UOB Kay Hian Sekuritas resmi berganti nama menjadi Kay Hian Sekuritas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) selama satu tahun. Perubahan nama ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 20 November 2025 dan OJK pada 13 Februari 2026.$IHSG
*Alasan Pembekuan Izin:*
- Melanggar prosedur Customer Due Diligence (CDD)
- Menggunakan informasi tidak benar dalam proses penjatahan saham PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
*Sanksi Lain:*
- Denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun bagi Direktur UOB Kay Hian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang
- Denda Rp125 juta bagi UOB Kay Hian Pte. Ltd. karena menggunakan informasi tidak benar
- Denda Rp925 juta bagi PT Repower Asia Indonesia Tbk atas pelanggaran transaksi material
Perubahan nama ini menimbulkan pertanyaan apakah Kay Hian Sekuritas akan memperbaiki tata kelola atau hanya sekadar strategi rebranding ¹.