Mengejar Aksi Korporasi Bank
Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menyebutkan bahwa modal inti minimum bank ditetapkan senilai Rp3 triliun. Sebelumnya, bank umum dengan kategori paling kecil, atau bank umum kegiatan usaha (BUKU) I memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun. Paling lambat tanggal 31 Desember 2022 semua bank umum tidak ada lagi yang modalnya di bawah 3 Triliun.
Apa implikasi dari aturan ini?
Itu artinya bank yang modal intinya masih di bawah 3 Triliun mau tidak mau harus melakukan konsolidasi. Entah lewat merger atau akuisisi atau Right Issue atau Private Placement.
Kita sudah lihat pada BBHI yang diakuisisi bank MEGA. Akan banyak aksi akuisisi serupa di masa depan.
Dari hasil riset yang saya lakukan, saya menemukan banyak bank yang modal intinya kurang dari 3 Triliun.
Sebagai contoh BBHI modal intinya hanya 300 Milyar. Wajar saja jika dicaplok MEGA.
Total ada 16 bank yang saya lihat berpotensi untuk dikonsolidasi di masa depan.
Dari 16 bank tersebut, kandidat yang menarik menurut saya ada 2 bank.
Pertama $BABP
Kedua $BNBA
BABP menarik karena saham ini sudah di gocap. Modal inti baru 1,5 Triliun. Masih kurang 1,5 Triliun lagi untuk mencapai modal minimal 3 Triliun.
Potensi downside sudah tidak ada kecuali RSS. Saya merasa Harry Tanoe sudah punya rencana untuk bank ini.
Sedangkan untuk BNBA, secara PBV masih 0,55 dan bisa dikatakan bank ini lumayan sehat dan profitable. Dengan modal inti hanya 1,5 Triliun juga, BNBA bisa menjadi kandidat yang tepat untuk diakuisisi juga.
Masih ada waktu 2 tahun sebelum bank umum turun pangkat jadi BPR jika tidak tambah modal.
Tinggal tebak-tebakan saja bank mana yang akan diambil siapa.
Lihat bank besar mana yang belum punya bank digital.
$BBCA?
$BDMN?
$BTPN?
Bisa jadi bank kecil itu akan diubah jadi bank digital bank besar.