@Donns Berdasarkan SE Nomor: SE-008/BEJ/08-2004, suspensi yang disebabkan oleh LK disclaimer hanya bisa dicabut jika memenuhi salah satu kondisi ini:
1. LK menjadi WTP
2. LK menjadi WDP dengan memberi penjelasan apa saja yang dikecualikan dan penyebabnya.
3. tidak perlu WTP/WDP selama memenuhi semua 4 kriteria yang disyaratkan, yaitu masih beroperasi, penerapan GCG yang baik, opini disclaimer disebabkan karena perekonomian yang memburuk, dan opini disclaimer terjadi di luar kuasa perusahaan.
Kondisi ke-1 dan ke-2 sangat sulit karena waktunya amat sangat mepet, 6 bulan waktu tersisa tidaklah cukup untuk memperbaiki LK 2 tahun sekaligus.
Sedangkan syarat untuk memenuhi kondisi ke-3 juga tidak lengkap. Syarat pertama, terpenuhi karena masih beroperasi. Syarat kedua, GCG memang membaik namun belum bisa dikatakan baik jika mengacu pada standard GCG yang ada. Syarat ketiga, jelas tidak terpenuhi karena opini disclaimer bukan disebabkan oleh perekonomian melainkan masalah internal. Syarat keempat, ini bisa diperdebatkan karena kalau dibilang di luar kekuasaan tapi awal mulanya dari internal, dibilang di dalam kekuasan namun urusannya sampai PKPU.
Jadi jika ada yang bilang bakal ada kejutan dari manajemen, ya silahkan saja penuhi kondisi 1 atau 2 agar BEI membuka suspend, karena kondisi 3 jelas tidak memenuhi persyaratan.