Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 484 saham emiten dan perusahaan publik dan efek syariah lainnya dalam Daftar Efek Syariah. Daftar baru ini berdasarkan hasil penelaahan berkala yang dilakukan OJK berdasarkan laporan keuangan emiten per 30 Juni 2021.Daftar Efek Syaria...
cnbcindonesia.com