Volume
Avg volume
BANK akan membuka dan mempermudah akses layanan perbankan syariah berbasis digital agar dapat melayani seluruh lapisan masyarakat, serta menjalin kerjasama dengan pelaku industri di berbagai sektor. Keamanan dan kenyamanan nasabah juga menjadi prioritas kami dalam memaksimalkan penggunaan teknologi informasi guna mengembangkan produk-produk pendanaan, pembiayaan dan jasa-jasa perbankan lainnya, seperti transfer dana, pembayaran, pembelian dan lain-lain.
yey, IHSG ijo pekat gaes, semoga besok lanjut ke utara 😍
banyak sinyal yg terjaring nih buat swing on breakout, ada $BREN $MAIN $TKIM $BANK $TPIA HILL CPIN JPFA AMMN APIC sama BRPT ya
sayang belum ada yg pas buat aku entry, so tunggu dulu lah sinyal yg lain 🧐
nih dikasih contoh chart yg masuk 3 teratas screener nya ya, gudlak
1/5
$BANK 29 Nov 24
Shareholder : Aladin Global Ventures
Type : Local
Sold : -18,585,000 (-0.13%)
Current : 7,445,102,069 (50.41%)
Previous : 7,463,687,069 (50.54%)
Perang Bunga Deposito Bank
Belakangan ini, bunga simpanan perbankan ternyata naik, padahal suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sudah turun sejak September 2024. Misalnya, rata-rata bunga deposito tenor 3 bulan naik saja jadi 5,53%, tenor 6 bulan jadi 5,58%, dan tenor 12 bulan naik saja ke 5,92% pada Oktober 2024. Sebulan sebelumnya, bunga deposito di angka 5,52%, 5,55%, dan 5,89%. Jadi, meskipun kenaikannya kecil, tetap saja agak aneh. Kalau menurut teori Pak Joni, ketika bank sentral seperti BI menurunkan suku bunga maka bank lain akan ikut menurunkan bunga deposito. Itu artinya kondisi lapangan tidak sejalan dengan kondisi real. https://bit.ly/45FDAJu
Kondisi ini membuat pertumbuhan deposito melambat saja. Data BI menunjukkan, deposito tumbuh 5,1% secara tahunan (YoY) di Oktober 2024, turun dari pertumbuhan 5,3% YoY di bulan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah persaingan bunga antar bank yang semakin ketat. Bank berlomba-lomba menarik dana dengan menawarkan bunga lebih tinggi saja. Apalagi, ada saingan lain seperti instrumen SRBI dari BI yang memberikan imbal hasil hampir 7%. Jadi, tidak heran kalau bank terpaksa menyesuaikan strategi mereka. Dan yang paling membuat peta persaingan berubah adalah bank digital. Bunga simpanan di $BBYB $ARTO $BANK dan Seabank itu tinggi. Mana sudah gratis transfer kemana - mana, bebas biaya admin lagi. Ini bank digital mengubah peta permainan bank tradisional Pak Joni pun tertarik nabung di sana untuk Upgrade Skill https://bit.ly/3YGX6Dc
Selain itu, survei dari OJK di kuartal IV/2024 juga menunjukkan banyak bank yang pesimis akan mencapai target pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sesuai rencana bisnis mereka. Penyebab utamanya, selain persaingan bunga, juga karena daya beli kelas menengah ke bawah yang belum pulih saja. Pendapatan masyarakat juga tumbuh melambat, jadi dana yang masuk ke bank tidak sebanyak yang diharapkan.
Bank seperti $BBCA sebenarnya sudah mulai menurunkan bunga simpanan. Per 1 Oktober 2024, BCA menurunkan bunga deposito tenor 3 bulan sebesar 25 bps jadi 3,00% untuk semua nominal. Langkah ini sejalan saja dengan turunnya suku bunga acuan BI. Tapi tidak semua bank mengambil langkah serupa. Misalnya $BBTN, mereka bahkan memberikan bunga spesial untuk nasabah tertentu, meskipun mereka tidak menyebutkan detailnya. Jadi, strategi tiap bank berbeda-beda saja tergantung kebutuhan likuiditas masing-masing.
BBCA merasa itu nasabahnya loyal semua. Turunkan bunga deposito pun itu nasabahnya ndak bakalan lari. Tidak banyak bank di Indonesia yang punya power seperti BBCA. Bargaining power mereka gede sehingga bisa menurunkan suku bunga deposito sesuai guideline dari BI. Pak Joni hanya bisa geleng-geleng kepala https://bit.ly/3OZWjZR
Menjelang akhir tahun, ada kemungkinan beberapa bank malah menaikkan lagi bunga simpanan mereka. Alasannya sederhana saja, bank perlu dana tambahan untuk menutup tahun keuangan. Dengan likuiditas yang masih ketat, bank harus memutar otak supaya tetap kompetitif sekaligus untuk Window Dressing laporan keuangan. Masa pas tutup buku laporan keuangan, DPK dana nasabah turun, apa kata dunia? Tapi risiko nya ya Cost of Credit naik, NPM jeblok. Semua demi windows dressing Laporan Keuangan akhir tahun biar kelihatan ada growth.
Untuk diskusi lebih lanjut tentang saham bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138 (caranya bisa cek di link). https://stockbit.com/post/12823473
Dan jangan lupa kunjungi Pintarsaham di sini
https://bit.ly/3QtahWa
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://bit.ly/3YGX6Dc
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
https://bit.ly/44osZSV
https://bit.ly/47hnUgG
https://bit.ly/47eBu4b
https://bit.ly/3LsxlQJ
1/2
SHARIA ECONOMICS (SHARIA BANKING) INDUSTRY - Series 3: Kontrak Umum dalam Ekonomi Syariah
$BRIS $PNBS $BTPS $BANK
Seperti pada part sebelumnya, Islam memiliki solusi yang dicoba untuk ditawarkan. Saya akan menjelaskan solusi yang ditawarkan Islam. Sebelum kesana, saya akan mencoba menjelaskan dahulu situasi ekonomi pada masa awal Islam.
Kita sadari pada jaman ekonomi Islam awal, tidak dikenal sistem perbankan. Namun, masyarakat Arab pada masa itu sudah ada sistem ekonomi yang terorganisir, mulai dari perdagangan, peminjaman uang, dan pertukaran barang. Dikenal juga kontrak bisnis seperti mudharabah dan musyarakah serta Ijarah dan Murabahah dalam penyewaan serta jual beli. Hal ini tidak dilarang dilakukan hingga agama Islam muncul. Penghimpunan dana pun juga sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad seperti sedekah, zakat, infaq, dan wakaf. Memang tidak dikenal istilah crowdfunding dan capital venture dalam Islam, tapi berkaca pada apa yang dilakukan oleh nabi Muhammad sebelum menjadi nabi yakni praktik mudharabah. Beliau merupakan seorang pedagang dan dalam beberapa kesempatan, beliau bekerja dengan Khadijah. Khadijah menyewa jasa Nabi Muhammad untuk mengelola modal keluarganya dan melakukan perdagangan di luar Mekkah. Keuntungan yang didapatkan dibagi antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan.
Sistem perbankan modern sendiri belum ada ketika ekonomi islam sewaktu awal diterapkan, namun prinsip penghimpunan dan dan penyaluran dana ke masyarakat pun tidak dilarang. Sehingga perlu ada modifikasi sistem bank konvensional dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana ke masyarakat jika tetap ingin dilakukan. Yang menjadi landasan utamanya tetap harus dengan prinsip bagi hasil dan tanpa riba.
Dari sini dikenal beberapa kontrak umum yang digunakan dalam ekonomi Islam yakni:
A. JUAL BELI
1) Murabahah
Murabahah adalah kontrak jual beli dimana pihak penjual (misalnya bank) menjual barang atau aset kepada pembeli dengan harga jual yang telah ditambahkan margin keuntungan yang disepakati. Prinsipnya penjual harus mengungkapkan harga beli asli dari barang yang dijual, dan keuntungan yang ditambahkan di atas harga beli tersebut disebut sebagai margin keuntungan. Contoh: Bank membeli sebuah mobil dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, termasuk keuntungan yang disepakati.
2) Istisna'
Istisna' adalah kontrak untuk pembuatan barang atau pembangunan suatu proyek yang disepakati antara pihak pembeli dan penjual. Dalam kontrak ini, penjual setuju untuk membuat atau mengirimkan barang tertentu pada waktu yang ditentukan dan dengan harga yang telah disepakati. Contohnya digunakan dalam transaksi pembuatan barang atau proyek yang belum ada, seperti pesanan khusus, konstruksi, atau produksi barang. Misal sebuah perusahaan konstruksi menerima pembayaran di muka untuk membangun rumah atau gedung sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
3) Salam
Salam adalah kontrak jual beli yang melibatkan pembayaran dimuka untuk barang yang akan diserahkan di masa depan. Barang yang dibeli harus jelas spesifikasinya dan jumlahnya, dan penjual harus menyerahkan barang tersebut pada waktu yang disepakati. Prinsipnya Pembeli membayar barang di muka, sementara penjual harus menyerahkan barang tersebut pada waktu yang disepakati di masa depan. Contohnya petani yang menerima pembayaran di muka untuk hasil panen yang akan datang, seperti pembelian beras atau gandum yang akan dipanen pada waktu tertentu.
B. BAGI HASIL”
1) Mudharabah
Mudharabah adalah kontrak kemitraan bisnis di mana satu pihak menyediakan modal (pemodal) dan pihak lainnya menyediakan keahlian dan kerja (pengelola usaha). Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan persentase yang disepakati, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola usaha. Prinsipnya pembagian keuntungan harus disepakati di awal, dan kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal, kecuali ada pelanggaran atau kelalaian dari pihak pengelola. Contohnya Seorang investor memberikan modal untuk sebuah proyek bisnis, sementara pengelola usaha mengelola bisnis tersebut, dan keduanya berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.
2) Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk kerjasama usaha di mana dua pihak atau lebih menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan kontribusi modal masing-masing. Dalam kontrak musyarakah, semua pihak terlibat aktif dalam pengelolaan usaha dan berbagi keuntungan serta kerugian secara proporsional. Prinsipnya Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal masing-masing pihak.
Singkatnya mudhārabah adalah kemitraan pasif sedangkan musyārakah adalah kemitraan aktif.
C. SEWA
1) Ijarah
Ijarah adalah kontrak sewa menyewa, di mana satu pihak menyewa barang atau jasa dari pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sewa. Dalam kontrak ini, pihak penyewa berhak mendapatkan pembayaran atas penggunaan barang atau jasa yang disewakan. Prinsipnya Pihak yang menyewakan hanya dapat memperoleh imbalan dari sewa barang yang disepakati. Pihak yang menyewa memiliki hak untuk menggunakan barang selama periode sewa, tetapi tidak berhak memiliki barang tersebut.
Ada bentuk lain dari ijarah, yaitu ijarah wa itiqna yang artinya sewa dengan opsi pembelian (rent to own).
D. PENITIPAN BARANG
1) Wadi'ah
Wadi'ah adalah kontrak penyimpanan atau penitipan barang di mana seseorang (penyimpan) menyerahkan barang kepada pihak lain (penjaga) dengan kesepakatan bahwa barang tersebut akan dikembalikan kapan saja sesuai permintaan penyimpan. Prinsipnya Barang yang dititipkan akan dijaga dan dikembalikan tanpa ada biaya tambahan, kecuali jika ada kesepakatan lain.
Wadi’ah terbagi dua yakni Wadi’ah Amanah dimana pihak yang menerima titipan hanya bertanggung jawab untuk menjaga barang tersebut, dan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut tanpa izin. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak penyimpan tidak bertanggung jawab kecuali jika ada kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Ada juga Wadi’ah Yad Dhamanah Dimana pihak penyimpan diperbolehkan untuk menggunakan barang yang dititipkan, tetapi tetap bertanggung jawab untuk mengembalikannya dalam keadaan yang sama atau setara. Jika barang tersebut hilang atau rusak, pihak penyimpan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Sebenarnya ada beberapa kontrak lain yang diizinkan dalam Islam. Namun pada kesempatan ini saya menjelaskan hal-hal utama dahulu. Beberapa kontrak tadi, inilah yang menjadi dasar operasional suatu Bank Syariah atau instrumen ekonomi syariah lainnya.
Pada kesempatan selanjutnya setelah kita mengerti konsep kontrak tadi, kita akan mencoba menggabungkan konsep kontrak ini dengan aktivitas yang dilakukan oleh perbankan syariah. Seperti kita ketahui, bank memiliki 3 aktivitas operasional utama yakni pengumpulan uang, penyaluran uang/ pembiayaan dan aktivitas jasa perbankan lainnya.
Terima Kasih.
mumpung lagi baik, nih kushare contekan stockpick terbaru kita di whatsapp community kita untuk trading" santai di minggu ini, bisa teman" stockbit disini jadikan referensi untuk tradingan teman", dianalisa kembali yaa, semoga cuan!
$AMRT $BNGA $INDF $BANK $PTMP
Saham Bank Syariah Terbaik menurut agan sis ??
$BRIS $BTPS $PNBS $BANK
$IHSG
Kalau ane sih jagoannya BRIS 🤝
$BTPS $BRIS $PNBS $BANK $JMAS
Secara sekilas kinerja BTPN Syariah masih cenderung menurun.
Sedangkan ekuitasnya masih cenderung tumbuh.
*Berdasarkan data bulanan.
1/6
SHARIA ECONOMICS (SHARIA BANKING) INDUSTRY - Series 2: Pendahuluan tentang Masyir dan Ghahar
$BRIS $PNBS $BTPS $BANK
Selain konsep Value of Money yang berbeda dalam ekonomi islam karena menjurus ke riba, ekonomi islam juga melarang beberapa hal. Contohnya seperti kegiatan spekulatif seperti perjudian (maysir), hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar) serta hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) serta tentunya transaksi barang yang haram dalam hukum Islam. Kita akan bahas ini terutama Masyir dan Ghahar.
Sebelumnya menjelaskan part sebelumnya, ada alasan ekonomi mengapa Islam melarang riba. Islam memandang pemilik modal dan peminjam yang merupakan pemilik usaha memiliki posisi yang setara. Islam menginginkan kedua pihak memikul resiko yang setara sehingga ada rasa tanggung jawab untuk mensukseskan usaha. Hal ini tidak terlihat dalam riba. Pemilik modal tidak terlalu peduli apakah usahanya berhasil atau tidak, yang lebih dipikirkan adalah uang pinjaman bisa dikembalikan dan bunga diberikan. Selain itu, riba disatu titik bisa menghambat aliran investasi. Kok bisa? Semakin tinggi tingkat suku bunga, maka semakin besar kemungkinan aliran investasi yang terbendung. Contoh saja ketika suku bunga perbankkan diatas 15%, tentu saja hanya sedikit orang yang mau meminjam uang ke bank karena kekhawatiran tidak bisa membayar bunga. Indonesia pernah mengalami masalah ekstrim di medio 1997-1998. Pada saat itu suku bunga perbankan melambung sangat tinggi mencapai 60%. Dengan suku bunga setinggi itu bisa dikatakan hampir tidak ada orang yang berani meminjam ke bank. Dari sini tentu aliran investasi terbendung.
Oke, balik ke pembahasan Masyir dan Ghahar. Maysir sendiri berawal pada permainan anak panah pada jaman sebelum Islam, ketika peserta bertaruh untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Dari sini kita dapat mengerti masyir sendiri segala sesuatu yang mengandung unsur judi dan taruhan. Selain mengharamkan bentuk-bentuk judi dan taruhan yang gamblang, hukum Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Judi secara ekonomis bisa menghambat aliran investasi. Mengapa bisa seperti itu? Karena uang yang mengalir ke meja judi tidak terkait langsung dengan sektor riil dan uang ini berputar saja disana serta tidak memberikan dampak meningkatkan penawaran barang dan jasa.
Gharar secara harfiah berarti akibat, bencana, bahaya, risiko. Dalam Islam, yang termasuk gharar adalah semua transaksi ekonomi yang melibatkan unsur ketidakjelasan, penipuan atau kejahatan. Jika dijelaskan lebih lanjut, gharar artinya menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memiliki pengetahuan yang cukup, atau menjalankan suatu transaksi yang risikonya berlebihan tanpa mengetahui dengan pasti apa akibatnya atau memasuki risiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Namanya bisnis, ada unsur ketidakpastian. Namun, ketika ketidakpastian ini bukanlah hal yang dominan, maka diizinkan kalau memang tidak bisa ditinggalkan.
Semua transaksi ini termasuk ketidakjelasan dalam jumlah, kualitas, harga, dan waktu, risiko, serta penipuan atau kejahatan. Pengertian yang lebih ilmiah dijelaskan oleh Afzal-ur-Rahman (1990). Dia membagi pengertian gharar menjadi dua:
a) Gharar karena adanya unsur risiko yang mengandung keraguan, probabilitas, dan ketidakpastian secara dominan
b) Gharar karena adanya unsur yang meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya.
Pelarangan gharar dalam Islam dimaksudkan untuk mengutamakan transparansi dalam bertransaksi demi asas keadilan.
Lalu apa solusi yang ditawarkan Islam? Prinsip ini natinya akan digunakan dan dikembangkan penerapannya dalam Bank Syariah. Saya akan menjelaskan 1-1 konsepnya pada part 3.
Terima Kasih.
$BSDE
Panduan Menilai Growth Stock: Bab 13 The Intelligent Investor, Selengkapnya: https://cutt.ly/ieJK1uhI
Random Tag: $WGSH $BANK $ADMR $BBHI
$PNBS $JMAS $BTPS $BRIS $BANK
saham yang baru IPO jangan terpaku dengan kode broker bro.. gak ada jaminan broker a ritel jualan, broker b MM jualan
pastinya klo mau jaga dan control barang pakai broker tercepat di Indonesia.. kalian tahulah broker tercepat siapa..
Hari ini iseng masuk $INPC ( Bank AG alias Bank A Guan) ... dapat di 151 ... tidak banyak ... hanya iseng ... motivasi saya 100% utk adu hoki saja.. terbang ya: PUJI TUHAN HALELUYA.. turun ya: PUJI TUHAN juga.. sapa tau nasibnya spt $ARTO ( IPO di harga 132 bisa terbang di 19.500) ... atau spt $BANK (IPò di 103 terbang di 4000 an)
di $IHSG ini segala sesuatu gak usah dimasukkan dì otak, gak usah pakai nalar .. gak usah masukin hati ..gak usah iri dengki .. bawa santai aj ..semua punya rejeki nya masing2.
$BBRI
@Fuadamri48 belom pede masuk perbankan syariah karena nature bisnisnya gak pakai jaminan atas pinjaman dari nasabah. Tolong koreksi kalo salah, karena saya nonis gak ngerti betul soal ini 🙏
$BRIS $BTPS $BANK $PNBS
@angg4 saham2 bank DER gede justru bagus, bersrti nasabah percaya sama mereka.
dana nasabah dicatat sebagai hutang, jd wajar emiten bank DER tinggi2
$BRIS $BTPS $BANK $BBCA $BBRI
saya juga buka usaha sejenis ini, bukan pake BRILink dari BRI, tapi pake Mitra Bukalapak dari $BUKA, Mitra Shopee, pake gratisan transfer dari Gopay nya $GOTO , app DANA, $BANK , $ARTO dan Blu by $BBCA
daripada dana nginep doang di rekening, mending diputerin sampai pusing hehe
$BTPS apakah barang rx habis? dari 2023 sampe 7 nov 2024 jadi top seller terus, hari ini tgl 8 nov 2024 udah ga nongol di broksum 🗿🗿
random tag $BRIS $BANK $BBRI $BBTN