Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan Belvin Tannadi (@belvinvvip) atas kasus manipulasi perdagangan saham kepada masyarakat.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi meng...

www.cnbcindonesia.com
