indikator notasi khusus
Perusahaan memiliki Notasi Khusus
DLX

18

0.00

(0.00%)

Today

0

Volume

Company Background

PT DARMI BERSAUDARA Tbk merupakan entitas Perseroan terbatas berkedudukan di Surabaya didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT DARMI BERSAUDARA No. 3 tanggal 3 Juni 2010 dibuat di hadapan Ellen, S.H., Notaris di Surabaya. Memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-37538.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 29 Juli 2010. Menjadi Perseroan terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT DARMI BERSAUDARA No. 2 tanggal 4 Maret 2019 dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Mempero... Read More

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$BUMI

“NGAJI TEKNIKAL, LUPA FUNDAMENTAL: DITARIK KE LIANG MARGIN CALL”

(Film horor saham, rating 18+, karena banyak darah… darah dari cut loss 💉😭)



[OPENING: Suara angin malam, HP getar pelan… candle merah turun perlahan…]

BGM: seruling bambu + efek pintu berderit



(Narator, suara pelan dan berat):

“Dia trader teknikal sejati… hidupnya penuh garis… garis MA… garis trendline… dan garis nasib buruk…”

“Tapi dia lupa… dibalik garis-garis itu… ada angka laba bersih yang sudah menjerit minta tolong…”



[ADEGAN: Jam 02.00 pagi, di kamar remang, layar laptop menyala, wajah trader pucat diterangi candle merah]

Trader (dengan mata merah dan tangan gemetar):
“Tenang… ini cuma koreksi… RSI masih di bawah… MACD baru nyilang dikit…”

(Dia gambar fibo retracement kayak orang kerasukan…)
“INI GOLDEN RATIO BRO!!! HARUSNYA NAIK!!! HARUSNYAAA!!!”



*[Tiba-tiba grafik layar laptop bergetar… muncul wajah seram di dalam chart…]


“Kau lupa membaca laporan keuangan…
EPS-nya minus… hutangnya setinggi gunung kembar… ROE-nya NEGATIF, BROO!!!”

“MARGIN CALLLLLLLLLLL!!!!!!!”

(Layar laptop meledak pelan, dompet terbuka, isinya kosong dan terdengar suara emak nangis di kejauhan…)



[Flashback – Trader sedang tolak ajakan temannya]

“Bro baca laporan keuangannya dulu napa…”

“Aduh, males bro… terlalu banyak angka… gue mending liat candle aja, toh cuan juga bisa instan!”

ZOOM IN ke wajahnya…

“Dan disitulah awal dari kehancuran…”



[ADEGAN PAMUNGKAS: TRADER DISERET KE LEHER MARGIN CALL]

Garis trendline berubah jadi rantai api…
Candlestick merah berubah jadi tangan hantu…
Dia ditarik ke dalam grafik…
Ke jurang akun nol rupiah…

“Tidaaaakkk… gue cuma pengen cuan cepetttttt!!! Jangan ambil semua modal guaaa…!!!”



BATU NISAN TERTULIS:

“Di sini beristirahat seorang trader… yang terlalu percaya chart, tapi menyepelekan isi neraca…”
“Turut berduka: rekening efek, dompet digital, dan calon mertua.”



NARATOR PENUTUP (suara bergetar & dingin):

“Ingat… candle hanyalah bayangan masa lalu…”
“…tapi fundamental adalah pondasi… dan jika kau abaikan… maka liang margin call akan menantimu… bahkan saat market libur sekalipun…”

$JATI $KAYU

Read more...
imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Apakah $KAYU Melakukan RUPS?

Pertanyaan salah satu user Stockbit bukan di External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345

Kalau sebuah perusahaan terbuka sudah mengumumkan akan mengadakan RUPS di tanggal dan tempat tertentu, tapi pada hari pelaksanaannya ternyata tidak ada kegiatan apa-apa di lokasi tersebut, maka itu bukan perkara sepele. Di mata hukum, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaraan RUPS dan juga terhadap prinsip keterbukaan informasi. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan tegas mengatur soal tata cara dan keabsahan penyelenggaraan RUPS. Dalam Pasal 83 ayat (1) UUPT, disebutkan bahwa RUPS harus dilaksanakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat lain di wilayah Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. Jika tempatnya diganti ke lokasi lain tanpa persetujuan bulat seluruh pemegang saham, maka keputusan yang diambil dalam RUPS itu dapat dibatalkan di pengadilan.

Ini bukan asumsi, tapi sudah ditegaskan pula dalam praktik hukum yang ada, termasuk dalam yurisprudensi seperti Putusan MA No. 355K/Pdt/2016 yang membatalkan hasil RUPS karena tidak digelar sesuai ketentuan tempat. Dalam konteks perusahaan publik, hal seperti ini juga berpotensi melanggar POJK No. 15/2020 tentang Penyelenggaraan RUPS Emiten, yang dalam Pasal 13-nya menyebutkan bahwa pelaksanaan RUPS harus dilakukan sesuai dengan yang telah diumumkan kepada publik. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx

Kalau ternyata RUPS tidak dilakukan sama sekali setelah diumumkan, dan tidak ada pemberitahuan resmi mengenai penundaan atau pembatalan, maka pelanggarannya jadi lebih serius. Pasal 78 UUPT mewajibkan direksi untuk menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk perusahaan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, artinya batas waktu maksimal adalah 30 Juni tahun berikutnya.

Jika ini tidak dilakukan, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif dari OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 POJK No. 15/2020. Bentuk sanksinya bisa bertahap, dimulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga Rp1 miliar, pembekuan kegiatan usaha di bidang pasar modal, sampai pencabutan izin usaha sebagai perusahaan publik. Ini bukan cuma soal reputasi, tapi juga bisa berdampak pada legalitas keputusan bisnis yang seharusnya diputuskan dalam RUPS, seperti pengesahan laporan keuangan tahunan, penunjukan auditor, hingga pembagian dividen. Jika tidak dilakukan melalui mekanisme RUPS yang sah, semua keputusan itu berpotensi cacat hukum.

Masalah makin rumit kalau lokasi RUPS diubah sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Dalam hal seperti ini, prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam POJK No. 31/2015 tentang Keterbukaan Informasi di Pasar Modal dan Peraturan BEI No. I-E juga dilanggar. Emiten wajib memberitahukan setiap perubahan informasi material, termasuk perubahan tempat atau waktu RUPS, melalui keterbukaan informasi di situs BEI dan situs resmi perusahaan.

Jadi kalau tidak ada pemberitahuan resmi dan investor sudah datang ke lokasi yang diumumkan tapi tidak menemukan acara RUPS, maka investor bisa menilai bahwa perusahaan telah bertindak tidak transparan, melanggar prinsip GCG (good corporate governance), dan merugikan hak-hak pemegang saham, terutama pemegang saham ritel yang tidak punya akses langsung ke manajemen. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Tapi sebelum buru-buru menyimpulkan bahwa KAYU telah melakukan pelanggaran, ada satu hal penting yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu verifikasi dan pengumpulan bukti. Investor harus memastikan apakah benar telah ada pengumuman resmi tentang jadwal dan tempat RUPS. Ini bisa dicek melalui website resmi IDX (https://cutt.ly/arRmX1rp) pada bagian keterbukaan informasi, atau langsung di situs web perusahaan.

Kadang perusahaan bisa saja mengubah lokasi atau menunda RUPS karena alasan sah seperti force majeure, dan itu sah secara hukum selama diumumkan minimal dua hari kerja sebelum hari H. Kalau tidak ada pengumuman perubahan apa pun, dan investor sudah hadir di tempat RUPS sesuai undangan tapi ternyata tidak ada kegiatan, maka itu bisa menjadi bukti kuat bahwa perusahaan lalai menjalankan kewajiban. Upgrade skill https://cutt.ly/ge3LaGFx

Langkah berikutnya adalah menghubungi Corporate Secretary (Corsec) perusahaan secara tertulis, baik melalui email resmi maupun surat tercatat. Dalam surat tersebut, investor bisa menyampaikan bahwa mereka hadir sesuai undangan namun tidak menemukan adanya pelaksanaan RUPS, lalu menanyakan apakah RUPS benar-benar dilaksanakan, dan jika ya, minta berita acara dan daftar hadir rapat sebagai bukti.

Permintaan ini penting karena kalau perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, maka RUPS bisa dianggap tidak sah dan cacat hukum. Jika perusahaan tidak membalas dalam jangka waktu wajar (misalnya 7 hari kerja), maka investor bisa melanjutkan eskalasi masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui portal pengaduan konsumen atau email resmi konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, aduan juga bisa dikirim ke Bursa Efek Indonesia melalui kanal pengawasan emiten. Laporan ke dua institusi ini akan menjadi dasar bagi otoritas untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi administratif jika memang ada pelanggaran.

Investor yang merasa dirugikan secara material atau prinsipil juga bisa mengambil jalur hukum yang lebih formal. UUPT membuka ruang bagi pemegang saham yang memiliki minimal 10% saham untuk meminta Direksi atau Dewan Komisaris menyelenggarakan RUPS luar biasa. Upgrade skill https://cutt.ly/Ve3nZHZf

Kalau permintaan itu tidak direspons, maka investor dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan izin menyelenggarakan RUPS sendiri. Ini diatur dalam Pasal 79 dan Pasal 80 UUPT. Dan kalau memang kerugian massal bisa dibuktikan, misalnya hak suara hilang, dividen tidak dibagikan, atau laporan keuangan tidak disahkan, maka investor juga bisa menggugat manajemen dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH), atau bahkan mengorganisir class action dengan dukungan kelompok pemegang saham lainnya.

Jadi kalau perusahaan seperti KAYU mengumumkan akan menggelar RUPS tapi ternyata tidak dilaksanakan sesuai yang dijanjikan tanpa pemberitahuan resmi, itu bisa dianggap melanggar Pasal 83 dan 97 UUPT, Pasal 60 POJK 15/2020, serta ketentuan keterbukaan informasi BEI. Konsekuensinya bisa serius: keputusan RUPS batal demi hukum, direksi bisa digugat ganti rugi secara pribadi, dan perusahaan bisa kena sanksi dari OJK atau BEI. Tapi untuk sampai ke titik itu, investor harus cermat mengumpulkan semua bukti seperti pengumuman resmi, dokumentasi di hari H, komunikasi dengan Corsec, hingga bukti ketidakhadiran RUPS. Tanpa itu, semua klaim akan jadi lemah di mata hukum. Maka sebelum bicara soal class action atau gugatan, pastikan dulu semua dasar faktualnya kuat. Karena di dunia pasar modal, kebenaran bukan cuma soal rasa, tapi soal bukti.

Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.

Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345

Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm

Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx

Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW

Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$CDIA $BREN

Read more...

1/9

testestestestestestestestes
imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

@StockbitReports $KAYU
Apakah data ini Valid bahwa hari ini ada RUPS ? Tolong di Jelaskan?

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$KAYU ini ada report mau RUPS, semoga tetap beroperasi, bisa membayara utang.

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Tukang $KAYU si $RAJA $JAWA 🤣

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$CUAN vs $KAYU

1/2

testes
imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$KAYU yang mau jual saham KAYU di Rp.8 silahkan PM ane

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$KAYU yg dpt ndangan hrs punya brp lot, kok sy ngk ada undangan email ? 🤔

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$UNIQ the next $KAYU

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

🪵🔥 IFII — Si Kayu yang Diam-Diam Tumbuh Menjadi Mesin Cuan Ekspor

Kalau dengar kata "saham ekspor", kebanyakan orang langsung mikirnya CPO, batubara, atau nikel. Padahal di pojok industri kayu, ada satu pemain yang kiprahnya pelan-pelan makin mengkilap: PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII).

Bukan perusahaan baru, tapi ceritanya menarik. Karena beda dari pemain lain, IFII main di lini produk yang biasa dipakai tapi jarang diperhatikan: MDF (medium density fibreboard). Bahan baku lemari, furniture, panel dinding — pokoknya barang yang kalau sudah jadi, kita pakai tiap hari tapi nggak sadar bahan dasarnya.


🌳 Punya Lahan Sendiri: Modal Utama yang Jarang Dimiliki

Kalau kompetitor sibuk beli bahan baku di pasar bebas, IFII santai.

Kenapa? Karena mereka pegang sendiri sumbernya: Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 49.000 hektare di Sumatera Selatan.
Kayu Mixed Light Hardwood (MLH) melimpah, ongkos murah, pasokan stabil. Dalam bisnis berbasis komoditas, kendali atas sumber bahan baku itu game changer.


🏭 Integrasi Vertikal: Pabrik Lem Sampai Pembangkit Listrik

IFII juga nggak cuma potong kayu, mereka bikin semua sendiri:

Pabrik lem sendiri → hemat biaya bahan kimia.

Pembangkit listrik sendiri → pasokan listrik stabil, nggak takut mati lampu.

Dermaga sendiri → pengiriman ekspor lebih efisien.

Integrasi vertikal kayak begini bikin margin mereka bisa lebih stabil ketimbang banyak pemain lain yang terpapar fluktuasi harga bahan baku dan energi.



🌎 Ekspor ke Negara-Negara yang Butuh Kualitas Tinggi

Jepang jadi salah satu pasar utamanya. Kenapa?
Karena produk IFII sudah lolos sertifikasi Japanese Industrial Standards (JIS) — ini standar mutu ketat, apalagi untuk bahan bangunan.

Selain Jepang, IFII juga kirim barang ke:

Timur Tengah (cocok untuk iklim ekstrem panas)

Korea, China, Taiwan, Asia Tenggara

Ekspor menyumbang 75% penjualan mereka.
Artinya, IFII sangat global, tapi sekaligus sensitif terhadap kondisi ekonomi luar negeri.



📊 Angka-angka yang Mulai Menarik

Agustus 2023: ekspansi kapasitas produksi jadi 450.000 m³/tahun, investasi Rp650 miliar.

2024: laba bersih Rp179 miliar, naik 77% YoY.
Ini bukan cuma cuap-cuap ekspansi, tapi memang kelihatan langsung nendang ke laba.

Pasar MDF global juga lagi tumbuh sehat dengan proyeksi CAGR 8,6% sampai 2026. Permintaan di Asia & Timur Tengah jadi growth driver utama.



⚠️ Tapi Jangan Lupa: Risiko Tetap Ada

Beberapa catatan penting:

1️⃣ Ketergantungan Ekspor Tinggi → Kalau ekonomi global lesu, permintaan bisa menurun.
2️⃣ Persaingan Ketat → Malaysia, Vietnam, Thailand, Selandia Baru (yang pegang 93% pasar MDF Jepang).
3️⃣ Nilai Tukar USD → Untung kalau dolar kuat, tapi tetap ada risiko ongkos impor naik.
4️⃣ Curah Hujan → Meski sudah punya jalur sungai, logistik kayu tetap bisa terganggu saat musim hujan.
5️⃣ Data Transparansi Terbatas → Investor masih minim informasi rinci soal inventory atau unit economics per m³.



🪞Saham Hidden Gem yang Masih Sepi Dibicarakan

Kalau kita lihat, IFII ini sebenarnya punya:
✅ Aset riil (lahan, pabrik, pembangkit, dermaga)
✅ Bisnis ekspor yang efisien
✅ Produk ramah lingkungan (SVLK Certified)

Tapi entah kenapa, jarang masuk radar investor lokal.



🎯 Kesimpulan: Saham Kayu, Tapi Nggak Sekadar Kayu

IFII ini kayak bisnis kayu yang udah nyiapin semua infrastruktur sejak awal.
Sudah punya lahannya, pabriknya, pelanggannya, bahkan listriknya sendiri.
Positifnya: efisien.
Negatifnya: tetap harus hati-hati soal ekspor dan persaingan global.

Buat investor ritel?
Kalau suka saham ekspor yang operasionalnya jelas, bukan sekadar jualan mimpi, IFII menarik untuk dipelajari lebih dalam.
Tapi kalau mentalnya suka saham yang dibakar bandarnya, digoreng di media sosial, mungkin IFII terasa kurang "seksi".



✅ Bukan rekomendasi beli/jual. Hanya bahan edukasi & diskusi.

$IFII $WOOD $KAYU

Read more...
imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$SWAT dan $ARMY sedang mencari dalang dibalik penebangan $KAYU

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$BUMI makin panas karena $KAYU ditebangi untuk dijadikan $MEJA

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$JATI adalah $KAYU yang ditanam puluhan tahun di $JAWA 🤣🤣🤣🤣

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

@AmriArmanda60 perkiraanku mentok di 500 habis itu dibanting ke 18 seperti nasib $KAYU sekarang

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$BUMI akankah $BUMI menjadi $KAYU Versi kedua?semoga saja

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$BUMI cuan terbesar ku selama ak terjun ke dunia saham $KAYU

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$BUMI hold aja dulu siapa tau bisa cuan banyak kaya $KAYU dulu

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$BUMI pergerakan nya mirip $KAYU

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$KAYU $JATI sangat cocok dijadikan $MEJA 🤣

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$JATI masih sodaraan sama $KAYU 🗿

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

@hermanang sudah jelas $BEBS $KAYU donggg🔥🔥

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$KAYU hasil rups?

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$MEJA colek temenmu dulu....$KAYU $DEWI

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$KAYU otw delisting

$MEDS Woyy bangun woyy...
Saham naik turun wajar bgitupun bila ga gerak misal di posisi ARB/Suspen berapa lamapun itu, silahkan mengacu ke mekanisme regulasi BEI.. Tapi janganlah BEI menahan uang investor di posisi tertentu aplagi tanpa info, lalu faktor safety uang tsb, akan berapa lama, dlsb,, Selain hal tsb ga jelas urgensinya juga menahan uang tanpa kejelasan adalah tidak umum di industri keuangan apapun/manapun... So biarlah para investor bertanggung jawab penuh keputusan posisi uangnya sendiri misal lakukan in-out dari posisi ARB/Suspend (bhkan ARA), toh ga ada yang bisa pastikan pergerakan akankah naik/turun kedepannya.. Terlepas dari seakan hanya menjadi sasaran, nyata terasa dari terkaman si singa dilempar ke kubangan buaya,, oper2an mereka. Sontoloyo😡

$KAYU

Read more...
imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Wahh .. $KAYU $JATI 🌴

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

mau TP $PIPA gimana caranya ya?kok gabisa dijual?
sama mau nanya..kapan $TOPS $KAYU ngga di blacklist lagi,bisa jualan lagi,mau CL

imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

@Hoki11 $BTEK sama $KAYU pengendalinya dirut apa ngga?

2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy