imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

RUMOR :

15 emiten belum penuhi aturan free float
JAKARTA. Tenggat pemenuhan aturan porsi saham beredar di publik atau free float minimal 7,5% semakin dekat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, ada 10-15 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float.
Akhir Januari 2016, seluruh emiten wajib memenuhi aturan Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan Perusahaan Tercatat.

BEI akan menilai tingkat kepatuhan emiten berdasarkan kasus per kasus.

Jika ada emiten yang belum bisa memenuhi aturan free float, BEI akan melihat sejauh mana usaha mereka.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyebutkan, ada emiten yang sudah berusaha, tapi apa daya belum ada pihak yang membeli sahamnya.

Di situ, BEI akan memberi keringanan memperpanjang waktu.

Tapi bagi emiten yang tak berusaha, BEI akan menjatuhkan sanksi.

“Sanksi seberat-beratnya adalah suspensi,” ungkap dia, Rabu.

Samsul bercerita, salah satu emiten yang tengah berusaha adalah PT CIMB Niaga Tbk (BNGA).

Porsi saham free float BNGA hanya 3,08%, sementara pemegang saham utamanya, CIMB Group Sdn Bhd menguasai 96,62%.

Menurut dia, pengendali BNGA akan menjual sebagian saham ke beberapa pihak seperti trustee di Malaysia.

Sehingga porsi CIMB Group akan menyusut menjadi 93%.

Meski begitu, BNGA merasa, harga sahamnya di bawah valuasi wajar.

Sehingga menurut perseroan, saat ini bukan waktu pas untuk divestasi.

Spekulasi di pasar mengemukakan jika beberapa pihak akan mengerek saham BNGA ke nilai 1,5 sampai 1,7 kali nilai buku BNGA yang saat ini berada pada harga 1.335 rupiah per saham, karena CIMB Group Sdn Bhd diperkirakan akan menjual saham BNGA diharga premium melalui skema private placement..

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy