Volume
Avg volume
PT Gunawan Dianjaya Steel, Tbk. (GDS) didirikan pada tahun 1989 di Surabaya. Pendirian perusahaan tercatat dalam akta notaris Jamilah Nahdi, SH No. 6 tanggal 8 April 1989 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. C-2.11174.HT.01.01.Th.1989 tanggal 11 Desember 1989. Pada tahun 2004 status GDS mengalami perubahan menjadi Penanaman Modal Asing sesuai dengan Surat Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan No. 15/V/PMA/2004 tanggal 26 Februari 2004. Anggaran Dasar Perusahaan beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir tercatat pada Akta Notaris Dian Silviyana Khus... Read More
$GDST di 6M24 ada keuntungan selisih kurs Rp 10 miliar.
Tapi di 9M24, keuntungan itu hilang dan digantikan kerugian selisih kurs Rp 23 miliar.
Jadi selama Q3 2024 terjadi kerugian selisih kurs Rp 33 miliar.
Ini terjadi seiring penguatan kurs Rupiah terhadap USD sampai akhir September.
Kalau tak ada kerugian kurs maka Q3 harusnya masih mencatatkan laba secara kuartalan
News Update
👉 IHSG melemah 0,78% ke level 7,634 dan Asing catatkan net sell Rp250M.
👉 Rupiah ditutup melemah 0,50% ke Rp15.724/USD, bersama mayoritas mata uang Asia lainnya.
👉 Pemerintah akan pangkas ekspor CPO demi kejar target Bahan Bakar solar B50.
👉 Utang Sritex ke $BBCA mencapai USD82jt atau setara Rp1,3T.
👉 Layanan Remitansi $BRIS kini sudah ada di 12 Negara.
👉 $JARR teken perjanjian kredit dan penjaminan aset dengan BMRI sebesar Rp1,4T.
👉 $GDST akan gelar RUPSLB Pada 5 Desember 2024.
👉 $BSDE sudah raih 72% target Prapenjualan 2024 atau Rp6,84T Pada Q-3/2024.
$ADRO saya bantu lampirkan sebagian chart ADRO, apabila chartbit rekan rekan ada error.
Salam
random: $MKTR $GDST $BBRI $BRMS
#5 : Laporan Posisi Keuangan (Neraca) -> Aset -> Pajak Dibayar di Muka
Pajak dibayar di muka adalah pajak yang sudah dibayar duluan oleh perusahaan, baik dengan cara dipotong/dipungut oleh pihak lain, atau dengan dibayar sendiri.
Istilah umumnya adalah "Kredit Pajak".
Kredit Pajak ini digunakan untuk mengurangi hitungan beban pajak yang harus dibayar (utang pajak) di akhir periode.
Secara garis besar ada 2 kredit pajak sesuai jenis pajaknya, yaitu yang terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1. Kredit Pajak PPh
a) PPh Pasal 21
Orang pribadi kalau dapat penghasilan (gaji, upah jasa, dll) akan dipotong pajak PPh 21 oleh perusahaan.
Karyawan atau orang tersebut akan diberikan "bukti potong" oleh perusahaan yang bisa digunakan untuk mengurangi bayaran pajak (pajak terutang) setiap kali lapor SPT pribadinya.
Karena yang sedang dibahas adalah kredit pajak untuk mengurangi pajak perusahaan, bukan karyawan (orang pribadi), maka PPh 21 ini gak termasuk kredit pajak buat perusahaan ya.
Kecuali kalau perusahaan kelebihan potong dan kelebihan setor ke kas negara atas PPh 21 karyawannya.
b) PPh Pasal 22
Ada beberapa contoh objek dari PPh pasal 22 yang bisa jadi kredit pajak :
- Impor barang.
- Ekspor komoditas.
- Kalau perusahaan 'menjual' barang / jasa ke bendahara pemerintah (dinas / kementerian) dan BUMN/BUMD.
- Kalau perusahaan 'membeli' semen, kertas, baja, otomotif, obat langsung dari produsennya.
- Kalau perusahaan adalah pedagang pengepul yang 'menjual' hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
- Kalau perusahaan 'membeli' migas (BBM, gas, pelumas) langsung dari produsen atau importirnya (khusus untuk yang tidak final).
c) PPh Pasal 23
Perusahaan akan dipotong pajak atau bayar sendiri setiap kali memperoleh pendapatan dari Jasa, Sewa selain tanah dan bangunan, Bunga selain objek PPh final, Dividen, Royalti, maupun Penghargaan/Hadiah.
d) PPh Pasal 24
Kalau perusahaan sudah dipotong pajak di negara lain atas penghasilan yang diperolehnya dari sana (kredit pajak luar negeri)
e) PPh Pasal 25
Perusahaan boleh mengangsur pembayaran PPh Badan supaya tidak berat. Jumlah angsuran ini bisa dikreditkan (dikurangkan) ke hitungan pajak di akhir periode.
f) PPh Pasal 26
Kalau perusahaan awalnya adalah subjek pajak luar negeri yang dikenakan pajak final (tidak bisa dikreditkan) atas penghasilannya di Indonesia. Tapi akhirnya perusahaan memutuskan untuk mendirikan badan usaha tetap di Indonesia, maka pajak-pajak yang sudah dipotong tadi jadi bisa dikreditkan.
Kredit Pajak PPh ini bisa dipergunakan untuk mengurangi pajak terutang yang mesti dibayar dari hitungan SPT PPh Badan Tahunan.
Karena perusahaan sudah bayar duluan, maka tinggal bayar sisanya.
Kecuali untuk pajak yang bersifat final (tidak dapat dikreditkan) yakni
g) PPh Pasal 4 ayat 2
Dikenakan untuk perusahaan yang
- menjalankan "usaha jasa konstruksi",
- menyewakan tanah dan atau bangunan,
- menjual tanah dan atau bangunan,
- menerima hadiah undian,
- menjual saham di bursa,
- mendapat bunga dari tabungan/deposito dan obligasi negara, dll.
Khusus untuk PPh final ini tidak boleh langsung dikurangkan ke besaran pajak PPh terutang di SPT PPh Badan Tahunan.
Akan tetapi penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu dimasukkan lagi ke dasar pengenaan pajak (penghasilan kena pajak) untuk menghitung PPh terutang.
Contoh kasus :
Perusahaan A memperoleh laba bersih dari jualan normal Rp 10 miliar.
A juga menyewakan tanah nganggurnya dengan nilai sewa Rp 1 miliar setahun ke perusahaan B.
A juga menyewakan mesin dengan nilai sewa Rp 500 juta setahun ke C.
Maka, A akan dipotong PPh 4 ayat 2 final sebesar 10% dari Rp 1 miliar yakni Rp 100 juta oleh B.
A juga dipotong PPh 23 oleh C sebesar 2% dikali Rp 500 juta yakni Rp 10 juta.
Berarti A memiliki total Rp 110 juta "Pajak Dibayar di Muka".
Di akhir tahun, A akan menghitung PPh Badan berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP), yaitu laba bersih jualan normal Rp 10 miliar ditambah sewa mesin ke C Rp 500 juta. Maka total PKP jadi Rp 10,5 miliar.
Sehingga PPh Badan terutang = Rp 10,5 miliar dikali 25% = Rp 2,625 miliar.
Nah sewa tanah ke B yang sudah dipotong PPh Final itu tidak dimasukkan lagi ke total PKP, dan akhirnya juga tidak masuk ke hitungan PPh badan terutang.
Makanya, PPh final Rp 100 juta-nya gak boleh dikreditkan lagi supaya gak dobel.
A tetap akan mencatat "Beban Pajak" sebesar PPh badan terutang Rp 2,625 miliar ditambah PPh final Rp 100 juta sewa tanah tadi. Jadi total Rp 2,725 miliar.
Nah sisa pajak yang masih harus dibayar A ke kas negara adalah Rp 2,625 miliar dikurangi PPh 23 sewa mesin ke C Rp 10 juta.
Sehingga Rp 2,615 miliar jadi "Utang Pajak".
Kroscek -> Beban Pajak Rp 2,725 miliar, dikurangi Pajak Dibayar di Muka Rp 110 juta, jadilah Utang Pajak Rp 2,615 miliar. Klop.
Namun karena emiten merilis laporan keuangan tiap 3 bulan itu sudah langsung menghitung perkiraan "Beban Pajak" nya, sehingga publik sudah langsung tau laba bersih setelah pajak.
Maka proses hitungan pajak terutang dan pengkreditan pajak dibayar di muka itu sudah dilakukan, sehingga yang disajikan di laporan keuangan adalah nilai akhir yang sudah "bersih".
Pajak PPh Dibayar di Muka harusnya sudah 0, nol.
Jadi saldo PPh dibayar di muka yang tampil adalah "kelebihan" kredit pajak yang masih tersisa setelah dikurangi seluruh beban PPh terutang.
Misal beban PPh terutang setelah dihitung 1 miliar, ternyata kredit pajak Rp 1,5 miliar, maka ada lebihan Rp 500 juta yang masih tersisa di akun Pajak Dibayar di Muka.
Kelebihan ini bisa dimohonkan restitusi dengan pengembalian dari kas negara atau dialihkan ke tahun (masa) pajak berikutnya.
Tapi untuk bisa dapat restitusi, perusahaan wajib menjalani prosedur pemeriksaan dari kantor pajak. Jadi prosesnya panjang dan ribet.
Makanya kalau tahun depannya beban pajak sudah lebih tinggi dari kredit pajak, tetap saja ada saldo Pajak Dibayar di Muka yang menggantung kalau proses restitusinya belum kelar.
2. Kredit Pajak PPN
Setiap kali perusahaan membeli (memperoleh) barang dan jasa objek PPN dari supplier, maka perusahaan akan membayarkan PPN (tarif umum 11%).
Perusahaan akan memperoleh faktur pajak. Ini secara umum disebut "PPN Masukan".
Kemudian, setiap kali perusahaan menjual barang dan jasa ke customer, maka perusahaan akan memungut (mendapatkan) PPN.
Perusahaan akan menerbitkan faktur pajak. Secara umum disebut "PPN Keluaran".
Saldo PPN Masukan dicatat ke dalam akun "Pajak Dibayar di Muka" atau jadi Kredit Pajak.
Sementara saldo PPN Keluaran dicatat ke dalam akun "Utang Pajak".
Logikanya, setiap perusahaan jualan pasti dapat margin (laba), maka PPN Keluaran dalam kondisi normal harusnya lebih besar dari PPN Masukan.
Selisih PPN Keluaran dikurangi PPN Masukan, akan menjadi "Beban Pajak" PPN yang harus disetor perusahaan ke negara.
Karena PPN Masukan sebagai kredit pajak ini dikreditkan ke PPN Keluaran, maka saldo PPN Keluaran dan PPN Masukan harusnya saling meniadakan, 0 di akhir periode, selisihnya sudah masuk Beban Pajak dan Utang Pajak.
Lalu kenapa tetap ada saldo PPN Masukan di Pajak Dibayar di Muka ?
Karena aturan pajak memberi tenggang waktu 3 bulan (3 masa pajak) dari tanggal transaksi agar perusahaan bisa memperoleh faktur pajak PPN masukan dari supplier untuk dikreditkan ke PPN keluaran.
Proses jual-beli yang kontinyu antar perusahaan, dan adanya jeda waktu dari alur serah terima barang dan dokumen, menyebabkan saldo PPN ini akan terus ada.
Selain itu, ada kasus PPN Masukan yang ternyata lebih besar dari PPN Keluaran. Menyebabkan terjadi lebih bayar sehingga harus restitusi.
Mirip seperti PPh, perusahaan harus melalui pemeriksaan. Saldo yang dimohonkan restitusi akan terus menetap di situ.
.................
Kenapa bisa terjadi lebih bayar PPh dan PPN, kredit pajak melebihi pajak terutang, yang menetap di saldo Pajak Dibayar di Muka ?
Bisa saja karena perusahaan sedang mengalami kerugian, pemborosan (inefisiensi), persentase margin laba yang lebih kecil dibandingkan tarif pajak yang dipotong oleh customer (profitabilitas kecil), atau sedang dalam fase ekspansif.
Contoh kasus ekspansif misal, perusahaan meningkatkan pembelian stok dalam jumlah besar yang belum seluruhnya terjual, sedang bangun pabrik baru, beli mesin impor baru yang mahal, dll.
Contoh kasus profitabilitas kecil misal, perusahaan dipotong pajak tarif 2% oleh customer, padahal margin sebenarnya yang didapat cuma 1%.
Kalau begini terus maka kredit pajak akan lebih besar dari hitungan PPh.
Kesimpulan :
Saldo akun Pajak Dibayar di Muka di satu sisi ada bagusnya kalau nilainya naik. Artinya perusahaan masih punya "aset" yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi utang pajak di masa mendatang.
Tapi proses restitusi yang melelahkan dan kelebihan uang yang di-lock di kas negara, itu juga bukan hal yang baik.
Apalagi kalau penyebab lebih bayar pajak ternyata hal negatif.
Kalau hal positif ternyata perusahaan lagi mode ekspansif sih bagus.
Lagi-lagi kinerja pendapatan (upper line) dan laba bersih (bottom line) jadi penentu, apakah keberadaan saldo pajak dibayar di muka ini terjadi karena hal positif atau negatif.
Series bahasan akun laporan keuangan
#1 : Kas dan Setara Kas
https://stockbit.com/post/16021406
#2 : Persediaan
https://stockbit.com/post/16033440
#3 : Piutang
https://stockbit.com/post/16044618
#4 : Beban Dibayar di Muka
https://stockbit.com/post/16076286
Saya ambil contoh laporan keuangan random $MYOR $GDST $TOTL
Kalau ada yang mau ditanyakan, ditambahkan, atau dikoreksi. Silakan di kolom komentar.
Terima kasih 🙏
$GJTL $UNVR
1/9
Capital Reduction Case PART 2/2
$GGRP $KRAS $NIKL, $GDST , $ISSP
Informasi Terkait Corporate Action https://cutt.ly/ueSpy5rl
@Hoki11
https://cutt.ly/qeSpy5us
Keterangan terkait Corporate Action GGRP mengenai Capital Reduction:
Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) PT Gunung Raja Paksi, Tbk (Perseroan) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2024 yang antara lain telah menyetujui rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan yang semula Rp 500,- per saham menjadi Rp 140,- per saham sebagaimana termuat dalam Akta Petikan Berita Acara Rapat No. 16 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Egi Anggiawati Padli S.H., https://cutt.ly/jeSpy77X., Notaris di Kabupaten Bogor. Perseroan telah mengumumkan kepada Kreditur keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut diatas melalui Harian Terbit pada tanggal 30 Juli 2024, dan Perseroan tidak menerima keberatan dari Kreditur Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam
Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada tanggal 29 September 2024, Perseroan telah memperoleh persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan keputusannya Nomor AHU-0062784.AH.01.02.Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan pengembalian dana akibat penurunan modal melalui penurunan nilai nominal yang semula Rp. 500,- menjadi Rp 140,- dapat dilaksanakan. Pengembalian dana kepada para
pemegang saham adalah sebesar Rp 360,- per Saham, yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham dangan jadwal dan tata cara sebagaimana lampiran yang turut disampaikan.
Catatan :
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI pelaksanaan pembayaran pengembalian dana Pengurangan Modal dengan Penurunan Nominal Saham akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada masing-masing sub rekening efek pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yakni pada tanggal 4 November 2024 (recording date) sebesar Rp 360,- per saham.
2. Pengembalian selisih nilai nominal saham kepada para pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan perpajakan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
3. Selanjutnya dengan pelaksanaan pembayaran pengembalian dana akibat Pengurangan Modal dengan Penurunan Nilai nominal Saham pada tanggal 8 November 2024, seluruh saham Perseroan dengan jumlah yang sama akan memiliki nilai nominal baru yakni sebesar Rp 140,- per saham.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan penukaran saham dengan Nilai Nominal Baru dan pengambilan dana akibat Pengurangan Modal dengan penurunan dapat dilakukan mulai tanggal 8 November 2024 di Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
1/4
Perusahaan Manufacture industri Baja
Capital Reduction Case PART 1/2
Iseng review performance $GGRP termasuk Q1 Q2 2022, 2023 dan 2024 versi ROE dan ROA
Catatan: Q3 2024 hanya perkiraan, sambil menunggu LKnya terbit, dan akan terpengaruh dengan Corporate Action pengurangan modal serta penjualan PT Nusantara Baja Profil (NBP) kepada Yamato Kogyo Co. Ltd., Siam Yamato Steel Co. Ltd., dan PT Hanwa Indonesia.
@Hoki11
$KRAS $NIKL, $GDST , $ISSP
Website emiten : https://cutt.ly/oeSo4FVH
Prospektus: https://cutt.ly/OeSo4FM5
LK Q2 2024 https://cutt.ly/OeSo4Gt2
File xls, https://cutt.ly/0eSo4Gie ulasan terbaru ada di sub sheet "Emiten ver. 1.1"
$GDST adalah saham kedua secara tingkat probabilitas di dalam portofolio investing saya yang saya yakini akan bagger. Just like $SUNI
$BBNI
sudah di reminder kalau ga salah ingat, minggu minggu lalu. lupa di mana. Terkadang pas naik, orang terlalu jumawa.
"Apa itu gap? naik kok... bla bla. ga mungkin turun, up tren ini, dana asing masuk kok bla bla bla... "
eh, tiba hari seperti hari ini. pada diem. beberapa pada tanya di group tele, saya lihat: kok banking turun, kok turun pak/bu dll... lah, bukannya bagus, dikasih kesempatan cicil yah? ngoahaha
disclaimer on, dyor.
random sekali, keyboard rusak touchscreennya: $ADRO $GDST $BSIM $BDKR
Company Update - PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk $GDST
1. Kinerja dan Rencana Ekspansi
PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) merupakan salah satu emiten terkemuka di sektor baja dengan fokus produksi pada plate baja. Perusahaan baru saja melaporkan hasil kinerja dan rencana ekspansinya dalam laporan Public Expose 10 September 2024
Salah satu proyek strategis GDST adalah pembangunan pabrik Plate Mill 2. Proyek ini sudah berjalan cukup lama, dan pabrik diproyeksikan akan mulai beroperasi komersial pada akhir 2024. Dengan penambahan kapasitas ini, GDST berencana meningkatkan kapasitas produksi dari pabrik yang ada saat ini sebanyak 400.000 ton baja per tahun, dengan tambahan 60.000 ton dari eks Jaya Pari Steel, menjadi sekitar 1 juta ton per tahun.
Selain meningkatkan kapasitas, pabrik baru ini juga diharapkan dapat memperluas pasar GDST, khususnya di segmen domestik. Hingga saat ini, penjualan ekspor GDST terbatas ke Singapura dan Malaysia, karena negara-negara seperti Amerika, Eropa, dan Australia menerapkan bea masuk anti-dumping yang tinggi.
2. Laporan Keuangan dan Proyeksi Kinerja 2024
Pada tahun 2024, GDST menargetkan penjualan mencapai Rp 2,5 triliun dengan laba bersih sebesar 5% dari total penjualan, yaitu sekitar Rp 125 miliar.
Hingga Juli 2024, GDST sudah merealisasikan penjualan sebesar Rp 1,4 triliun dengan laba bersih Rp 85 miliar
3. Valuasi Saham GDST
Berdasarkan laporan terakhir, nilai wajar saham GDST yang dinilai oleh penilai independen adalah Rp 411 per lembar saham, meningkat dari nilai wajar saat merger yang hanya Rp 270 per lembar saham. Selain itu, nilai wajar aset tetap perseroan mencapai Rp 3,368 miliar, jauh di atas nilai bukunya yang hanya Rp 1,425 miliar.
Dengan asumsi target laba bersih tercapai, maka Price-to-Earnings Ratio (P/E) GDST adalah 12,48 kali
Ini menunjukkan bahwa saham GDST memiliki valuasi yang relatif menarik di sektor baja, dengan P/E sekitar 12,48 kali.
4. Takeaways
Dengan peningkatan kapasitas produksi dan rencana pengoperasian Plate Mill 2, GDST memiliki prospek pertumbuhan yang baik di masa depan. Nilai saham yang diprediksi di angka Rp 411 per lembar merefleksikan optimisme investor terhadap ekspansi ini. Sementara itu, valuasi saham dengan P/E sekitar 12,48 kali menjadikannya salah satu pilihan menarik di sektor baja, terutama dengan fokus pasar domestik yang kuat.
$PANI $ADRO $KRAS $BREN
$GDST
Tumben gw dapeti kalau ada emiten yg ngedisclose sendiri harga wajar mereka di brapa kalau tidak misalkan lagi tender offer, tapi yg gw liat disini apakah MnA akan terjadi mengingat praduga gw ada entitas besar yang masuk ke dalam gdst dengan perjanjian jika mill 2 sudah 100% slesai mau dalam bangunan dan mesin dan sudah selesai hot trial dan cold trial, maka barulah entitas tsb mau masuk lewat tender offer yg memungkinkan untuk perubahan pengendali, mengingat utilitas pabrik mreka dei tahun 2011-2023 di ang avg 33,3% dari kapasitas produksi, maka jgn muluk” laa, kalo memang dengan 33,3% saja mreka dapat utilitas dari mill 2 nanti, maka eps dan market cap udah minimal bagger x2🗿
NFA DYOR🙏
1/2
Saya biasanya masuk ke saham2 ini kalau ada dana sisa (Rp 15rb ke bawah) di trading balance. Soalnya rasanya gatel aja kalo masih ada sisa gitu hahaha 🤣. Gapapa di perusahaan kecil yang penting bagi dividend, sama lapkeunya stabil...
$PPGL $JAYA $FWCT $GDST $KOCI
1/2