Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan operasional 37 perusahaan manajer investasi diberhentikan sementara (suspensi) sepanjang 2019. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pasar modal."Di pasar modal kami lebih ketat mengenai penerapan transparansi penegakan hukum, ...
cnnindonesia.com