JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) terkait pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan tahunan periode 2021–2023.
OJK mengenakan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada perseroan atas kesalahan penyajian s...

www.idnfinancials.com
