imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Poin Penting Aturan Sentralisasi Ekspor: Danantara Akan Tentukan Harga Jual & Dapat Tentukan Margin

1. Peraturan Pemerintah No. 24/2026 terkait sentralisasi ekspor komoditas strategis memuat beberapa informasi yang lebih jelas terkait mekanisme kebijakan ini, meski rincian lebih lanjut baru akan diatur dalam peraturan teknis yang dirilis kementerian terkait.

Danantara Akan Tentukan Harga Jual & Dapat Tentukan Margin Dalam pasal 3 ayat 2 dan 4, peraturan tersebut menjelaskan bahwa BUMN ekspor yang dalam hal ini adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menentukan harga jual ekspor serta dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengecualian untuk Pelaku Usaha Tertentu Pada pasal 4 ayat 2, sentralisasi ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Namun, pengecualian tersebut baru akan diberikan setelah diputuskan dalam rapat koordinasi antarmenteri.

Rincian Jenis/Spesifikasi 3 Komoditas pada Tahap Awal Akan Diatur Permendag Pada tahap awal, sentralisasi ekspor menyasar komoditas batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Rincian lebih lanjut mengenai jenis/spesifikasi dari ketiga komoditas tersebut akan disampaikan melalui peraturan menteri perdagangan.

Berlaku per 1 Juni 2026 dengan Deadline 31 Desember 2026, tapi Deadline Dapat Berubah setelah Evaluasi 3 Bulan Awal Peraturan ini mulai berlaku per 1 Juni 2026, dengan deadline pelaksanaan paling lambat pada 31 Desember 2026. Namun, pasal 7 dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini dalam 3 bulan pertama pelaksanaan mulai dari 1 Juni 2026. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah dapat menetapkan deadline baru sebelum 31 Desember 2026.

2. Dalam kabar terpisah yang didasarkan pada pernyataan resmi Danantara pada Jumat (5/6), Bloomberg melaporkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengizinkan eksportir untuk menjalankan kontrak ekspor jangka panjang existing yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026, asalkan tidak ada praktik underinvoicing.

3. Laporan Bloomberg juga menyebut bahwa masa transisi sentralisasi ekspor akan dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

4. Selama masa transisi, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan fokus pada penguatan sistem pelaporan dan pemantauan melalui digitalisasi, termasuk membangun platform yang akan menganalisis data ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

[Sumber: Peraturan Pemerintah No. 24/2026, Bloomberg]

------
Stockbit

Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy