Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) mengumumkan perseroan telah bebas dari gugatan pailit setelah adanya penetapan pengadilan. Hal ini seiring dikabulkannya permohonan pencabutan perkara pembatalan perdamaian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga JKT.PST jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst antara Eddon Pratama Wijayaputra sebagai pemohon dan BKSL sebagai termohon. Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan perkara pembatalan perdamaian yang sebelumnya diajukan.
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,4 juta," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, di Jakarta, Rabu, (25/2/2026).
Sebelumnya, Sentul City sempat melayangkan permohonan pembatalan atas gugatan pailit tersebut. Namun, manajemen secara tegas membantah anggapan adanya pelanggaran kewajiban dalam perjanjian perdamaian.
Manajemen menyatakan sejak Perjanjian Perdamaian memperoleh pengesahan melalui homologasi, perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban dengan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku. "Sampai dengan saat ini, Perseroan dengan itikad baik telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut," tulis manajemen, Selasa (20/1/2026).
Sumber : CNBC Indonesia
$BBRI $BMRI $ANTM
