Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi pada 50 perusahaan tercatat berupa penghentian sementara perdagangan efek. Sanksi diberikan lantaran perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026.
Adapun batas akhir pembayaran tersebut 14 Feb...

katadata.co.id