Catherine Mundur Setelah MESOP di Rp2 dan Jual di Rp52: Bagaimana GCG GoTo?
Ada sebuah perkembangan di GoTo Gojek Tokopedia yang menurut saya menarik untuk diperhatikan, bukan hanya dari sisi investasi, tetapi juga dari perspektif Good Corporate Governance (GCG). Pada 28 Agustus 2026, GoTo mengumumkan bahwa Catherine Hindra Sutjahyo mengundurkan diri dari posisi Wakil Direktur Utama, dengan alasan pribadi/keluarga. GoTo menyatakan pengunduran dirinya akan dimintakan persetujuan melalui RUPSLB pada 14 Oktober 2026.
Yang membuat kabar ini semakin menarik adalah riwayat transaksi saham yang terlihat pada screenshot yang saya lampirkan. Pada 16 Maret 2026 tercatat Opsi MESOP GOTO sebesar 515.896.598 saham pada harga Rp2, kemudian pada tanggal yang sama tercatat penjualan GOTO sebesar Rp250 juta saham pada harga Rp52. Sehari berikutnya, 17 Maret, kembali tercatat penjualan sekitar 265,9 juta saham pada harga Rp52. Artinya, secara keseluruhan sekitar 515,9 juta saham yang berasal dari transaksi tersebut dijual pada harga Rp52. Secara matematis, selisih harga Rp50 per saham saja sudah menghasilkan nilai sekitar Rp25,8 miliar sebelum pajak dan biaya transaksi, apabila seluruh saham tersebut memang berasal dari pelaksanaan MESOP tersebut.
Di sinilah persoalan GCG menjadi menarik. Menjual saham setelah memperoleh saham melalui program MESOP bukan otomatis merupakan pelanggaran atau tindakan yang salah. MESOP memang merupakan mekanisme kompensasi/insetif bagi manajemen dan karyawan. Manajemen juga memiliki hak untuk merealisasikan keuntungan dari saham yang diperolehnya sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan dalam keterbukaan informasi terbaru, GoTo menyatakan bahwa pengunduran diri Catherine tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Namun, GCG bukan hanya soal apakah sebuah transaksi diperbolehkan atau tidak. GCG juga menyangkut persepsi, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan pemegang saham. Dari sudut pandang investor ritel, kombinasi antara memperoleh saham melalui MESOP pada Rp2, kemudian menjual pada Rp52, lalu beberapa bulan kemudian mengundurkan diri dari posisi Wakil Direktur Utama tentu menimbulkan pertanyaan. Bukan berarti kita boleh langsung menyimpulkan bahwa ada hubungan sebab-akibat antara transaksi saham dan pengunduran diri. Tetapi secara governance, timing seperti ini memang layak mendapatkan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Yang menurut saya paling penting justru bukan berapa besar keuntungan Catherine, melainkan apakah seluruh proses tersebut dilakukan dengan standar governance yang sama ketatnya dengan standar yang seharusnya berlaku bagi perusahaan publik. Investor tentu ingin mengetahui apakah transaksi saham tersebut telah mengikuti seluruh ketentuan perdagangan saham oleh insider, apakah terdapat periode pembatasan transaksi, apakah seluruh informasi material sudah tersedia bagi publik ketika transaksi dilakukan, dan apakah tidak terdapat konflik kepentingan atau informasi material yang belum diketahui publik ketika saham dijual.
Pada akhirnya, GoTo tidak boleh hanya mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berdampak terhadap perusahaan. Pernyataan tersebut memang penting, tetapi bagi investor, pertanyaan governance tetap berbeda dengan pertanyaan operasional. Perusahaan bisa saja tetap berjalan normal, tetapi kepercayaan investor terhadap kualitas tata kelolanya juga harus dijaga. Apalagi GoTo merupakan perusahaan publik dengan jumlah pemegang saham yang sangat besar.
Menurut saya, ini belum cukup untuk mengatakan bahwa GCG GoTo buruk atau telah terjadi pelanggaran. Data yang tersedia dalam keterbukaan informasi hanya menyebutkan bahwa Catherine mengundurkan diri karena alasan pribadi/keluarga dan bahwa RUPSLB akan diminta menyetujui pengunduran tersebut. Tetapi dari perspektif investor, rangkaian MESOP Rp2 → jual Rp52 → kemudian mengundurkan diri memang merupakan sesuatu yang wajar untuk dipertanyakan. Justru perusahaan yang memiliki GCG kuat seharusnya tidak takut memberikan penjelasan yang lebih terang kepada publik.
Bagi saya, persoalannya bukan “bolehkah Catherine mendapatkan keuntungan Rp25 miliar lebih?” tetapi “apakah prosesnya benar-benar transparan dan fair bagi seluruh pemegang saham?” Karena pada akhirnya, GCG yang baik bukan sekadar memenuhi aturan minimum. GCG yang baik adalah ketika investor ritel pun merasa bahwa orang dalam perusahaan, manajemen, dan pemegang saham publik berada dalam permainan yang adil.
MESOP Rp2 memang bisa menjadi hak manajemen. Jual di Rp52 juga belum tentu salah. Tetapi ketika setelah itu pejabat penting perusahaan mengundurkan diri, transparansi menjadi sangat penting. Di pasar modal, bukan hanya tindakan yang harus bersih—persepsinya juga harus dijaga.
$GOTO $BMRI $ADRO
1/2

