Ajukan NPPN Sebelum 31 Maret 2026 (Tiap Tahun Harus Diajukan Paling Lambat 31 Maret Kalau Anda Punya Pekerjaan Bebas Profesional Seperti Dokter, Pengacara, dll)
NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah metode praktis untuk menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tanpa perlu membuat pembukuan lengkap, melainkan cukup pencatatan. Metode ini menggunakan persentase norma dari peredaran bruto untuk menghitung PPh terutang.
Apakah Karyawan Wajib NPPN?
Tidak. NPPN bukan untuk karyawan (pegawai tetap/tidak tetap yang menerima gaji dari pemberi kerja).
Siapa yang Wajib/Boleh Menggunakan?
NPPN khusus untuk Wajib Pajak yang menjalankan pekerjaan bebas (dokter, pengacara, artis, tenaga ahli, konsultan) atau kegiatan usaha (pedagang, UMKM).
Syarat Penggunaan:
Peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dan harus memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam 3 bulan pertama tahun pajak (sebelum Maret).
Jika freelancer/pengusaha tidak melapor NPPN, mereka dianggap menggunakan metode pembukuan penuh.
Bagi karyawan, penghasilan neto sudah dihitung oleh perusahaan melalui pemotongan PPh Pasal 21, sehingga tidak memerlukan NPPN.
Jika tidak mengajukan NPPN, WP dianggap menggunakan metode pembukuan.
Ribetnya pajak zaman now.
NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah metode praktis hitung pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) beromzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. UMKM tidak wajib menggunakan NPPN, namun wajib memberitahukan ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak jika memilih metode ini daripada pembukuan.
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$BBRI $BMRI $BBCA
1/6





