imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Solidaritas Investor $GTSI

Hari ini ada yang bikin grup solidaritas GTSI. Setelah saham ini ARB 3 hari, saya pun penasaran cek laporan keuangannya..

Ternyata perusahaan ini fundamental nya tidak terlalu buruk.

Di tahun 2020 perusahaan ini cetak laba 228 milyar. Dengan EPS 14 rupiah maka PER saham ini di harga 81 adalah 5,6. Jika perusahaan membagikan laba 100% sebagai dividen maka ideally dalam 6 tahun bisa BEP dari dividend only. Cuma biasanya perusahaan kapal bagi dividen hanya di kisaran DPR 10-30% karena bisnis kapal adalah bisnis yang padat modal. Sehingga laba perusahaan biasanya diputar lagi untuk capex dan opex.

Jadi menurut saya GTSI kalau lihat prospektus sebenarnya tidak terlalu buruk dengan catatan semoga LK nya benar-benar jujur disampaikan.

Meskipun valuasi PER GTSI menurut saya undervalued, sayangnya PBV Perusahaan ini masih 1,51. Jika ingin dapat PBV 1 maka harga saham ini di kisaran 53 rupiah.

Dana IPO akan digunakan untuk pembuatan kapal pengangkutan migas lagi.

Dengan adanya azas cabotage nasional harusnya GTSI bisa diuntungkan.

Adapun, asas cabotage merupakan hak eksklusif kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjadi payung hukum asas cabotage, menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia. Asas cabotage selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Pasal 206a PP dimaksud menyebutkan kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Kapal asing tersebut wajib mendapat izin dari Menteri.

Kehadiran kapal angkutan laut asing tidak mungkin dihindari. UU Cipta Kerja memasukkan Pasal 14A ke dalam UU Pelayaran, yang isinya membuka ruang bagi kapal asing melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia. Syaratnya, kapal berbendera Indonesia belum tersedia.

Dengan adanya azas cabotage maka perusahaan seperti $SOCI $SMDR $TMAS bisa diuntungkan. Begitu juga dengan GTSI.

Buat investor yang nyangkut di GTSI, bersabar saja. Semoga cuan datang bersama azas cabotage.

Kalau ada yang tanya kapan GTSI bisa bangkit, terus terang saya juga tidak tahu. Soal naik turunnya harga, itu tergantung market maker.

PS: Saya tidak punya GTSI. Hanya bantu analisis saja untuk menenangkan kawan yang lagi nyangkut.

Semoga bisa cuan.

Jangan lupa ikuti Webinar Saham Pintarsaham x Digibank 10 September 2021 jam 7 malam FREE: https://bit.ly/pintarahamxdigibank

Disclaimer: http://bit.ly/3bLj4Oc

Read more...
2013-2025 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy