Kalau jadi trader di bursa saham, ada beberapa pelanggaran serius yang nggak boleh dilakukan. Ini bukan cuma “salah strategi”, tapi bisa kena sanksi bahkan pidana.

1️⃣ Insider Trading
Transaksi pakai informasi orang dalam (Perusahaan) yang belum dipublikasikan.

Contoh:
Direktur tahu perusahaan mau akuisisi besar → beli saham duluan sebelum berita rilis.
👉 Ini ilegal karena nggak adil buat publik.

✍🏻 Aturan : Praktik ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Pasal 95, 96, 97, 98) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang melarang pihak "orang dalam" melakukan transaksi efek berdasarkan informasi rahasia. 

2️⃣ Manipulasi Harga
Sengaja menggerakkan harga supaya kelihatan naik/turun.
Contoh praktik:
✅ Pump and dump (goreng saham lalu jual di puncak)
✅ Wash sale (transaksi palsu biar kelihatan ramai)
✅ Spoofing (pasang antrian besar tapi dibatalkan)
👉 Ini merusak mekanisme pasar.

✍🏻 aturan : Pasal 91 dan 92 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek”

3. Penyebaran Informasi Palsu

Sebar rumor/hoax supaya harga bergerak sesuai kepentingan.

Misalnya:
- Bikin narasi “fundamental kuat banget” “Mau diakuisisi Big Company” padahal nggak ada data valid.
- Medsos/ Grup WA / Telegram digiring narasi, Seolah ada “info internal”. Setelah ramai beli → harga didistribusi

👉 Bisa kena pidana karena menyesatkan investor lain.

✍🏻 aturan : Pasal 90, 91, 92 dan 93 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
* Pasal 90: Larangan langsung/tidak langsung bagi siapa saja yang menggunakan cara apa pun untuk menipu atau mengelabui pihak lain dalam perdagangan efek.
* Pasal 92: Larangan menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan yang mengakibatkan harga efek di Bursa Efek dipengaruhi.
* Pasal 93: Larangan memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar, atau tidak mengungkapkan fakta material, yang dapat mempengaruhi harga efek.
* Pasal 91: Larangan tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan atau harga efek (termasuk manipulasi melalui informasi bohong). 

4️⃣ Front Running
Broker atau pihak tertentu masuk duluan sebelum order besar klien dieksekusi.
👉 Ini pelanggaran etika dan hukum.

✍🏻 Aturan : Pasal 91 dan 92 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1. Pasal 91 UUPM: Melarang tindakan yang secara langsung atau tidak langsung bertujuan menciptakan gambaran semu tentang kegiatan perdagangan atau harga Efek.
2. Pasal 92 UUPM: Melarang transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

5️⃣ Margin Abuse / Gagal Serah
nasabah atau sekuritas menyalahgunakan fasilitas pembiayaan, seperti melebihi limit, menggunakan jaminan yang tidak memenuhi syarat, atau melakukan short selling ilegal. 
👉 Bisa kena suspend akun.

✍🏻 aturan :
1. POJK Nomor 55/POJK.04/2020: Peraturan ini mencabut aturan sebelumnya (KEP-258/BL/2008) dan mengatur pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling. POJK ini menekankan keharusan perusahaan efek untuk memiliki kebijakan tertulis mengenai manajemen risiko margin, termasuk kriteria nasabah dan saham yang dapat ditransaksikan.
2. Peraturan BEI Nomor II-H (Persyaratan Transaksi Margin): BEI mengatur kriteria efek yang dapat dibiayai dan batasan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek.
* Larangan dalam Transaksi Marjin:
1. Nasabah wajib menambah jaminan jika outstanding mencapai rasio tertentu (biasanya mencapai 80% dari total nilai jaminan).
2. Sekuritas wajib segera mengeksekusi (force sell) jaminan jika nasabah gagal memenuhi kewajiban margin call.
3. Manipulasi pasar menggunakan fasilitas margin (misalnya untuk menyuplai saham gorengan) adalah pelanggaran UU Pasar Modal.

Kenapa ini penting?

Pasar saham itu berdiri di atas:
✔️ Transparansi
✔️ Keadilan
✔️ Kepercayaan

Sekali kepercayaan rusak, pasar bisa kacau.
Random tag $BUVA $MINA $PADI

Read more...
2013-2026 Stockbit ·About·ContactHelp·House Rules·Terms·Privacy