馃摪 OJK Umumkan Pihak yang Dikenakan Sanksi dalam Kasus Pelanggaran Perdagangan Saham DSSA, BREN & CUAN
鈻笍 OJK pada Rabu (21/10) mengumumkan telah menetapkan sanksi terhadap pihak鈥損ihak yang melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham Dian Swastatika Sentosa ($DSSA), Barito Renewables Energy ($BREN), dan Petrindo Jaya Kreasi ($CUAN).
鈻笍 OJK menyebut telah mengenakan sanksi denda Rp1,5 T kepada PT SMT terkait kasus perdagangan saham DSSA, sementara sanksi denda sebesar Rp500 M DAN Rp100 M masing鈥搈asing dikenakan kepada AH Ltd. dan TC Pte. Ltd. terkait kasus perdagangan saham BREN dan CUAN.
鈻笍 OJK menyebut bahwa pengenaan sanksi ini diambil untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.
鈻笍 OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA secara terencana dan terstruktur melalui beberapa anggota bursa, yang menyebabkan peningkatan harga saham DSSA secara signifikan.
鈻笍 Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan pengaburan identitas pemesan saham saat IPO, yang membuat pihak鈥損ihak yang terafiliasi dengan pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar, sehingga saham beredar (free float) di pasar menjadi sangat terbatas.
鈻笍 Selain sanksi denda kepada pihak鈥損ihak di atas, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada beberapa anggota bursa, termasuk direktur dan sales.
[Sumber: Press Release]
______
Stockbit Group