Direksi & Dewan Komisaris masing-masing memiliki peranan penting dalam memastikan keberlangsungan perusahaan dengan cara menjalankan visi & misi dengan perspektif yang sama, termasuk dalam menegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung hal ini, Perusahaan memiliki pedoman kerja (charter) yang digunakan sebagai dasar arahan kerja Direksi & Dewan Komisaris dimana berisi antara lain; tugas & tanggung jawab, kewajiban, serta larangan bagi seluruh Dewan Komisaris & Direksi perusahaan.
Perusahaan menyadari pentingnya untuk melakukan penyusunan Kebijakan Etika Perusahaan yang selanjutnya disebut “Code of Conduct” atau “COC”. COC merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika kerja Karyawan Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh Karyawan termasuk Direksi & Dewan Komisaris sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.Kode etik disusun oleh Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
Fungsi Manajemen Risiko merupakan fungsi yang memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama yang antara lain memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
Fungsi Kepatuhan Perusahaan merupakan fungsi yang independen dimana secara garis besar ruang lingkupnya mencakup:
Fungsi Audit Internal Perusahaan memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blower):
compliance@stockbit.com
Anggota Bursa
Efek Indonesia
Terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia
Terdaftar di Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Anggota Dana Perlindungan Modal
Mendukung
Program 3P IDX.
Paham Punya Pantau
Terdaftar di LAPS SJK Sektor Jasa Keuangan