@rovans11 IMO SDB disediakan oleh bank bukan LPS. lps bukan bank/lknb jd tidak menyediakan layanan SDB & tidak melayani simpanan langsung dr nasabah. SDB PD website lps hanyalah daftar istilah layanan simpanan bank. lps hanya menjamin simpanan yg suku bunganya dibawah ato sama dengan suku bunga penjaminan LPS. lps adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. SDB dijamin oleh bank penyedia layanan SDB & asuransi opsional bukan LPS. SDB tidak dijamin LPS Krn bukanlah produk tabungan & tidak memiliki suku bunga penjaminan seperti tabungan, deposito, dll. bank tidak bertanggungjawab atas perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya terhadap isi SDB makanya dilengkapi asuransi. silakan dikoreksi, dilengkapi & didiskusikan kembali