$HMSP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 75% perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) memenuhi aturan batas minimal free float 15% di tahun pertama penerapan aturan tersebut. Free float 15% diterapkan secara bertahap hingga tiga tahun.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, aturan tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal setelah terbitnya rilis dari MSCI. Pada Januari lalu, penyedia indeks tersebut menyoroti transparansi pasar modal Tanah Air.
"Dari sisi market cap kita targetkan mungkin total jumlah emitennya akan mencapai angka sekitar 75% yang bisa kita dorong ke 15% di tahun pertama dari total (emiten) yang hampir 960-an," katanya di BEI, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Untuk saat ini total emiten yang sudah memenuhi ketentuan free float 15% sebanyak 60%. Artinya, kata Hasan, perlu peningkatan 10-15% lagi untuk mencapai tersebut.
"Sekarang di angka 60%, jadi ada peningkatan kita harapkan sekitar 10-15% bertambah dari sisi jumlah," imbuhnya.
Hasan mengatakan, sejauh ini belum ada emiten yang mengajukan delisting karena tidak bisa mengikuti ketentuan tersebut. Sebaliknya, ia menyebut aturan terbaru soal free float mendapat dukungan penuh dari emiten.
"Belum ada. Sampai sekarang mereka sangat mendukung, dan kami akan melihat case by case, artinya ada concern apa dari masing-masing. Termasuk upaya memberikan kesempatan dan waktu yang cukup karena kan proses ini harus mengalami fase aksi korporasi yang harus melalui mekanisme penyelenggaraan RUPS dan sebagainya," beber Hasan.
Aturan teknis implementasi free float menjadi 15% sedang difinalisasi BEI untuk diajukan ke OJK dan diterbitkan.
"Nanti kami di OJK akan menyegerakan finalisasinya dan kemudian mendorong penerbitan segera dari peraturan 1-A di BEI. Nah, prinsipnya tentu secara umum kami bersepakat akan terus meningkatkan besaran free float ini ke minimum 15%," tutup Hasan.
https://cutt.ly/etRzTQlZ
