JAKARTA, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 15 emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan kuartal II-2021 atau yang berakhir pada 30 Juni 2021, dengan batas waktu hingga 30 September 2021.Berdasarkan keterangan resmi, Rabu (6/10), sebanyak 15 emiten tersebut antara lain PT Ar...
investor.id