imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$SAIP hello. saya dysha. sebelumnya saya sedang mengerjakan skripsi tentang perlindung hukum bagi ps publik terhadap emiten yang mengalami forced deisting. disini saya ingin bertanya, sejauh ini saya belum menemukan regulasi mengenai buyback pada kasus forced delisting. karena pada peraturan nomor I-I tetang delisting dan relisting hanya mengatur secara rinci mengenai voluntary delisting dimana dalam voluntary delisting, perusahaan tercatat wajib melakukan pembelian kembali saham. namun tidak pada forced delisting yg hanya menyebutkan pada angka III.3.2.3. bahwa hanya akan dibuka dipasar negoisasi h-20 efektif deliting, tidak dijelaskan bagiaman prosedor dan kewajiban bagi perusahaan dalam kurung waktu 20 hari tersebut. kalau memang tujuannya untuk merundingkan dengan para ps publik, kenapa saya menemui disini banyak investor yang blm mengetahui davo didelisting? mohon bantu informasinya terimakasih.

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy