📰 DEWA: Kepmen ESDM terkait Pembatasan IUJP Afiliasi Tak Berdampak Material, Buka Peluang Raih Kontrak Baru
• Darma Henwa ($DEWA) mengatakan kepada Stockbit bahwa keputusan menteri ESDM terbaru mengenai batasan penggunaan anak usaha dan afiliasi jasa pertambangan di sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak memberikan dampak material bagi perseroan.
• DEWA tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan memandang ketentuan mengenai prioritas pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) lokal sebagai hal yang manageable dan dapat dimitigasi melalui penyesuaian struktur perizinan dan operasional perseroan.
• DEWA juga menjelaskan bahwa operasional perseroan tidak mengalami dampak signifikan dan dapat dikecualikan dari pembatasan tersebut, mengingat : 1) keterlibatan DEWA sebagai kontraktor telah dilaporkan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin) serta telah disetujui menteri ESDM dalam proses RKAB tahunan; 2) DEWA berstatus sebagai kontraktor pertambangan independen terhadap KPC maupun Arutmin yang memperoleh kontrak melalui seleksi ketat; dan 3) KPC dan Arutmin terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN) gasifikasi batu bara via PT Bumi Etam Chemical, serta memegang penugasan DMO dengan pasokan 22,3 juta ton batu bara (30% penjualan domestik 2025 atau sekitar 9% kebutuhan nasional).
• DEWA menilai pengetatan aturan mengenai penggunaan anak usaha atau afiliasi di bidang jasa pertambangan sektor minerba berpotensi mendorong perusahaan tambang lain beralih ke kontraktor independen. Ini dapat membuka peluang DEWA untuk meraih kontrak–kontrak baru di luar proyek existing, mengingat perseroan memiliki kapasitas operasional skala besar, ketersediaan armada (fleet), kemampuan teknis, serta akses terhadap pendanaan.
[Sumber: Investor Relations]
_____
Stockbit Group