imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

PT Widodo Makmur Perkasa Tbk mengumumkan adanya putusan pengesahan perdamaian (homologasi) terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami anak usahanya, PT Pasir Tengah. Perseroan menerima salinan putusan homologasi perkara nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Maret 2026.

Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Pasir Tengah dan seluruh krediturnya. Dengan disahkannya perjanjian tersebut, proses PKPU terhadap anak usaha perusahaan secara hukum dinyatakan telah berakhir.

Manajemen menyatakan akan terus menjaga keberlanjutan bisnis melalui perbaikan kinerja operasional dan finansial, termasuk langkah efisiensi serta strategi pertumbuhan jangka panjang. Homologasi ini juga diharapkan memberi ruang bagi perusahaan untuk menata arus kas dan memperkuat modal kerja guna mendorong pertumbuhan pendapatan.

Sumber: emitentrust

$WMPP

Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy