imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

$ELSA Dapen Pertamina Jual Saham Agar Bisa Dapat Insentif Pajak?

Saat ini kepemilikan Dapen Pertamina 10%, Pertamina 41%.

Publik 49%

Mengapa bisa begitu?

Apakah Itu semua demi insentif pajak?

Syarat untuk Peroleh Tarif PPh Badan 22% dan 20%

Dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan pajak terbaru, syarat untuk bisa peroleh penurunan tarif PPh Badan adalah:

1. Wajib Pajak Dalam Negeri

2. Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk)

3. Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%

4. Memenuhi persyaratan tertentu

Syarat Dapatkan Penurunan Tarif PPh Badan 19% dan 17%

Dengan penurunan tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari tarif yang sudah ditetapkan itu, artinya perusahaan bisa menikmati tarif PPh Badan hingga 19% di 2020 dan 2021, turun jadi 17% di 2022.

Berikut persyaratan tertentu untuk dapatkan penurunan tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari 22% dan 20% berdasarkan Pasal 3 ayat (2):

1.Saham dimiliki paling sedikit 300 pihak

2. Masing-masing pihak dalam Perseroan Terbuka hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh

3. Saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak

4. Menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak

Dengan begitu nantinya pajak Badan dari 25% bisa tersisa 17% di 2022.

Jadi yang akan diuntungkan adalah emiten yang jumlah kepemilikan saham publik >40%


Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy