imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

FSRU Lampung, Proyek Dengan Berbagai Dilema

Floating Storage Receiving Terminal (FSRU) Lampung disewa $PGAS dari Hoege Indonesia. Dia itu perusahaan Norwegia tapi kapalnya udah berbendera Indonesia. Masa pakainya sampai 25 tahun.

FSRU ini berukuran panjang 294 meter, lebar 46 meter dan bobot 81.900 ton. Ini bisa menampung LNG sebanyak 170.000 meter kubik. Kemampuan regasifikasi maksimal 240 juta kaki kubik perhari (MMSCFD)

PGN FSRU Lampung juga sudah memiliki dasilitas untuk break-bulking, yaitu fasilitas untuk memuat LNG dari FSRU ke kapal LNG kecil guna mensuplai LNG ke wilayah lain di Indonesia.

FSRU Lampung ini merupakan bagian dari terminal penerima LNG. PGN FSRU Lampung mulai dibangun di Hyundai Heavy Industries (Ulsan, Korea) pada Oktober 2012 dan selesai pada 7 April 2014.

Dipilihnya Lampung sebagai lokasi pembangunan terminal dikarenakan posisi Lampung sangat strategis sebagai penghubung energi antara Jawa dan Sumatera.

Untuk dapat menyediakan fasilitas ini, PGN menggelontorkan investasi hingga sebesar US$250 juta untuk sewa kapal sekaligus sejumlah investasi lain termasuk biaya operasional fasilitas ini selama 25 tahun.

Sayangnya FSRU Lampung ini tidak digunakan secara maksimal. Akibatnya proyek ini dianggap merugikan negara. Padahal ini proyek yang sebenarnya lumayan visioner.

Kejaksaan Agung sempat mencekal Direktur Utama PGAS waktu itu, Hendi Prio Santoso, terkait dugaan korupsi pembangunan Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung.

Proyek FSRU di Lampung ini sebetulnya proyek kedua yang dilakukan setelah PGAS sukses mengembangkan FSRU di Jawa Barat. Terminal yang dibangun oleh Hyundai Heavy Industri Korea ini berlokasi di Labuhan Maringgai, Lampung dengan kapasitas penyimpanan LNG sebesar 170 ribu m3 dan batas pengiriman mencapai 240 juta kaki kubik gas per hari (MMFSCD). Awalnya, FSRU ini direncanakan dibangun di Belawan, Medan, namun kemudian dipindahkan ke Lampung.

Terminal ini telah dioperasikan sejak November 2014 oleh anak usaha PGAS, PT PGN LNG (PLI) yang didirikan pada Juni 2012. Sumber gas alam untuk FSRU ini berasal dari kilang di Indonesia Timur yaitu Blok Tangguh. Sementara fasilitas FSRU disewa dari perusahaan patungan antara PT Rekayasa Industri (Rekin) dengan Hoegh – perusahaan konstruksi asal Norwegia. Kontrak sewa ini berlangsung selama 20 tahun dengan opsi perpanjangan untuk dua periode masing-masing 5 tahun.

PGAS mulai menjual 49,68 MMSFCD gas hasil regasifikasi dari FSRU Lampung ke PLN yang dialirkan ke PLTGU Muara Tawar Bekasi bulan November 2014. Namun per Januari 2015, kontrak jual beli gas itu tidak dilanjutkan. PLN yang kala itu berkomitmen menyerap gas dari FSRU Lampung untuk kebutuhan pembangkit listriknya menginginkan renegosiasi pembelian harga gas yang dianggap kemahalan. Rendahnya harga minyak dunia membuat harga gas yang telah disepakati di awal menjadi lebih mahal dibandingkan bahan bakar minyak dan batu bara sehingga PLN meminta renegosiasi.

Akibatnya selama tujuh bulan FSRU Lampung 'mangkrak' padahal biaya sewa tetap dikenakan. Penghentian penyerapan gas oleh PLN ini memicu ambrolnya volume penyaluran gas dari FSRU Lampung menjadi 3.943.799 MMBTU sepanjang tahun 2015.

Buntutnya, LSM Energy Watch Indonesia melaporkan adanya indikasi kerugian negara di PGAS kepada Kejaksaan Agung tahun lalu. LSM ini menganggap PGAS tidak menerapkan manajemen risiko sehingga kerugian diperkirakan mencapai US$250 juta. Biaya untuk membangun menara sandar kapal US$100 juta dan pembangunan jaringan pipa lepas pantai US$150 juta terkait proyek ini dianggap terlalu mahal. Ditambah lagi, terdapat kerugian operasional --termasuk biaya sewa FSRU-- per bulannya yang mencapai US$7 juta.

Kasus ini lumayan lama prosesnya. Kabar terakhir, Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yakni PT PGN LNG Indonesia (PLI) mengajukan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre terhadap PT Hoegh LNG Lampung (HLL).

Arbitrase oleh PLI ini berkaitan dengan lease, operation and maintenance agreement dalam pengelolaan Floating Storage & Regasification Unit (FSRU) Lampung. Dalam pemberitaan media, PGN ingin menyudahi kontrak penyewaan FSRU dari Hoegh LNG Partners.

Alasannya, PGN mengklaim terdapat ketidakadilan dalam penyewaan kapal FSRU Lampung. Akan tetapi, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin 30 Agustus 2021, PGN tidak merinci perkara tersebut.

Mengutip laporan keuangan Hoegh LNG per 30 Juni 2021, perusahaan yang melantai di bursa saham Amerika Serikat ini juga menyinggung arbitrase yang diajukan PLI. Hoegh LNG menyebut, penyewa (PLI) berdasarkan perjanjian sewa dan pemeliharaan PGN FSRU Lampung (LOM) menyampaikan pemberitahuan arbitrase (NOA) pada 2 Agustus 2021 untuk menyatakan LOM batal demi hukum, dan/atau untuk mengakhiri LOM, dan/ atau mencari ganti rugi.

Tapi nampaknya kasus ini sudah tutup buku karena Dirut PGAS yang lama, Pak Hendi, sudah beberapa kali pindah jabatan. Mulai dari dirut PGAS, dirut $SMGR dan yang terakhir jadi Dirut MIND ID.

Dia juga sempat jadi Komisaris $INCO tapi belum 6 bulan sudah keluar. Salah satu komisaris MIND ID menyebutkan bahwa pengangkatan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) merupakan usulan dirinya sendiri.

Bahkan, pengangkatan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) sebelumnya sempat ditentang dewan komisaris.
http://bit.ly/3QkazMx

Dewan Komisaris aklamasi keberatan dan sudah ada surat resmi dari Dewan Komisaris untuk menolak, tidak menyetujui. Tetapi, rapat di PT Vale Indonesia malah menerima usulan Pak Hendi sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale.
Sumber: http://bit.ly/3QkazMx

Pada April 2016 lalu, Hendi sempat dicegah ke luar negeri selama 6 bulan atas permintaan Kejaksaan Agung. Pencegahan atas Hendi dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Lampung oleh PT PGN. Meski demikian, Hendi tak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi wajar saja kalau Pak Hendi bisa tetap menjadi direktur BUMN. Karena memang bukan tersangka.

Mangkraknya FSRU Lampung lebih disebabkan oleh PLN yang tidak sanggup bayar gas. Bukan karena PGAS yang lalai.

Kabar terakhir, PGAS mengaktifkan lagi FSRU Lampung.
http://bit.ly/3oWWt7t

Barengan dengan rencana pembangunan FSRU baru milik $GTSI

Disclaimer http://bit.ly/3bLj4Oc

Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy