$PWON _Ajakan jual beli saham oleh pihak tak berizin (termasuk influencer) yang menyesatkan dapat dituntut berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp15 miliar. Penasihat investasi ilegal dan manipulasi pasar (pompom) melanggar pasal penipuan dan perlindungan investo_
