Bloomberg Bilang Kotor , Tapi Negara Penampungnya Kok Diam ?
Bloomberg hari ini bikin headline yang langsung menarik perhatian saya.
"Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo's Plans."
Wah, ini berasa langsung ngena banget judulnya ya kalo dibaca mentah2x
Tendensius ? Menurut saya sih lumayan tendensius
Saya mau coba ceritakan kenapa saya bilang begitu. Bukan karena saya membela siapapun yah, tapi karena konteks yang hilang dari headline itu jauh lebih penting dari headlinenya sendiri.
# Apa Yang Sebenarnya Terjadi?
Pemerintah Indonesia lewat DPR mengesahkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias P2SK.
Di dalam UU tersebut, khususnya Pasal 50A ayat (4) dan (5), ada ketentuan yang menyatakan bahwa pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
Negara menjamin serta melindungi pembeli dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.
Perlindungan ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. Data serta informasi dari pembelian surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Simpelnya begini => kamu beli Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Dari pembelian bond tersebut tidak ada yang akan tanya uangnya dari mana.
# Bloomberg langsung menyebut ini sebagai "membuka pintu untuk dirty money."
Sebelum saya counter narrative Bloomberg itu, saya mau ceritakan dulu versi saya tentang kenapa uang itu bisa disebut "kotor" di tempat pertama. Ini thesis saya saya yah
# Uangnya "Kotor" Karena Memang Dikotor-kotori Dari Sini
Pengusaha Indonesia dikasih akses bisnis di Indonesia. Dikasih izin nambang. Dikasih izin ekspor. Dikasih akses sumber daya alam yang luar biasa.
Tapi cara mengambil kekayaannya ? Salah satu yang paling sering terjadi adalah sesuatu yang sudah saya bahas panjang di artikel tentang DSI.
*Under invoicing. *
Jual komoditas ke afiliasi offshore di harga yang jauh di bawah harga pasar. Afiliasi offshore itu yang kemudian jual ke buyer akhir dengan harga pasar. Spread-nya masuk ke kantong entitas offshore yang tidak bayar pajak ke Indonesia.
Hasilnya ? Uang itu parkir di negara luar yang memberikan keistimewaan dalam hal penempatan dana seperti Swiss, Singapura, Dubai, BVI , Cayman Island. Semua disimpan dalam bentuk aset yang secara teknis tidak pernah tercatat sebagai milik orang Indonesia.
Kenapa "kotor" ? Karena cara mendapatkannya melibatkan kecurangan kaya under invoicing tadi, tidak lapor pajak dengan benar, dan devisa yang didapat tidak pernah kembali ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia sendiri mencatat bahwa dalam dua dekade terakhir Indonesia menikmati surplus perdagangan kumulatif sekitar $436 miliar. Tapi pada periode yang sama Indonesia mengalami arus modal keluar neto kumulatif $343 miliar.
Itu yang bikin fiskal kita selalu ketat. Itu yang bikin APBN kita selalu mepet. Karena kekayaan yang seharusnya berputar di dalam negeri sudah lama keluar dan parkir di luar negeri.
Sekarang 08 bilang ke para pengusaha itu
"Kembalikan uangnya."
Hukumannya ? Bukan disita semua koq hartanya. Bukan dipenjara juga pihak2x yang melakukannua dan bukan dicekal juga tidak boleh kemana2x
Hukumannya adalah => beli instrumen investaai berupa bond yang dikeluarkan Danantara dan tujuan bond tersebut adalah untuk di Investasikan ke pembangunan Indonesia.
Daripada disita habis dan dihukum berat, mending beli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dan uangnya dipakai buat bangun Indonesia.
# Deal yang sangat pragmatis. Dan menurut saya sangat masuk akal.
Bloomberg Keberatan Dengan Ini ?
Satu pertanyaan yang saya ingin lempar ke Bloomberg.
Uang pengusaha Indonesia itu sudah parkir di Swiss puluhan tahun. Sudah parkir di Singapura bertahun-tahun. Sudah parkir di Dubai, di BVI, di Cayman Islands.
Bloomberg pernah nulis headline
"Switzerland Opens Door to Dirty Money from Indonesia" ? "Singapore Profits From Indonesian Capital Flight" ?
Tidak ada bukan ?
Selama uang itu parkir tenang di luar negeri dan mengalir ke sistem keuangan Barat, tidak ada yang protes sama sekali , tdak ada juga yang tulis headline yang tendensius.
Tapi begitu Indonesia meminta uang itu kembali dengan cara pragmatis, tiba-tiba saja jadi berita besar tentang "dirty money."
Keganggu piringnya siapa?
# Ini Bukan Hal Baru. Dunia Sudah Lakukan Ini Berkali-kali.
Sekarang saya mau bawa teman-teman ke konteks global yang tidak disebutkan Bloomberg dalam headline-nya itu.
Kebijakan seperti ini bukan inovasi baru Indonesia. Tidak ada yang revolusioner dari konsep ini. Hampir semua negara besar di dunia sudah pernah melakukan hal yang prinsipnya sama.
Namanya saja yang berbeda-beda. Tapi spiritnya sama yaitu kembalikan uang yang keluar, dan kami berikan amnesti atau perlindungan hukum.
Kasus Pertama => Italia dan Scudo Fiscale
Italia adalah salah satu contoh paling sukses dan paling relevan. Scudo Fiscale alias "Tax Shield" adalah program amnesti pajak Italia yang dimulai di tahun 2001. Tujuannya tunggal yaitu menarik kembali miliaran euro uang Italia yang lari ke Swiss dan tidak pernah dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak.
Konteksnya => ada kewajiban hukum bagi wajib pajak Italia untuk melaporkan aset di luar negeri yang melebihi €10.000. Tapi karena pajak Italia yang tinggi, banyak sekali uang yang diam-diam keluar ke Swiss tanpa dilaporkan.
Scudo Fiscale 2001 berhasil merepatriasi sekitar €56 miliar dari Swiss ke Italia dan menghasilkan tambahan penerimaan pajak €1,4 miliar. Program ini mengungkap bahwa orang Italia menyimpan €78 miliar di Swiss.
Dana tersebut dikenakan pajak flat hanya 2,5%. Biaya pajak yang sangat murah dibanding tarif normal. Pemerintah juga memberikan immunity dari prosecution. Bayar hanyasedikit tapi dapat amnesti dan uang kembali ke Italia.
Di 2009, Italia melanjutkan program yang serupa. Total sekitar €80 miliar aset berhasil dideklarasikan dan menghasilkan penerimaan pajak €4 miliar. Kali ini dikenakan flat tax 5%.
Dua kali program dilakukan dan hasilnya €136 miliar uang Italia kembali ke tangan produktif. €5,4 miliar tambahan pajak.
Dan Bloomberg tidak pernah tulis "Italy Opens Door to Dirty Money."
Kasus Kedua => India dan VDIS
India meluncurkan Voluntary Disclosure of Income Scheme alias VDIS pada 1997 di bawah Menteri Keuangan P. Chidambaram.
Lebih dari 350.000 orang mengungkapkan aset dan penghasilan mereka. Program ini membawa revenue 78 miliar rupee ke kas negara India dan memberikan immunity dari prosecution berdasarkan Foreign Exchange Regulation Act, Income Tax Act, Wealth Tax Act, dan Companies Act.
India sebenarnya sudah melakukan hal serupa tidak kurang dari 10 kali berbeda antara 1951 sampai 1997. Setiap kali prinsipnya sama yaitu lapor uang yang tersembunyi, bayar penalti yang jauh lebih kecil dari pajak normal, dan pihak tersebut dapat amnesti.
India melakukannya aepuluh kali sejak 1951 dan tidak ada yang sebut India membuka pintu untuk dirty money.
Kasus Ketiga => Amerika Serikat
Ini yang paling menarik dari semua.
Amerika Serikat sendiri mempunyai tiga program Offshore Voluntary Disclosure antara 2009 dan 2012. Total yang berhasil dikumpulkan dari 33.000 voluntary disclosures adalah lebih dari $5 miliar dalam bentuk back taxes, interest, dan penalties.
Dan sebelumnya antara 1980 sampai 2004, berbagai negara bagian AS sudah menawarkan tidak kurang dari 78 tax amnesty programs.
78 kali dilakukan lleh negara yang paling lantang bicara soal anti money laundering dan Financial Action Task Force.
Kasus Keempat => Indonesia Sendiri di 2016
Dan ini yang paling dekat dengan rumah kita.
Indonesia sudah menjalankan tax amnesty besar di 2016-2017. Hasilnya luar biasa dengan adanya deklarasi aset mencapai Rp4.855 triliun dari 956.000 wajib pajak. Realisasi repatriasi Rp128,3 triliun. Ini adalah rekor dunia yang mengalahkan tax amnesty Italia 2009.
Rp4.855 triliun aset yang selama ini tersembunyi tiba-tiba saja terdeklarasi lewat program tersebut
Program itu juga memberikan perlindungan yang sangat mirip seperti yang dilakukan sekarang dengan tidak akan ditanya sumber dananya, tidak akan dijadikan bahan pemeriksaan, dan hanya bayar tarif tebusan yang jauh lebih kecil dari pajak normal.
Tax amnesty 2016 Indonesia bahkan secara eksplisit memberikan perlindungan khusus dengan tidak ada pemeriksaan sumber dana, tidak ada pemeriksaan laporan keuangan oleh penegak hukum, dan perlindungan dari hukuman atas laporan keuangan yang diberikan.
Itu terjadi di 2016 dan hampir sama persis dengan yang sekarang Bloomberg sebut "dirty money."
Tapi di 2016 Bloomberg tidak tulis headline seperti itu.
Kenapa bedanya sekarang ?
# Patriot Bond vs Tax Amnesty 2016: Apa Bedanya ?
Ini pertanyaan yang sangat bagus dan harus dipahami.
=> Tax amnesty 2016 sifatnya bayar tebusan dulu ke kas negara nanti baru dapat proteksi yang diberikan oleh negara. Uang tebusan masuk sebagai penerimaan negara.
=> Patriot Bond 2026 sifatnya beli bond alias investasi ke pembangunan dulu, baru dapat proteksi dari negara. Uang tidak masuk kas negara sebagai denda tapi masuk sebagai modal pembangunan yang produktif.
Menkeu Purbaya dengan tegas menyatakan ini berbeda dari tax amnesty
"Uang yang dipakai beli Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar penegakan hukum."
Jadi proteksinya bukan blanket immunity untuk semua hal. Hanya untuk transaksi pembelian bond-nya saja. Bisnis yang lain tetap bisa dikejar koq.
Danantara sebelumnya sudah menjual Patriot Bond senilai Rp50 triliun atau setara $2,81 miliar ke taipan Indonesia. Instrumen ini dijual di bawah market return tapi dipasarkan sebagai cara komunitas bisnis berkontribusi ke pembangunan nasional.
Rp50 triliun sudah masuk tahun lalu dan itu baru gelombang pertama.
Jadi Kenapa Bloomberg Tendensius?
Jawaban saya sederhana.
Bloomberg dan media keuangan Barat tumbuh besar dari sistem keuangan global yang selama ini mengalirkan modal dari seluruh dunia ke pusat-pusat keuangan mereka.
Uang orang Indonesia yang parkir di Swiss, di Singapura, di Channel Islands, di BVI semua itu mengalir melalui dan menguntungkan sistem keuangan global yang Bloomberg dan media sejenis merupakan bagian dari ekosistemnya.
Saat uang itu bergerak keluar dari sana dan kembali ke Indonesia ? Itu mengancam sistem yang selama ini menguntungkan pihak tertentu.
Framing "dirty money" itu sangat memilih-milih.
Uang yang sama, selama parkir di Swiss atau Singapura, tidak pernah disebut kotor. Begitu Indonesia minta balik dengan cara pragmatis yang sudah dilakukan Italia, India, Amerika, Brasil sebelumnya tiba-tiba saja disebut jadi "dirty money."
Saya tidak akan bilang kebijakan ini sempurna. Tidak ada kebijakan yang sempurna saat di eksekusi tapi ini bisa jadi kebijakan alternatif dalam pendanaan fiscal kita.
Yah sudah pasti lah ada risiko penyalahgunaan. saya juga ga akan menyangkal hal tersebut. Setiap kebijakan pasti selalu ada celah yang bisa dieksploitasi. Setiap kebijakan pasti perlu pengawasan yang ketat agar tidak menjadi playground yang sesungguhnya untuk pencucian uang dari sumber yang benar-benar kriminal.
Tapi narasi bahwa ini adalah sesuatu yang unik dan mengerikan dari Indonesia ? buat saya Itu sangat tidak adil.
Italia pernah melakukannya. India juga pernah melakukannya. Amerika sendiri pernah melakukannya. Brasil juga pernah melakukannya. Indonesia sendiri sudah melakukannya di 2016 dengan skala yang jauh lebih besar dari sekarang.
Yang berbeda sekarang adalah konteksnya dimana uang itu bukan cuma diambil pajaknya lalu dikembalikan bebas. Uang itu diikat ke dalam instrumen pembangunan yang hasilnya akan dirasakan langsung oleh proyek-proyek strategis Indonesia.
Kalau anda tanya saya
Apakah lebih baik uang itu terus parkir di Swiss sambil menguntungkan sistem keuangan Barat ?
atau
Pulang ke Indonesia dan dipakai bangun hilirisasi, data center, ketahanan energi, dan proyek BUMN ?
Saya sudah tahu jawabannya dan saya rasa anda juga sudah tahu jawabannya
Sisanya, anda yang simpulkan sendiri.
Semua hal di atas adalah opini saya pribadi. Lakukan analisa lanjutan agar dapat keputusan investasi terbaik.
Ricky2212