Satu Persatu Penjatahan IPO Anomali Terkuak
Sharing salah satu member External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan Kode External Community A38138 https://stockbit.com/post/13223345
Hukuman ini diberikan lantaran KGI Sekuritas terbukti melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 mengenai aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," kata OJK melalui keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Bentuk pelanggaran spesifik KGI Sekuritas adalah kelalaian dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap empat investor, yakni Rachmawati, Bonaventura Jarum, Elwill Wahyuni, dan Irma Novianti. Padahal, proses CDD sangat krusial untuk mengidentifikasi dan memantau profil nasabah.
Keganjilan terlihat jelas dari dokumen formulir pembukaan rekening efek, di mana kapasitas finansial keempat orang tersebut ternyata sangat timpang dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan besaran porsi pesanan saham IPO yang mereka ajukan.
Kejanggalan itu akhirnya terkuak saat OJK menelusuri jejak aliran dana pesanan saham tersebut yang rupanya bersumber dari pihak luar. Fakta mengungkap bahwa pada 3 Desember 2021, seseorang bernama Peter Rulan Isman mentransfer uang senilai Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif.
Pada hari yang sama, Susaedi juga menampung kucuran dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih, membuat total uang di tangannya membengkak jadi Rp61,98 miliar.
Uang puluhan miliar ini kemudian dipecah dan disalurkan kepada empat investor (Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura). Mereka lantas menyetorkan dana itu ke rekening KGI Sekuritas pada 2 dan 3 Desember 2021 sebagai amunisi untuk memborong pesanan saham IPO IPPE.
Manuver ini berujung pada diberikannya penjatahan pasti saham perdana IPPE kepada Bonaventura, Irma, dan Elwill, yang belakangan diketahui ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan orang dalam atau pegawai KGI Sekuritas sendiri.
Terkait kasus ini, Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, ikut terseret. OJK menjatuhkan denda kepada Antony sebagai Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan ke depan sejak surat sanksi ditetapkan.
OJK menilai sang direktur utama gagal menerapkan tata kelola perusahaan efek yang baik dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab dalam memimpin perusahaan. OJK juga menekankan kelalaian pihak direksi yang pada akhirnya membuka celah terjadinya pelanggaran serius terkait aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di industri jasa keuangan.
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$IPPE $ZATA $BEBS
1/6





