Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total lebih dari Rp 23 miliar terhadap sejumlah pihak. Pemberian sanksi tersebut sebagai upaya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
"Di sisi penegakan ketentuan di bidang pasar modal O...

katadata.co.id