$ELSA Dapen Pertamina Jual Saham Agar Bisa Dapat Insentif Pajak?
Saat ini kepemilikan Dapen Pertamina 10%, Pertamina 41%.
Publik 49%
Mengapa bisa begitu?
Apakah Itu semua demi insentif pajak?
Syarat untuk Peroleh Tarif PPh Badan 22% dan 20%
Dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan pajak terbaru, syarat untuk bisa peroleh penurunan tarif PPh Badan adalah:
1. Wajib Pajak Dalam Negeri
2. Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk)
3. Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
4. Memenuhi persyaratan tertentu
Syarat Dapatkan Penurunan Tarif PPh Badan 19% dan 17%
Dengan penurunan tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari tarif yang sudah ditetapkan itu, artinya perusahaan bisa menikmati tarif PPh Badan hingga 19% di 2020 dan 2021, turun jadi 17% di 2022.
Berikut persyaratan tertentu untuk dapatkan penurunan tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari 22% dan 20% berdasarkan Pasal 3 ayat (2):
1.Saham dimiliki paling sedikit 300 pihak
2. Masing-masing pihak dalam Perseroan Terbuka hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
3. Saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak
4. Menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak
Dengan begitu nantinya pajak Badan dari 25% bisa tersisa 17% di 2022.
Jadi yang akan diuntungkan adalah emiten yang jumlah kepemilikan saham publik >40%