Jakarta, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana melakukan pembelian kembali saham yang beredar atau buyback saham, mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.04/2013 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2020.Baca: Buyback Saham BUMN Dinilai Mampu Gairahkan IHS...
beritasatu.com