BEI Rilis Rincian Aturan Free Float Baru
BEI pada Selasa (31/3) merilis peraturan baru yang merevisi naik minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Perubahan aturan berlaku efektif mulai 31 Maret 2026, tetapi emiten yang belum memenuhi syarat akan diberikan relaksasi dengan syarat berikut:
1. Emiten dengan market cap minimum Rp5 T:
• Jika memiliki free float di bawah 12,5% per 31 Maret 2026, wajib memenuhi free float setidaknya 12,5% pada 31 Maret 2027 dan minimum 15% pada 31 Maret 2028.
• Jika memiliki free float sekitar 12,5–15% per 31 Maret 2026, wajib memenuhi minimum free float 15% pada 31 Maret 2027.
2. Emiten dengan market cap di bawah Rp5 T per 31 Maret 2026 wajib memenuhi minimum free float 15% pada 31 Maret 2029.
BEI juga mengubah minimum free float untuk perusahaan IPO dengan ketentuan sebagai berikut:
• Minimum 25% untuk calon emiten dengan market cap pada saat sebelum pencatatan di bawah Rp5 T.
• Minimum 20% untuk calon emiten dengan market cap pada saat sebelum pencatatan sekitar Rp5–50 T.
• Minimum 15% untuk calon emiten dengan market cap pada saat sebelum pencatatan di atas Rp50 T.
• BEI akan menentukan minimum free float untuk calon emiten dengan penghimpunan dana minimum Rp30 T.
[Sumber: Press Release, BEI]
-------
Stockbit Sekuritas