris sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
Kode etik disusun oleh Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:- Nilai perusahaan;
- Prinsip pelaksanaan tugas direksi, Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, dan/atau pendukung organ yang dimiliki Perusahaan Efek yang dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian;
- Kebijakan Perusahaan Efek terkait benturan kepentingan;
- Penangan pelanggaran kode etik; dan
- Akuntabilitas pengenaan sanksi pelanggaran kode etik.
Stakeholders Perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan menciptakan budaya yang positif di Perusahaan. Dalam melakukan penyusunan COC ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan, dan nilai‐nilai yang dianut oleh Perusahaan.