imageProfile
Potential Junk
Potential Spam

Banyak yang bingung:
Apakah putusan Mahkamah Agung AS (SCOTUS) 20 Feb 2026 membatalkan perjanjian dagang terbaru Indonesia-AS (ditandatangani 19 Feb 2026)?Jawaban singkat: TIDAK.

Penjelasan:
Putusan SCOTUS (6-3) hanya membatalkan tarif sepihak Trump yang pakai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) → dianggap presiden nggak punya wewenang unilateral buat tarif besar-besaran tanpa restu Kongres.

Perjanjian RI-AS beda:
Itu kesepakatan bilateral sukarela (reciprocal trade agreement)

Hasil negosiasi langsung Prabowo ke Washington (terkait Board of Peace juga)

Isinya: AS turunkan tarif ke 19% untuk mayoritas barang RI (dari level sebelumnya lebih tinggi), RI hapus tarif untuk 99% barang AS + komitmen beli barang AS miliaran dolar + atasi non-tariff barriers.

Ini bukan tarif IEEPA, jadi putusan MA nggak sentuh.

Akibatnya?

Tarif IEEPA global batal → Trump langsung ganti dengan tarif 10% universal baru (via Section 122 Trade Act).

Buat RI: tarif 19% dari deal bilateral kemungkinan tetap (bahkan bisa lebih tinggi dari 10% di beberapa kasus), tapi itu bagian dari kesepakatan yang sudah dinegosiasikan.

Jadi deal Februari 2026 masih sah & berlaku.

Pantau implementasinya ya!

Sumber: White House fact sheet, Bloomberg, AP News, dll.

$PBRX $BELL $WOOD

Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy