Influenser sekaligus pegiat media sosial keuangan Belvin Tannadi (BVN) menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 5,3 miliar. Ia disanksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran manipulasi harga saham atau “goreng saham” melalui media sosialnya sepanjang 2021–20...

katadata.co.id