$TAMU Ditanya BEI Kenapa Kena PKPU Dari Jasa Katering 2,1 Milyar
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah prosedur hukum yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, yang memberikan waktu kepada debitur untuk merestrukturisasi utang dan mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur guna menghindari kepailitan. PKPU bertujuan menyelesaikan utang-piutang secara damai, memungkinkan perusahaan tetap beroperasi.
Jadi ceritanya TAMU ini ambil jasa katering, lalu ndak bisa bayar jasa katering sekitar 2,1 milyar lalu kena PKPU.
Setelah kena PKPU barulah manajemen bilang utang katering itu telah dibayarkan pada tanggal 4 Februari 2026 dan Keputusan sidang PN Jakarta Pusat tertanggal 13 Februari 2026 telah Dicabut.
Harusnya aman sih kalau udah gini.
Ini bukan rekomendasi jual dan beli saham. Keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa lewat External Community Pintar Nyangkut di Telegram dengan mendaftarkan diri ke External Community menggunakan kode: A38138
Link Panduan https://stockbit.com/post/13223345
Kunjungi Insight Pintar Nyangkut di sini https://cutt.ly/ne0pqmLm
Sedangkan untuk rekomendasi belajar saham bisa cek di sini https://cutt.ly/Ve3nZHZf
https://cutt.ly/ge3LaGFx
Toko Kaos Pintar Nyangkut https://cutt.ly/XruoaWRW
Disclaimer: http://bit.ly/3RznNpU
$INDS $AYLS
1/7






