馃搲 MSCI Buka Peluang Downgrade Status Indonesia ke Standalone Market
MSCI pada Kamis (15/10) waktu setempat secara resmi meluncurkan konsultasi mengenai usulan untuk menurunkan klasifikasi indeks MSCI Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Pelaku pasar dapat memberikan masukan mengenai proposal ini hingga 30 April 2027, dengan keputusan final mengenai status pasar saham Indonesia akan diumumkan oleh MSCI pada atau sebelum 30 Juni 2027.
MSCI menjelaskan bahwa proposal ini diambil setelah pelaku pasar menilai bahwa revaluasi ke status frontier markets tidak cukup tepat untuk mencerminkan besarnya permasalahan di pasar saham Indonesia terkait investability, termasuk kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi. Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan langkah reformasi seperti keterbukaan pemegang saham di atas 1% dan target minimum free float 15%, MSCI menilai belum ada bukti kemajuan yang konsisten maupun dampak nyata di lapangan.
MSCI juga menyebut akan terus menerapkan pembekuan (freeze) atas perubahan indeks untuk saham鈥搒aham Indonesia, yang mencakup larangan penambahan konstituen baru ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), pembatasan peningkatan faktor kepemilikan asing (Foreign Inclusion Factors/FIF) maupun jumlah saham, serta penghentian migrasi naik kelas antar segmen ukuran. Saham yang masuk kerangka high shareholding concentration (HSC) juga akan dikeluarkan dari indeks.
Per 30 September 2026, MSCI Indonesia Index memiliki free float adjusted market cap sebesar US$53,4 miliar, dengan 9 konstituen dan bobot 0,43% di indeks MSCI emerging markets. Berdasarkan catatan kami, 9 konstituen saham Indonesia pada MSCI Global Standard Index adalah BBCA, BBRI, $BMRI, BBNI, $TLKM, $ASII, UNTR, BRPT dan BRMS.
Menanggapi pengumuman MSCI tersebut, OJK pada Jumat (16/10) mengatakan akan memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal secara konsisten dan berkelanjutan dalam upaya menegakkan integritas pasar, sementara BEI menyebut akan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar penilaian MSCI tersebut. OJK juga mengumumkan sanksi denda kepada pihak yang terkait pelanggaran transaksi DSSA, BREN, dan CUAN masing鈥搈asing sebesar Rp1,5 T, Rp500 M, dan Rp100 M, sembari menyebut telah menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Berdasarkan preseden historis dari 12 konsultasi downgrade (baik ke frontier market maupun ke standalone market) yang diadakan MSCI sejak 2006, ada 10 konsultasi yang terealisasi menjadi downgrade, dengan hanya 2 konsultasi yang tidak dilanjutkan (lihat tabel). Dari 12 kasus tersebut, mayoritas konsultasi terkait dengan capital control dan ukuran/likuiditas. Indonesia menjadi kasus baru konsultasi terkait investability. Sebagai informasi, per 30 Juni 2026, 3 standalone markets terbesar adalah Argentina (US$39,3 miliar), Nigeria (US$25,8 miliar) dan Lebanon (US$9,8 miliar).
Menyusul pengumuman MSCI ini, IHSG ditutup turun -11,57% ke 5.185, menandai penurunan harian terbesar sejak krisis 1998.
馃攽Key Takeaway
Penting untuk digarisbawahi bahwa Indonesia belum di鈥揹owngrade ke standalone market dan masih perlu melewati proses konsultasi, dengan keputusan final akan diumumkan pada atau sebelum 30 Juni 2027. Jika konsultasi berlanjut dan Indonesia menjadi standalone market, hal tersebut berarti Indonesia akan keluar dari semua global dan regional composite index.
Menurut pemahaman kami, perbedaan utama antara status standalone dan frontier market (yang menjadi risiko downgrade sebelumnya) terletak pada keanggotaan composite index. Jika diturunkan ke frontier, Indonesia akan keluar dari indeks MSCI emerging markets dan masuk indeks MSCI frontier markets. Sementara itu, jika menjadi standalone, Indonesia tidak akan masuk ke indeks komposit MSCI mana pun maupun indeks global dan regional lainnya. Dengan estimasi total dana kelolaan pasif (passive funds) yang mengacu ke indeks MSCI emerging markets sebesar ~US$1 triliun dan bobot Indonesia sebesar 0,43%, potensi outflow dari passive funds mencapai ~US$4,3 miliar atau ~Rp77 T, berdasarkan kurs di 18.000.
Jika status Indonesia turun ke standalone market, investor asing yang merupakan active funds (tidak passive mengikuti MSCI Index) dan tidak mempunyai mandat spesifik untuk berinvestasi hanya di emerging markets, masih tetap dapat membeli saham Indonesia. Sehingga, jika valuasi pasar saham Indonesia sudah menarik menurut investor asing tersebut, tetap bisa ada support dari active funds asing tersebut.
1/2

