Dua emiten pelat merah yaitu PT Bukit Asam Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk resmi mengubah nama perseroan dengan menambahkan status Perusahaan Perseroan (Persero) di depan nama perusahaan. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan terbaru Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Deng...

katadata.co.id
