Banyak yang bingung:
Apakah putusan Mahkamah Agung AS (SCOTUS) 20 Feb 2026 membatalkan perjanjian dagang terbaru Indonesia-AS (ditandatangani 19 Feb 2026)?Jawaban singkat: TIDAK.
Penjelasan:
Putusan SCOTUS (6-3) hanya membatalkan tarif sepihak Trump yang pakai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) → dianggap presiden nggak punya wewenang unilateral buat tarif besar-besaran tanpa restu Kongres.
Perjanjian RI-AS beda:
Itu kesepakatan bilateral sukarela (reciprocal trade agreement)
Hasil negosiasi langsung Prabowo ke Washington (terkait Board of Peace juga)
Isinya: AS turunkan tarif ke 19% untuk mayoritas barang RI (dari level sebelumnya lebih tinggi), RI hapus tarif untuk 99% barang AS + komitmen beli barang AS miliaran dolar + atasi non-tariff barriers.
Ini bukan tarif IEEPA, jadi putusan MA nggak sentuh.
Akibatnya?
Tarif IEEPA global batal → Trump langsung ganti dengan tarif 10% universal baru (via Section 122 Trade Act).
Buat RI: tarif 19% dari deal bilateral kemungkinan tetap (bahkan bisa lebih tinggi dari 10% di beberapa kasus), tapi itu bagian dari kesepakatan yang sudah dinegosiasikan.
Jadi deal Februari 2026 masih sah & berlaku.
Pantau implementasinya ya!
Sumber: White House fact sheet, Bloomberg, AP News, dll.
$PBRX $BELL $WOOD