Meeting Takeaways dengan DSI soal Kebijakan Ekspor Komoditas Strategis
Stockbit pada 17 Juni 2026 berkesempatan menghadiri sesi pertemuan yang diselenggarakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), bersama Febriany Eddy selaku Managing Director PT Danantara Asset Management dan Luke Mahony selaku Presiden Direktur DSI. Sesi ini bertujuan menjelaskan mandat, model bisnis, dan tata kelola DSI, di tengah kekhawatiran pasar atas peran DSI dalam kebijakan sentralisasi ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026. Dalam pertemuan ini, DSI mencoba untuk mengklarifikasi sejumlah narasi terkait ketentuan dalam aturan ekspor ini, yang sebelumnya sempat memunculkan kekhawatiran di pasar.
Secara umum, kami menilai pertemuan ini sebagai langkah komunikasi yang positif. Meski DSI mengakui masih banyak detail implementasi yang belum final, prioritas soal kontinuitas ekspor, prinsip, dan background manajemen yang merupakan profesional, menurunkan tingkat kekhawatiran kami atas kebijakan ini, terutama terkait isu margin.
Beberapa poin utama yang kami catat:
• Prioritas utama adalah kontinuitas ekspor — DSI menegaskan bahwa kelancaran arus ekspor tidak boleh terganggu. Tujuan akhir kebijakan sentralisasi ekspor adalah menutup kebocoran nilai (value leakage) dengan mengurangi praktik under–invoicing dan transfer pricing, sehingga nilai ekspor yang tercatat lebih mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya. DSI menjelaskan bahwa pendekatan yang mereka lakukan akan bersifat bertahap dan hati–hati.
• Fokus awal adalah data, bukan intervensi — Fokus tahap awal adalah membangun platform data untuk menganalisis transaksi ekspor agar indikasi under–invoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data, bukan langsung mengintervensi transaksi yang selama ini sudah berjalan wajar. Mayoritas transaksi yang wajar seharusnya tetap berjalan lancar.
• Peran awal adalah perantara, bukan menjadi trader — DSI menyampaikan bahwa peran awal mereka pasca–transisi adalah sebagai perantara dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya tetap berjalan. Kontrak yang sudah ditandatangani akan dievaluasi, bukan dibatalkan, selama tidak terjadi under–invoicing. DSI pun berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi komersial. Selain itu, DSI adalah perusahaan dan bukan regulator, sehingga DSI hanya akan meminta klarifikasi saat menemukan anomali, sebelum menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada lembaga yang berwenang jika diperlukan. Secara praktik, DSI menjelaskan bahwa ketentuan “ekspor hanya melalui BUMN ekspor” di PP No. 24/2026 berarti DSI secara minimum perlu menjadi bagian dari alur dokumen/kontrak untuk memperoleh akses atas data transaksi, bukan serta–merta mengambil alih kegiatan ekspor, terutama jika DSI merasa belum memiliki kesiapan dan kapabilitas untuk memberikan value–added di prosesnya. Adapun bentuk keterlibatan persis DSI dalam alur dokumen/kontrak masih dalam tahap perancangan.
• Soal margin: ada kewenangan, namun akan menerapkan prinsip proporsional, value-added, dan fair — Pasal 3 dalam PP No. 24/2026 menyebutkan bahwa BUMN ekspor dapat menentukan margin “dalam tingkat kewajaran”. DSI menjelaskan bahwa meski mereka memiliki fleksibilitas untuk menentukan margin, belum tentu DSI akan mengambil margin. DSI juga menekankan bahwa margin — jika dikenakan — akan bersifat proporsional, value–added, dan wajar. Sebagai ilustrasi, DSI menjelaskan bahwa jika ke depannya DSI dapat mencarikan buyer baru/lain bagi produsen dengan harga yang lebih optimal, maka DSI dapat memperoleh margin atas value–add service ini.
• Eksekusi menjadi kunci dan di sinilah profil manajemen menjadi faktor penting — Menurut kami, karena PP No. 24/2026 memberikan DSI fleksibilitas yang cukup besar, banyak hal akan bergantung pada bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan. Kami menilai latar belakang profesional dan operator dari Febri dan Luke, serta penekanan mereka pada pendekatan yang terukur dan bertahap, menjadi salah satu faktor yang menurunkan kekhawatiran kami terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Adapun milestone berikutnya yang perlu dipantau: pembentukan anggota direksi DSI dan MVP untuk platform data ekspor.
Beberapa hal yang menurut kami perlu dicermati ke depan:
• Definisi dan metodologi — Definisi “under–invoicing”/“anomali” serta metodologi penetapan harga per komoditas belum final, di mana kedua hal ini akan disusun bersama industri dan regulator. Kedua hal inilah yang akan menentukan seberapa besar dampak komersial kebijakan ini terhadap eksportir.
• Arah peran DSI — Apakah DSI tetap berperan sebagai perantara atau bergeser ke arah pemilik/penentu harga seiring waktu, serta progres pembentukan anggota direksi (BOD) dan platform data (MVP) sebagai penanda kesiapan pasca–transisi.
--------
Stockbit Research Team